Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan, sebanyak lima pabrik hulu tekstil telah menutup usahanya sepanjang 2025 karena RI kebanjiran produk impor. Akibatnya, 3.000 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Merespons hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan yang mengalami tekanan usaha.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.
Perusahaan yang mengalami tekanan usaha, termasuk akibat masuknya produk impor yang dijual dengan harga dumping sebagaimana yang disampaikan oleh APSyFI, wajib terlebih dahulu melakukan berbagai upaya pencegahan,”
Afriansyah kepada owrite Selasa, 2 Desember 2025.
Dia menjelaskan, berbagai upaya pencegahan itu diantaranya efisiensi bertahap seperti pengurangan upah dan fasilitas manajerial, pengurangan shift, pembatasan lembur, pengurangan jam atau hari kerja.
Kemudian merumahkan pekerja sementara secara bergilir, tidak memperpanjang kontrak yang habis masa berlakunya, serta memberikan pensiun bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Semua langkah tersebut harus dibahas dan disepakati dalam perundingan bipartit antara serikat pekerja/pekerja dengan pengusaha, sehingga PHK dapat dicegah,”
Afriansyah.
Afriansyah menuturkan, jika PHK tidak bisa dihindari, pemerintah memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi mulai dari pesangon hingga kompensasi lain.
Pemerintah memastikan bahwa perlindungan hak-hak pekerja menjadi prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan berkewajiban memastikan pekerja yang terdampak menerima haknya sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pesangon atau kompensasi lain sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,”
Afriansyah.
Afriansyah mengatakan, tekanan ke industri tekstil saat ini, termasuk akibat masuknya produk impor berharga dumping bersifat struktural dan multidimensi. Karena itu, penangannya harus melibatkan sejumlah kementerian lembaga lainnya.
Sehingga penanganannya tidak dapat bergantung pada satu kementerian saja. Oleh karena itu, dibutuhkan dialog konstruktif antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah korektif bersama, baik terkait tata niaga impor, daya saing industri, maupun stabilitas hubungan industrial,”
Afriansyah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengungkapkan sebanyak lima pabrik teksti sudah menyetop hingga menutup usahanya pada 2025.
Tutupnya 5 perusahaan tersebut disebabkan kerugian serius akibat penjualan yang tidak maksimal di pasar domestik. Banjirnya produk impor dengan harga dumping berupa kain dan benang jadi faktor utama tutupnya perusahaan ini,”
Farhan dalam keterangannya dikutip Senin, 1 Desember 2025.
Farhan memperkirakan, pada tahun 2026 akan terjadi penutupan pabrik tekstil lainnya. Hal ini terjadi jika pemerintah tidak bisa mengontrol dan memberikan transparansi ke publik siapa penerima kuota impor paling banyak yang menyebabkan banjirnya produk impor di pasar domestik.
Saat ini, 6 pabrik lainnya produksinya sudah dibawah 50 persen, bahkan sudah ada yang on-off. 5 mesin polimerisasi sudah stop, tidak produksi lagi,”
Farhan.
Farhan menjelaskan untuk lima perusahaan yang tutup itu diantaranya PT. Polychem Indonesia yang memproduksi tekstil di Karawang dan Tangerang, PT. Asia Pacific Fibers yang memproduksi serat polyester di Karawang.
Kemudian PT. Rayon Utama Makmur yang merupakan bagian Sritex Group yang memproduksi serat rayon, dan PT. Susilia Indah Synthetics Fiber Industries (Sulindafin) yang memproduksi serat & benang polyester di Tangerang.
Farhan memperkirakan, pada tahun 2026 akan terjadi penutupan pabrik tekstil lainnya. Hal ini terjadi jika pemerintah tidak bisa mengontrol dan memberikan transparansi ke publik siapa penerima kuota impor paling banyak yang menyebabkan banjirnya produk impor di pasar domestik.

