Delapan perusahaan terancam sanksi pidana dan denda pemulihan lingkungan terkait banjir yang melanda wilayah Sumatera.
Hal ini buntut dari rencana pemanggilan Kementerian Lingkungan Hidup pada sejumlah entitas bisnis yang berada di wilayah tersebut, yang diduga menjadi dalang dari banjir bandang di sejumlah pulau Sumatera.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa sanksi hukum akan sesuai dengan prinsip polluters pay, yang tertulis dalam Undang-Undang No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artinya, semua pihak yang terbukti terlibat dalam pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi.
Pidana pun dapat diterapkan apabila terdapat korban jiwa, dan dalam sengketa lingkungan, pelaku diwajibkan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.
Hingga saat ini putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai implementasi prinsip sekitar Rp18 triliun,”
Hanif dalam acara Komunikasi Hasil COP30, di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Selain itu, UU No. 32/2009 juga mencakup strict liability, seperti kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi di mana pemegang konsesi akan tetap bertanggung jawab meski tidak mengetahui kejadian.
Jika dalam konsesinya terbakar 1.000 hektare, maka ia wajib membayar biaya kerusakan dan pemulihan berdasarkan luas tersebut. Regulasi ini memang lebih tegas dibandingkan undang-undang lainnya,”
Hanif.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup sampai saat ini belum merinci nama delapan perusahaan yang dimaksud.
Namun, Hanif memastikan bahwa pelaku bisnis itu mencakup pelaku hutan tanaman industri, pengelola pembangkit listrik tenaga air (PLTA), perkebunan sawit, serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Kami lihat dari citra satelit bahwa terdapat perubahan lanskap yang signifikan. Di beberapa titik bahkan tampak tumpukan kayu sebelum kejadian banjir. Dokumen dan citra (satelit) ini menjadi bahan awal bagi kami,”
Hanif.
Sebagai informasi, pemanggilan serentak delapan perusahaan tersebut akan dilakukan pada 8 Desember mendatang.
Hanif pun akan meninjau langsung lokasi terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera untuk memperoleh hasil dan gambaran yang lebih jelas.



