Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 yang ditekennya bukan bermaksud menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota polri tidak boleh merangkap di jabatan sipil. Perpol tersebut kata dia sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,”
kata Kapolri Sigit kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Sigit mengatakan saat pembuatan Perpol 10/2025 pihaknya telah lebih dahulu berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait. Meski dia mengakui ada kesalahan sehingga peraturan yang ditekennya itu menjadi kurang jelas.
Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,”
kata dia.
Sigit bilang, menindak lanjuti dari putusan MK, dirinya hanya bisa membuat Perpol saja. Meski ada beberapa revisi, dia berharap dari perpol 10/2025 itu nantinya bisa ditingkatkan Peraturan Pemerintah (PP) sejalan dengan aturan Revisi UU Polri yang kini masih digodok oleh DPR.
Mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,”
tegas Kapolri.

Kesalahan di Perpol 10/2025
Perpol 10 tahun 2025 menjadi banyak sorotan karena dianggap menantang putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 larangan anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie membeberkan ada beberapa kesalahan dalam perpol tersebut pada point ‘menimbang’ dan ‘mengingat’.
Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,”
kata Jimly kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.
Kata Jimly di point ‘menimbang’ dan ‘mengingat’ Perpol tersebut tidak mencantumkan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025. Melainkan Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Polri nomor 2 tahun 2002 semata yang belum pernah diputus oleh MK.
Mantan ketua hakim MK itu juga dengan tegas menyatakan Kapolri mengabaikan putusan aturan anggota polisi tidak boleh merangkap jabatan sipil.
Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘oh ini bertentangan dengan putusan MK’. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan,”
tegas dia.
Perpers atau Gugat ke MA Jadi Solusinya
Meski Kapolri Sigit sudah kepalang meneken aturannya sendiri, Jimly berpendapat Perpol 10/2025 itu masih bisa dicabut dan diubah terlebih dahulu. Atau opsi lainnya bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini Perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung,”
ujarnya.
Atau opsi lainnya, kata Jimly, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) kalau Perpol 10/2025 tersebut sebagai jawaban dari putusan MK.
Jika diulas lagi Perpol 10/2025 pada bagian menimbang, memang tidak disebutkan kalau peraturan tersebut sebagai jawaban dari putusan MK.
Di point ‘c’ menimbang menyebutkan ‘bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti’
Sementara itu pada bagian ‘mengingat’ berbunyi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).


