Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemerintah Masukkan Aturan Narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana Sebagai ‘Pintu Darurat’
Nasional

Pemerintah Masukkan Aturan Narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana Sebagai ‘Pintu Darurat’

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 24, 2025 4:08 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Youtube TVR Parlemen)
SHARE

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, bahwa pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum, lantaran pembahasan rancangan regulasi terkait narkotika belum rampung.

Langkah memasukkan pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana berawal dari keputusan sebelumnya untuk mencabut beberapa pasal terkait narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pencabutan tersebut dilakukan dengan harapan bahwa RUU tentang Narkotika dapat segera diselesaikan dan disahkan.

Ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP Nasional, pada saat itu kami berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata belum selesai. Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,”

kata Eddy dalam rapat Bersama Panitia Kerja Komisi III DPR, Senin, 1 Desember 2025.

Karena RUU tentang Narkotika belum juga selesai dibahas, aturan pidana yang sempat dicabut tersebut kini dimasukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Meskipun aturan pidana narkotika dimasukkan ke dalam rancangan ini, unsur deliknya tidak berubah dan akan tetap sama dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Perubahan signifikan yang dilakukan hanya menyangkut pidana minimum khusus yang bakal diubah menjadi khusus untuk pengguna.

Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja. Minimum khusus dihapus untuk pengguna,”

jelas Eddy.

Penambahan pasal-pasal narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana ini bersifat sementara dan mendesak. Ia mengibaratkan langkah ini sebagai strategi guna memastikan tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan aturan secara lebih komprehensif terkait narkotika dan psikotropika akan dilakukan dalam RUU terpisah yang saat ini sedang disusun.

Pasal-pasal tambahan ini ibarat ‘pintu darurat’ supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika,”

ujar Eddy.

RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Peraturan ini akan disusun menjadi tiga bab yang mencakup penyesuaian antara Undang-Undang di luar KUHP, khususnya mengenai ketentuan pidana; penyesuaian Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional; sejumlah perubahan dalam KUHP Nasional.

Tag:edward omar sharif hiariejNarkobanarkotikaSpillwakil menteri hukum
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read
Tori Tamago Sando
Hype

Resep Tori Tamago Sando, Jajan Hits di Minimarket Jepang

Tori tamago sando salah satu jajanan yang cukup populer di minimarket Jepang. Makanan ini digemari karena rasanya enak, gurih, dan pastinya praktis. Tori tamago sando juga disebut sebagai sandwich kekinian…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi Perpanjang Masa Aktif Telkomsel
Hype

4 Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Cara perpanjang masa aktif Telkomsel harus segera dilakukan agar nomor kamu tidak hangus. Kini, cara perpanjang masa aktif Telkomsel semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai metode. Mulai dari isi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
14 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
14 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
17 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up