Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / IPW Sebut Perpol 10/2025 Tindakan Nekat Kapolri
Nasional

IPW Sebut Perpol 10/2025 Tindakan Nekat Kapolri

Syifa Fauziahdusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 5:56 pm
Syifa Fauziah
Dusep Malik
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: owrite)
SHARE

Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di 17 jabatan sipil menuai sorotan tajam dari pengamat. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah secara konstitusional karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN.

Daftar isi Konten
  • Polri Dalam Situasi VUCA
  • Perlu Keseimbangan dalam Kementerian/Lembaga

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut Polri nekat membuat Perpol nomor 10 tahun 2025, sebab keputusan MK nomor 114 tahun 2025 telah menutup pintu bahwa polisi bisa menuduki jabatan sipil di badan lembaga atau kementerian negara.

Tapi kemudian Polri nekat mengeluarkan Perpol 10 tahun 2025 yang bahkan menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif bisa menuduki jabatan di 17 badan lembaga dan kementerian, ini kan berarti melawan arus,”

ujar Sugeng kepada owrite baru-baru ini.

Meskipun Polri dianggap tidak mematuhi keputusan MK, namun Sugeng memiliki padangan bahwa Perpol tersebut memang harus dibuat. Karena di luar institusi Polri ada sekitar 40 ribu lebih anggota polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Tidak bisa dibayangkan polisi yang ada di luar itu ditarik kembali ke dalam, sehingga menimbulkan kekacauan.

Kapolri harus bisa mengakomodir bawahannya agar tidak ganggu. Masa mereka cuma duduk-duduk, kemudian pada situasi politik hukum kita juga menurut saya menimbulkan ketidakjelasan. Maka saya mencari teori, teori dalam situasi itu kita tidak bisa berbicara hitam putih, polisi membangun konstitusi, polisi tidak taat konstitusi, polisi melawan putusan hukum, polisi tidak taat hukum, padahal dia adalah penegak hukum. Nah itu adalah situasi yang namanya norma tapi kalau situasi tidak normal menurut saya bisa dilakukan untuk organisasi dan menyelamatkan anggota,”

jelasnya.

Polri Dalam Situasi VUCA

Namun menurut pandangan Sugeng, keputusan ini harus dibuat karena Kapolri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan Polri yang mengurus ribuan anggota yang ada di luar struktur, di luar institusi. Maka, keputusan itu adalah keputusan yang paling logis dan realistis diambil untuk membuat Perpol.

Memang dikatakan dia itu bisa dibilang tidak taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya memang hanya dia yang tidak taat,”

tegas Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan adanya teori VUCA yang memiliki arti Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas). Menurutnya VUCA ini merupakan kondisi darurat.

Maka Kapolri atas nama kepentingan organisasi dia harus mengambil tindakan berani untuk menyelamatkan organisasi dan juga menyelamatkan anggota,”

ucapnya.

Menurut Sugeng, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mengubah undang-undang, namun karena prosesnya yang lama menimbulkan kompleksitas.

Kompleksitasnya apa? Kalau anggota ini balik kepada institusi Polri harus menyediakan kurang lebih 4.000 orang jabatan sementara kan sudah tidak ada. Kalau mereka kembali ke satuan yang jadi beban Polri, kemudian mereka saling intip jabatan, maka bisa jadi persaingan yang mungkin sehat dan mungkin tidak,”

tuturnya.

Selain itu, ada kondisi ambiguitas dalam politik hukum pemerintah Hal itu terlihat setelah adanya undang-undang TNI yang baru, undang-undang nomor 3 tahun 2025, bahkan telah jadi norma TNI bisa menduduki jabatan sipil.

Jadi aturan di 14 sampai 16 lembaga atau badan atau kementerian negara, itu normanya ya. Sementara undang-undang Polri, normanya ketika dibatalkan pasal penjelasannya, menjadi tertutup. Padahal Polri dan TNI adalah alat instrumen dari pemerintah untuk memiliki tugas masing-masing,”

jelasnya.

Perlu Keseimbangan dalam Kementerian/Lembaga

Sugeng melihat jika TNI masuk ke dalam wilayah sipil, diperlukan keseimbangan aparatur sipil juga di dalamnya yang memiliki kemampuan yang sama, dan itu hanya dimiliki oleh Polri.

Karena polisi adalah sebetulnya aparatur sipil yang dipersenjatai. Dan dia tunduk pada peradilan umum beda dengan TNI. Walaupun sudah diberi kewenangan untuk masuk kepada jabatan sipil, dia tidak mau diadili di peradilan umum. Maunya di peradilan militer. Maka, contoh kasus korupsi helikopter AW-101, lima orang dari TNI dihentikan oleh POMDAM. Oleh Dandenpom Dibatalkan status tersangkanya, sementara kontraktornya divonis. Ini kondisi-kondisi ambiguitas,”

ungkapnya.

Pendekatan doktrin yang berbeda. Doktrin militer hanya dua, memandang orang di luar dia kawan atau musuh. Kalau kawan, dia jaga. Kalau musuh, dia libas apapun caranya. Beda dengan polisi memandang orang di luarnya adalah sebagai masyarakat atau pelaku kejahatan. Masyarakat yang harus dilayani atau pelaku kejahatan yang harus dia tindak berdasarkan hukum. Ada sistem peradilan pindana terpadu. Dia harus ditangkap, diperiksa,”

paparnya.
Tag:HeadlineKapolriMKPerpolPolriTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
1
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
2
Main di ‘Dua Jalur’, Pengamat Akui Nilai Tawar PDIP Makin Mahal Jelang 2029
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di atas Banteng samba tertawa.
3
AS-Iran Baku Ancam, IHSG Hari Ini Langsung Ciut ke 6.094
By Adi Briantika
Seorang pengunjung mengambil gambar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024).
4
Perang Narasi PDIP vs Golkar Memanas, Drama Berebut Hati Pemilih 2029
By Rahmat Tunny
Gambar ilustrasi Partai Golkar - PDIP
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal batas usia pensiun polri yang baru, 23 Juni 2026.
Nasional

Kapolri Bersuara Soal Batas Pensiun Polri Diperpanjang, Minta Tanya Detail ke DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai batas usia pensiun anggota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 menit lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
14 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
15 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up