PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah hari ini dikenal sebagai pusat hilirisasi nikel terbesar di Asia Tenggara. Keberhasilan pembangunan kawasan ini tidak lepas dari rentetan perjanjian strategis yang melibatkan dukungan politik tingkat tinggi dari Indonesia dan Tiongkok, serta komitmen investasi raksasa.
Fondasi proyek Morowali diletakkan jauh sebelum perjanjian bilateral resmi. Langkah awal inisiasi proyek dilakukan oleh entitas bisnis. Tahun 2009: PT Bintang Delapan Investama (Indonesia) menjalin kerja sama dengan Tsingshan Group (Tiongkok), raksasa global di sektor nikel.
Kolaborasi awal ini melahirkan PT Sulawesi Mining Investment (SMI). PT SMI menjadi perusahaan cikal bakal dari pengembangan tambang dan kawasan industri nikel di Morowali. Misi awal, PT SMI didaulat untuk memulai dan mengembangkan eksplorasi tambang nikel seluas hampir 47.000 hektare di Kabupaten Morowali. Tujuannya adalah membangun rantai pasok nikel yang terintegrasi, mulai dari penambangan bahan mentah hingga pengolahan menjadi produk bernilai tambah tinggi (hilirisasi).
Setelah memetakan potensi tambang, guna meningkatkan investasi dari sekadar penambangan menuju manufaktur, maka pada Juli 2013 dilakukan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel dimulai dengan penanaman tiang pancang (groundbreaking) di Bahodopi, Morowali. Pabrik ini nantinya menjadi salah satu fasilitas utama di kawasan IMIP.
Momen terpenting yang mengubah skala proyek dari inisiatif perusahaan menjadi kesepakatan nasional terjadi pada akhir tahun tersebut. 3 Oktober 2013 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama business-to-business senilai total US$28,2 miliar dalam sebuah forum bisnis di Jakarta.
Terdapat 21 perjanjian yang ditandatangani, mencakup sektor sumber daya mineral, pulp, transportasi, dan perkebunan. Salah satu perjanjian kunci yang diresmikan adalah proyek infrastruktur antara PT Bintang Delapan Investama, China Development Bank, Shanghai Decent Investment (afiliasi Tsingshan Group), dan China-ASEAN Investment Cooperation Fund.
Penandatanganan ini bukan sekadar inisiasi, tetapi merupakan konfirmasi politik dan suntikan modal raksasa yang diperlukan untuk mengubah proyek tambang awal PT SMI menjadi sebuah kawasan industri manufaktur berskala global yang kemudian dikenal sebagai IMIP.
Puncak dari seluruh proses pembangunan dan perizinan tersebut diwujudkan dua tahun berikutnya. Mei 2015, pabrik smelter di Kawasan IMIP diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Tujuan utama pendirian pabrik ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah nikel di Indonesia, dari bahan mentah menjadi produk setengah jadi seperti nickel pig iron (NPI) dan pada akhirnya menjadi stainless steel.
Pembangunan Kawasan Industri IMIP adalah proses yang sistematis, dimulai dari eksplorasi tambang pada 2009 dan diakhiri dengan peresmian fasilitas hilirisasi pada 2015, seluruhnya didukung oleh kesepakatan investasi bilateral tingkat tinggi. Kini kawasan industri nikel tersebut menjadi Objek Vital Nasional. Pemegang saham PT IMIP ialah Shanghai Decent Investment Group (49,69 persen), PT Sulawesi Mining Investment (25 persen), dan PT Bintang Delapan Investama (25,31 persen).
Kedaulatan yang Terganggu
Polemik mengenai status dan kedaulatan di Bandara IMIP mencuat setelah kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, usai menghadiri Latihan Komando Gabungan TNI di kawasan bandara tersebut, 19-20 November 2025. Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mendampingi Sjafrie dalam kunjungan, menjelaskan perihal kondisi bandara yang beroperasi tanpa adanya otoritas negara.
Hal ini memunculkan narasi “negara di dalam negara”, bahkan Sjafrie merasa ganjil dengan aktivitas bandara, lantaran pesawat bebas keluar-masuk tanpa pengamanan. Dia juga menyoroti ketiadaan petugas Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (Customs, Immigration, Quarantine/CIQ) secara tetap di lokasi, memicu kekhawatiran mengenai kontrol kedaulatan negara.
Jika dianalisis, bandara ini menjadi “titik buta”. Tanpa pos Imigrasi dan Bea Cukai permanen, negara hanya mengandalkan laporan perusahaan mengenai siapa yang datang. Hal Ini rentan penyusupan intelijen asing atau personel militer asing yang menyamar sebagai pekerja.
Muncul dugaan bandara ini menjadi jalur masuk “Tenaga Kerja Asing ilegal” atau TKA yang visanya tidak sesuai, karena pemeriksaan imigrasi dilakukan secara on-call (hanya jika diminta) atau dilakukan di bandara transit sebelumnya, bukan di lokasi pendaratan.
Dampak ekonomi dengan eksistensi bandara juga dipertanyakan. Bisa jadi masyarakat Morowali hanya menjadi penonton hilir-mudik pesawat perusahaan, sementara dampak ekonomi langsung dari bandara seperti pajak bandara komersial/retribusi minim masuk ke kas daerah.
Bandara IMIP dibangun sebagai infrastruktur penunjang untuk kawasan industri nikel terbesar di Indonesia. Tujuan utamanya ialah efisiensi logistik dan mobilitas SDM (petinggi perusahaan, tamu VIP, dan tenaga ahli), sebab lokasi Morowali yang cukup jauh dari bandara komersial umum seperti Bandara Maleo Morowali yang berjarak cukup jauh dari situs IMIP.
Bandara ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT IMIP. PT IMIP sendiri adalah perusahaan patungan antara Tsingshan Steel Group dan Bintang Delapan Group. Merujuk data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, nama resmi lapangan terbang ini ialah Bandara Indonesia Morowali Industrial Park, dengan status operasi “Khusus”, penggunaan “Domestik”, pengelola “Swasta”, dan berada di bawah kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Publik mesti memahami perbedaan bandara. Dalam Pasal 1 angka 34 Undang-Undang tentang Penerbangan memaktubkan Bandar Udara Umum adalah bandara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum. Sedangkan angka 35 mencantumkan bahwa Bandar Udara Khusus adalah bandara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Dengan kata lain, tujuan Bandara Umum adalah untuk kepentingan publik, sementara tujuan Bandara Khusus adalah untuk kepentingan internal perusahaan. Alvin Lie, pengamat penerbangan, berpendapat kekhawatiran publil berdasarkan pemahaman yang keliru mengenai kategori bandara.
Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional, tidak ada kategori ‘Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya ‘Bandara Khusus’ dan ‘Bandara Umum’,”
ucap dia kepada owrite, Jumat, 28 November.
Alvin melanjutkan, Bandara IMIP masuk kategori “Bandara Khusus” dan beroperasi secara legal karena telah tersertifikasi dan memegang izin dari Kementerian Perhubungan.
Bandara ini diawasi oleh kementerian dan terdaftar dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval, Airnav tidak akan izinkan pesawat take/landing di sana. Asuransi tidak akan mau cover pesawat, awak, dan penumpangnya,”
jelas dia.
Perihal ketiadaan petugas CIQ adalah hal wajar karena Bandara IMIP saat ini masih berstatus domestik. Meski telah ditetapkan sebagai salah satu bandara internasional terbatas pada Agustus lalu, Alvin menegaskan bahwa bandara tersebut belum beroperasi penuh sebagai bandara internasional karena izin operasi penuh belum diterbitkan. Pemilik/pengelola diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pembangunan fasilitas CIQ dan FAL (facilitation), paling lambat Februari 2026.
Bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik, tidak melayani penerbangan internasional. Tentu tidak tersedia petugas Imigrasi dan Bea Cukai di sana. Hingga saat ini izin bandara internasional belum diterbitkan,”
jelas Alvin.
Wajib CIQ hanya berlaku untuk bandara yang beroperasi sebagai bandara internasional (baik umum maupun khusus), sebab CIQ adalah salah satu syarat mutlak penerbitan izin operasi.
Sebagaimana juga bandara-bandara lain yang tidak melayani penerbangan internasional, seperti Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Husein Sastranegara di Bandung dan lainnya, pesawat dari luar negeri harus mendarat di bandara internasional terlebih dahulu. Setelah melewati proses CIQ, pesawat bisa melanjutkan penerbangan ke bandara domestik.
Apakah di bandara-bandara khusus wajib ada petugas negara? Sudah ada persyaratannya. Sejauh persyaratan dipenuhi, maka izin berlaku. Sebaliknya, bila tidak dipenuhi, izin bisa dicabut,”
terang Alvin.
Menanggapi isu kedaulatan, Alvin menekankan bahwa pengawasan oleh negara dilakukan secara berlapis dan sistematis, jauh dari kondisi tanpa kontrol.
1.Pengawasan operasional: Setiap bandara diawasi oleh Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan dan lalu lintas udara dilayani serta diawasi penuh oleh Airnav Indonesia;
2.Regulasi penerbangan internasional: Pesawat registrasi asing dari luar negeri wajib punya Flight Clearance, termasuk Security Clearance dan Diplomatic Clearance, untuk mendapat Flight Approval Kementerian Perhubungan. Tanpa itu, pesawat akan disergap TNI dan tidak mendapat layanan navigasi;
3.Mekanisme kontrol: Pengawasan Kementerian Perhubungan tidak selalu mensyaratkan penempatan orang di lokasi setiap hari, melainkan dilakukan melalui sistem perizinan, pelaporan, inspeksi, dan audit yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Kementerian Perhubungan melalui otoritas bandara juga selalu mengawasi. Mengawasi tidak harus selalu menempatkan orang di lokasi. Ada sistem perizinan, pelaporan, inspeksi dan audit, ada teknologi. Pihak kementerian bisa inspeksi atau audit setiap saat sebagai mekanisme pengawasan,”
tutur Alvin.
Bandara IMIP merupakan kategori “Bandara Khusus” yang hanya melayani penerbangan yang dioperasikan oleh pemilik bandara dan penerbangan tidak berjadwal yang mempunyai perjanjian dengan pemilik/pengelola bandara dan juga pesawat negara. Maka Alvin menegaskan pengawasan dan pelayanan penerbangan berlapis-lapis, mustahil ada penerbangan gelap.
Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol.”
Dalih-dalih Usai Ketahuan
Soal dugaan bandara itu beroperasi tanpa adanya otoritas negara, Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengklaim bahwa pihaknya telah menempatkan beberapa personel, apalagi telah ada perwakilan otoritas bandara di sana. Personel Bea Cukai dan Polri juga ia katakan telah ditugaskan.
Suntana menegaskan, Bandara IMIP adalah legal dan pengawasan tetap dilaksanakan.
Terdaftar, itu (bandara) sudah terdaftar. Tidak mungkin bandara tak terdaftar. Jadi sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol, dan diperkuat dengan kehadiran personel lintas terkait,”
ujar dia.
Kemudian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun buka mulut perihal kasus ini. Dia mengakui, Bandara IMIP tidak memiliki perwakilan Bea Cukai dan Imigrasi, namun sudah memiliki izin khusus. Ia berkata bakal menugaskan anak buahnya di sana.
(Petugas) Bea Cukai banyak, (pun petugas) imigrasi. Jadi, pada dasarnya kami siap. Begitu ditugaskan, kami kirim orang ke sana,”
kata dia.
Tak hanya soal petugas yang bertugas, muncul pula dugaan Bandara IMIP merupakan bandara internasional. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan membantah dan mengklaim tak pernah merestui bandara IMIP menjadi bandara internasional.
Namun, ia mengaku bahwa izin pembangunan lapangan terbang diambil dalam rapat yang dipimpinnya bersama jajaran instansi terkait. Izin khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik.
Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan Bea Cukai atau Imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. Pada saat itu kami tidak pernah mengizinkan bandara di Morowali atau (bandara) Weda Bay menjadi bandara internasional,”
ucap Luhut.
Dia mengenang sejarah pembangunan kawasan industri Morowali, ada pemikiran Indonesia tidak boleh terus mengekspor bahan mentah. Maka diperlukan upaya agar mimpi itu terwujud, akhirnya muncul niat untuk mendatangkan investor asing. Bukanlah hal yang mudah mendatangkan pemodal luar negeri untuk “menanam cuan” di negara ini. Kala itu hanya Tiongkok siap dan mampu memenuhi kriteria.
Atas izin Presiden Joko Widodo, saya bertemu Perdana Menteri Tingkok Li Qiang untuk menyampaikan permintaan agar Tiongkok dapat berinvestasi dalam pengembangan industri hilirisasi,”
sambung Luhut.
Singkatnya, Indonesia mulai melakukan hilirisasi nikel dan pemerintah memberikan izin pembangunan bandara sebagai fasilitas bagi investor yang ingin berinvestasi dalam proyek hilirisasi. Fasilitas tersebut wajar diberikan lantaran Tiongkok berinvestasi US$20 miliar.
Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand. Jika mereka berinvestasi US$20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,”
kata Luhut.
Selama menjabat, ia mengaku tak memiliki konflik kepentingan dan tak pernah terlibat dalam bisnis hilirisasi demi menjaga integritas serta memastikan kepentingan bangsa tetap prioritas. Bahkan ia bilang Presiden Joko Widodo tak mengambil keputusan sepihak ihwal pembangunan Bandara IMIP.
Apabila ada pihak yang menuduh keputusan ini dibuat sepihak oleh Presiden Joko Widodo, saya tegaskan bahwa koordinasi penuh dijalankan oleh saya. Saya persilakan siapapun datang kepada saya dengan membawa data jika ingin mempertanyakan keputusan tersebut,”
tutur Luhut.
Korporasi swasta ini pun tak tinggal diam. Melalui Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar, perusahaan menegaskan legalitas bandara.
Bandara Khusus IMIP terdaftar dalam Kementerian Perhubungan, yang pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,”
ucap dia kepada owrite.
Gonjang-Ganjing Status Anyar
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri menyeret Bandara IMIP. Keputusan ini ditetapkan pada 13 Oktober 2025, diteken oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan bertujuan mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Keputusan Menteri Perhubungan 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025 menetapkan tiga Bandara Khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau); Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara); dan Bandara Khusus IMIP.
Dengan status khusus sesuai regulasi, Bandara IMIP dapat melayani penerbangan langsung dari luar negeri dan sebaliknya. Namun, sebelum menggelar penerbangan langsung internasional, pihak Bandara IMIP wajib memenuhi ketentuan, antara lain berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang CIQ, termasuk menyediakan personel CIQ di bandara tersebut.
Diduga, tiga bulan atau per Oktober setelah mendapat status bandara khusus, otoritas IMIP dianggap tak mampu memenuhi persyaratan lanjutan guna mencapai target sebagai bandara internasional. Maka, Kementerian Perhubungan mencabut status “Bandara Khusus” IMIP melalui keputusan terbaru ini.
Dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap melayani, sedangkan Bandara Weda Bay dan IMIP kini tidak berizin melayani penerbangan langsung internasional. Penetapan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026 dan pengawasan pelaksanaan keputusan dilakulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.



