Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus penodaan agama mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Kepala Lapas diduga memaksa narapidana beragama Islam untuk memakan daging anjing tindakan yang dianggap tak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyinggung keyakinan korban.
Kejadian ini mendapatkan reaksi keras dari Komisi III DPR RI. Mafirion, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, yang mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap HAM dan undang-undang yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia.
Menurutnya, tindakan memaksa warga binaan Muslim mengkonsumsi makanan haram bukan hanya menyakitkan secara moral, tetapi sudah masuk kategori kriminal.
Ia menyebut, negara wajib hadir untuk melindungi hak setiap warga, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.
Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses hukum pelaku,”
Mafirion.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Mafirion menambahkan bahwa tindakan ini bisa dijerat berbagai pasal hukum, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin kebebasan menjalankan agama dan keyakinan.
Selain itu hal juga masuk dalam KUHP Pasal 156 & 156a – terkait perbuatan yang menyinggung atau merendahkan agama tertentu dan Pasal 335 & 351 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dan kekerasan. Ancaman pidananya bahkan bisa mencapai lima tahun penjara.
Kalapas Harus Dicopot dan Proses Hukum
Mafirion meminta Kemenimipas untuk segera mencopot Kepala Lapas, Chandra Sudarto, dari jabatannya jika benar terbukti melakukan tindakan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini dapat memicu konflik sosial dan isu SARA apabila tidak ditangani secara profesional.
Lapas bukan tempat untuk tindakan sewenang-wenang. Tegakkan keadilan tanpa kompromi,”
Mafirion.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut proses hukum berjalan transparan dan cepat agar menciptakan rasa keadilan serta mencegah insiden serupa terulang di institusi pemasyarakatan lainnya.


