Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / IPW Sebut Perpol 10/2025 Tindakan Nekat Kapolri
Nasional

IPW Sebut Perpol 10/2025 Tindakan Nekat Kapolri

Syifa Fauziahdusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 5:56 pm
Syifa Fauziah
Dusep
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: owrite)
SHARE

Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di 17 jabatan sipil menuai sorotan tajam dari pengamat. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah secara konstitusional karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN.

Daftar isi Konten
  • Polri Dalam Situasi VUCA
  • Perlu Keseimbangan dalam Kementerian/Lembaga

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut Polri nekat membuat Perpol nomor 10 tahun 2025, sebab keputusan MK nomor 114 tahun 2025 telah menutup pintu bahwa polisi bisa menuduki jabatan sipil di badan lembaga atau kementerian negara.

Tapi kemudian Polri nekat mengeluarkan Perpol 10 tahun 2025 yang bahkan menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif bisa menuduki jabatan di 17 badan lembaga dan kementerian, ini kan berarti melawan arus,”

ujar Sugeng kepada owrite baru-baru ini.

Meskipun Polri dianggap tidak mematuhi keputusan MK, namun Sugeng memiliki padangan bahwa Perpol tersebut memang harus dibuat. Karena di luar institusi Polri ada sekitar 40 ribu lebih anggota polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Tidak bisa dibayangkan polisi yang ada di luar itu ditarik kembali ke dalam, sehingga menimbulkan kekacauan.

Kapolri harus bisa mengakomodir bawahannya agar tidak ganggu. Masa mereka cuma duduk-duduk, kemudian pada situasi politik hukum kita juga menurut saya menimbulkan ketidakjelasan. Maka saya mencari teori, teori dalam situasi itu kita tidak bisa berbicara hitam putih, polisi membangun konstitusi, polisi tidak taat konstitusi, polisi melawan putusan hukum, polisi tidak taat hukum, padahal dia adalah penegak hukum. Nah itu adalah situasi yang namanya norma tapi kalau situasi tidak normal menurut saya bisa dilakukan untuk organisasi dan menyelamatkan anggota,”

jelasnya.

Polri Dalam Situasi VUCA

Namun menurut pandangan Sugeng, keputusan ini harus dibuat karena Kapolri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan Polri yang mengurus ribuan anggota yang ada di luar struktur, di luar institusi. Maka, keputusan itu adalah keputusan yang paling logis dan realistis diambil untuk membuat Perpol.

Memang dikatakan dia itu bisa dibilang tidak taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya memang hanya dia yang tidak taat,”

tegas Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan adanya teori VUCA yang memiliki arti Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas). Menurutnya VUCA ini merupakan kondisi darurat.

Maka Kapolri atas nama kepentingan organisasi dia harus mengambil tindakan berani untuk menyelamatkan organisasi dan juga menyelamatkan anggota,”

ucapnya.

Menurut Sugeng, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mengubah undang-undang, namun karena prosesnya yang lama menimbulkan kompleksitas.

Kompleksitasnya apa? Kalau anggota ini balik kepada institusi Polri harus menyediakan kurang lebih 4.000 orang jabatan sementara kan sudah tidak ada. Kalau mereka kembali ke satuan yang jadi beban Polri, kemudian mereka saling intip jabatan, maka bisa jadi persaingan yang mungkin sehat dan mungkin tidak,”

tuturnya.

Selain itu, ada kondisi ambiguitas dalam politik hukum pemerintah Hal itu terlihat setelah adanya undang-undang TNI yang baru, undang-undang nomor 3 tahun 2025, bahkan telah jadi norma TNI bisa menduduki jabatan sipil.

Jadi aturan di 14 sampai 16 lembaga atau badan atau kementerian negara, itu normanya ya. Sementara undang-undang Polri, normanya ketika dibatalkan pasal penjelasannya, menjadi tertutup. Padahal Polri dan TNI adalah alat instrumen dari pemerintah untuk memiliki tugas masing-masing,”

jelasnya.

Perlu Keseimbangan dalam Kementerian/Lembaga

Sugeng melihat jika TNI masuk ke dalam wilayah sipil, diperlukan keseimbangan aparatur sipil juga di dalamnya yang memiliki kemampuan yang sama, dan itu hanya dimiliki oleh Polri.

Karena polisi adalah sebetulnya aparatur sipil yang dipersenjatai. Dan dia tunduk pada peradilan umum beda dengan TNI. Walaupun sudah diberi kewenangan untuk masuk kepada jabatan sipil, dia tidak mau diadili di peradilan umum. Maunya di peradilan militer. Maka, contoh kasus korupsi helikopter AW-101, lima orang dari TNI dihentikan oleh POMDAM. Oleh Dandenpom Dibatalkan status tersangkanya, sementara kontraktornya divonis. Ini kondisi-kondisi ambiguitas,”

ungkapnya.

Pendekatan doktrin yang berbeda. Doktrin militer hanya dua, memandang orang di luar dia kawan atau musuh. Kalau kawan, dia jaga. Kalau musuh, dia libas apapun caranya. Beda dengan polisi memandang orang di luarnya adalah sebagai masyarakat atau pelaku kejahatan. Masyarakat yang harus dilayani atau pelaku kejahatan yang harus dia tindak berdasarkan hukum. Ada sistem peradilan pindana terpadu. Dia harus ditangkap, diperiksa,”

paparnya.
Tag:HeadlineKapolriMKPerpolPolriTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi pengeboran minyak. (Sumber: Unsplash/Mohamed Fsili)
Ekonomi Bisnis

Selat Hormuz Belum Aman, Pasar Panik Harga Minyak Naik Lagi di Level US$102,19 per Barel

Harga minyak dunia kembali melonjak pada perdagangan Kamis di tengah tingginya volatilitas pasar global. Investor masih mencermati perkembangan terbaru konflik Timur Tengah, terutama kembali memanasnya selat Hormuz usai kapal tanker…

By
Dusep
3 Min Read
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri.
Nasional

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo ingin mereformasi seluruh lembaga pemerintahan, salah satunya instansi kepolisian. Prabowo menilai Korps Bhayangkara yang paling sering mendapat sorotan sekaligus…

By
Rahmat
Adi Briantika
6 Min Read
Selebrasi pemain dan manajemen Persib Bandung usai laga
Olahraga

Persib Bandung Hormati Keputusan Pemindahan Venue Laga Kontra Persija Jakarta

Manajemen Persib Bandung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait perubahan lokasi pertandingan melawan Persija Jakarta pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/2026. Duel klasik yang semula direncanakan berlangsung di Jakarta kini…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
22 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up