Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) merespons keras terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini dinilai cacat prosedur, minim partisipasi publik, dan masih melanggengkan praktik upah murah di Indonesia.
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menegaskan bahwa meski aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, secara substansi regulasi ini hanyalah revisi dari turunan Omnibus Law Cipta Kerja yang sejak awal ditolak oleh mayoritas serikat buruh.
Proses pelibatan pemerintah daerah maupun dewan pengupahan daerah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengupahan tersebut patut dipertanyakan, karena proses pembuatanya terkesan sangat tertutup. Hal ini diperparah dengan tenggat waktu yang singkat antara penerbitan regulasi itu dan batas waktu penentuan upah minimum,”
kata Sunarno, Sabtu, 20 Desember 2025.
Tenggat waktu yang diberikan pemerintah dinilai tidak masuk akal. Naskah Peraturan Pemerintah ini baru diterima publik pada 18 Desember, sementara batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten dijadwalkan pada 24 Desember 2025.
Kemudian, paparan Kementerian Tenaga Kerja juga dianggap mengesampingkan hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan hidup layak yang diterjemahkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan itu menyatakan:
Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”
Ia juga menyorot perihal rumus pengupahan. Meskipun rentang indeks tertentu (alfa) dalam rumus pengupahan telah diubah menjadi 0,5 hingga 0,9. KASBI menilai, hal itu tidak efektif jika tidak didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru. Akibatnya, daerah dengan UMK rendah akan sulit mengejar ketertinggalan dari kota-kota besar.
Kebijakan pengupahan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan semata-mata kebijakan ekonomi,”
tegas Sunarno.
Seharusnya untuk mengejar disparitas upah buruh, antar daerah bisa menggunakan formulasi sederhana berdasarkan nilai UMK di masing-masing daerah. KASBI menawarkan formulasi progresif untuk mengatasi perbedaan ini, misalnya kenaikan upah berdasarkan persentase yang berbanding terbalik dengan nominal upah saat ini:
Upah di atas Rp5 juta: kenaikan minimal 10 persen;
Upah Rp4 juta-Rp5 juta: kenaikan minimal 20 persen;
Upah Rp3 juta-Rp4 juta: kenaikan minimal 30 persen;
Upah Rp2 juta-Rp3 juta: kenaikan minimal 40 persen.
Dengan formulasi seperti itu, diharapkan bisa memperkecil disparitas upah buruh Indonesia,”
ujar Sunarno.
Penerapan Upah Minimum Sektoral seharusnya bisa diberlakukan di berbagai daerah guna memberikan penghargaan bagi kaum buruh yang bekerja pada industri tertentu dengan tingkat resiko tinggi dan keahlian khusus.
Namun, seringkali penetapan upah ini masih harus mengikuti berbagai prosedur dan penilaian, bahkan bisa dilakukan voting (posisi buruh tidak akan bisa menang dengan komposisi 2:1:1), yaitu posisi pemerintah biasanya selalu mendukung suara asosiasi pengusaha.
Bahkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten tidak serta-merta menjadi penetapan, karena masih akan dikonsultasikan dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga polemik kenaikan upah buruh akan selalu menguras energi dan kontradiktif dengan pernyataan pemerintah untuk peningkatan produktivitas, kondusifitas dan harmonisasi dalam hubungan industrial.
Atas kondisi ini KASBI menuntut beberapa hal:
Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang hanya memperpanjang rezim upah murah di Indonesia. Segera bentuk sistem pengupahan yang adil, bermartabat dan menyejahterakan buruh dengan melibatkan unsur serikat buruh;
Mendesak pemerintah menggunakan dasar KHL hasil survei terkini Dewan Pengupahan, dan penetapan kenaikan upah minimum wajib 100 persen KHL+pertumbuhan ekonomi;
Menolak penetapan upah padat karya atau sektor apapun yang nilainya dibawah ketentuan upah minimum;
Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan kenaikan upah melebihi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan upah buruh;
Menyerukan seluruh serikat buruh untuk melakukan Aksi Daerah pada agenda Sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan kenaikan upah 2026.
Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, berpendapat penerapan regulasi baru pengupahan ini perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung khususnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi, sehingga tidak menahan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
Peraturan ini berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri, namun efek positifnya cenderung bertahap dan tidak langsung. Maka, agar pertumbuhan tahun depan tetap terjaga, kebijakan pengupahan harus berjalan dengan banyak aspek.
Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,”
kata Saleh.


