Ombudsman Republik Indonesia menegaskan urgensi reformasi menyeluruh di tubuh Polri) dengan orientasi utama pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Desakan ini disampaikan dalam Diskusi Publik bertema Reformasi Polri dan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Jumat, 5 Desember 2025.
Reformasi dinilai harus fokus pada penataan tata kelola pelayanan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Polri merupakan pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sehingga perbaikan layanan adalah syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik,”
ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.
Dalam lima tahun terakhir, pihaknya menerima 3.308 laporan terkait pelayanan kepolisian, yang menempatkan Polri dalam 5 besar instansi dengan laporan terbanyak.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan fundamental seperti penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, ketidakmerataan pelayanan di berbagai wilayah.
Maka reformasi Polri bukan hanya kebutuhan internal institusi tapi juga kebutuhan publik untuk memastikan layanan hukum yang profesional, modern, dan akuntabel.
Sementara, anggota Ombudsman Johannes Widijantoro, menambahkan bahwa ruang reformasi harus dibuka lebih luas, lantaran tugas dan kewenangan Polri saat ini berkembang sangat besar sehingga rentan menimbulkan penyimpangan.
Struktur Polri yang gemuk menyulitkan pengelolaan, termasuk dalam memastikan integritas anggotanya.
Polri secara konsisten masuk dalam 3 besar laporan terbanyak ke Ombudsman RI, terutama terkait penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka selama periode 2021–2025. Persoalan profesionalitas dan integritas, menjadi inti tantangan yang harus dibenahi,”
terang Johanes.
Kualitas pelayanan menjadi faktor utama kepuasan publik, seperti pelayanan saat menerima laporan, transparansi proses hukum, responsivitas terhadap aduan, perilaku anggota, hingga kemudahan akses informasi dan layanan digital.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi apabila mengundurkan diri atau pensiun, sehingga penugasan Kapolri tidak lagi menjadi dasar pengangkatan.
Johanes berpendapat putusan ini penting guna memperkuat akuntabilitas dan mencegah tumpang tindih peran institusi. Reformasi Polri harus berfokus pada pelayanan yang adil, transparan, dan mudah diakses sehingga Korps Bhayangkara dapat benar menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.
Analis Kebijakan Utama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol Andry Wibowo berucap perubahan ini bukan cara mengecilkan instansinya.
Reformasi ini bukan mendelegitimasi Polri,”
ujar dia.
Maka ada beberapa hal yang harus dihapus dari korps itu, misalnya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Polri juga ia nilai harus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi perihal penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan, memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai terkait etika, integritas, profesionalisme, serta memberikan gaji dan insentif yang layak bagi anggota kepolisian.



