Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Jawaban Kapolri Soal Perpol 10/2025: Kita Tak Menentang, Itu Tindak Lanjut Putusan MK
Nasional

Jawaban Kapolri Soal Perpol 10/2025: Kita Tak Menentang, Itu Tindak Lanjut Putusan MK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 19, 2025 2:48 pm
Rahmat
Dusep
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTIK Polri. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 yang ditekennya bukan bermaksud menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota polri tidak boleh merangkap di jabatan sipil. Perpol tersebut kata dia sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Daftar isi Konten
  • Kesalahan di Perpol 10/2025
  • Perpers atau Gugat ke MA Jadi Solusinya

Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,”

kata Kapolri Sigit kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Sigit mengatakan saat pembuatan Perpol 10/2025 pihaknya telah lebih dahulu berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait. Meski dia mengakui ada kesalahan sehingga peraturan yang ditekennya itu menjadi kurang jelas.

Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,”

kata dia.

Sigit bilang, menindak lanjuti dari putusan MK, dirinya hanya bisa membuat Perpol saja. Meski ada beberapa revisi, dia berharap dari perpol 10/2025 itu nantinya bisa ditingkatkan Peraturan Pemerintah (PP) sejalan dengan aturan Revisi UU Polri yang kini masih digodok oleh DPR.

Mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,”

tegas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersam Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie(tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersam Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie(tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Polri menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 tersebut diikuti 631 peserta, terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, Karo Ops, hingga Kapolres dari seluruh berbagai wilayah di Indonesia. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)

Kesalahan di Perpol 10/2025

Perpol 10 tahun 2025 menjadi banyak sorotan karena dianggap menantang putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 larangan anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie membeberkan ada beberapa kesalahan dalam perpol tersebut pada point ‘menimbang’ dan ‘mengingat’.

Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,”

kata Jimly kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.

Kata Jimly di point ‘menimbang’ dan ‘mengingat’ Perpol tersebut tidak mencantumkan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025. Melainkan Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Polri nomor 2 tahun 2002 semata yang belum pernah diputus oleh MK.

Mantan ketua hakim MK itu juga dengan tegas menyatakan Kapolri mengabaikan putusan aturan anggota polisi tidak boleh merangkap jabatan sipil.

Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘oh ini bertentangan dengan putusan MK’. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan,”

tegas dia.
Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025

Perpers atau Gugat ke MA Jadi Solusinya

Meski Kapolri Sigit sudah kepalang meneken aturannya sendiri, Jimly berpendapat Perpol 10/2025 itu masih bisa dicabut dan diubah terlebih dahulu. Atau opsi lainnya bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini Perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung,”

ujarnya.

Atau opsi lainnya, kata Jimly, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) kalau Perpol 10/2025 tersebut sebagai jawaban dari putusan MK.

Jika diulas lagi Perpol 10/2025 pada bagian menimbang, memang tidak disebutkan kalau peraturan tersebut sebagai jawaban dari putusan MK.

Di point ‘c’ menimbang menyebutkan ‘bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti’

Sementara itu pada bagian ‘mengingat’ berbunyi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Tag:Jimly AsshiddiqieKapolriListyo Sigit PrabowoMKPerpol
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan genosida yang menimpa warga dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Koalisi sipil mendesak agar Kejagung bisa mengimplementasikan KUHP…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read
Kemacetan di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Sumber: Unsplash/Adrian Pranata )
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Tetap Jadi Penopang Utama

Ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy), dan sepanjang 2025 tumbuh 5,11 persen yoy. Sumber pertumbuhan ekonomi tertinggi pada 2025 ini disumbang…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 jam lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
2 jam lalu
Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Donald trump
Nasional

Board of Peace Palestina, Indonesia Tak Wajib Bayar USD 1 Miliar

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto
Nasional

DPR Ungkap Arah Revisi UU Migas, BUK Mengarah ke Pertamina

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa parlemen tengah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up