Komisi IV DPR telah menyelesaikan Rapat Kerja dengan Kementerian Kehutanan, menghasilkan delapan poin kesimpulan yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah, Kamis, 4 Desember 2025.
Kesimpulan rapat, yang dibacakan oleh Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, berfokus pada perbaikan tata kelola hutan, penindakan hukum, hingga mitigasi bencana hidrometeorologi.
Sesuai Pasal 61 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa keputusan maupun kesimpulan rapat kerja bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib untuk dilaksanakan,”
Titiek Soeharto.
Dia pun menegaskan seluruh komitmen dan tindak lanjut yang disampaikan dalam rapat harus direalisasikan secara konsisten, bukan berhenti dalam pernyataan semata.
Komisi IV akan terus mencermati dan mengawal perkembangan pelaksanaan. Berikut beberapa poin kesimpulan:
- Komisi IV DPR mendorong Kementerian Kehutanan mengevaluasi dan perbaikan tata kelola pengelolaan hutan di seluruh Indonesia;
- Komisi IV DPR mendorong Kementerian Kehutanan untuk merehabilitasi hutan dan lahan di daerah-daerah lahan kritis guna memulihkan fungsi ekologis untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Komisi IV DPR mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menindak perusahaan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal (PETI) yang terbukti berkontribusi menyebabkan banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat;
- Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan untuk dapat menyampaikan data-data progres pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan kewajiban pemegang Penggunaan Kawasan Hutan;
- Komisi IV DPR mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengembangkan dan mengadopsi teknologi terbaru sebagai upaya strategis dalam mitigasi bencana hidrometeorologi yang diprediksi terjadi di masa mendatang;
- Komisi IV DPR mendesak Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah tegas dengan melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan alam;
- Komisi IV DPR akan membentuk Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan sebagai respons terhadap masifnya kasus alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan;
- Komisi IV DPR mendukung dana provisi sumber daya hutan dana reboisasi, dan PNBP sektor Kehutanan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk penanaman kembali dan kegiatan kehutanan lainnya.
Raja Harus Turun Tahta?
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Usman Husin meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mundur dari jabatannya lantaran dinilai gagal menjalankan tugas, tidak konsisten dalam kebijakan, menerbitkan sejumlah izin yang dinilai bermasalah, serta bertentangan dengan rekomendasi daerah.
Kalau Pak Menteri tidak mampu mengurus kehutanan dengan benar, lebih baik mundur. Ini bukan soal pribadi, tapi soal masa depan hutan. Pak Menteri terlihat tidak memahami persoalan kehutanan secara utuh,”
Usman dalam Rapat Kerja tersebut.
Penyelesaian perkara kehutanan tidak dapat dilakukan melalui retorika atau dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya.
Usman berpendapat kerusakan hutan saat ini merupakan tanggung jawab penuh pejabat yang sedang menjabat.
Usai rapat, Menteri Kehutanan Raja Juli menanggapi perihal dia disuruh mundur. Namun, ia berdalih posisinya di dalam pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden. Alih-alih mundur, Raja Juli mengaku siap dievaluasi.
Saya yakin kekuasaan itu milik Allah dan itu hak prerogatif Presiden. Jadi saya siap dievaluasi,”
Raja Juli.
Dia pun membenarkan bahwa tragedi banjir bandang di Sumatra yang disusul penemuan truk kayu raksasa adalah refleksi buruk dari tata kelola hutan dan menjadi refleksi mendesak untuk perbaikan tata kelola hutan nasional.



