Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Prabowo Klaim Nol Izin Konsesi Hutan dan Tambang, Fakta atau Omon-omon?
Nasional

Prabowo Klaim Nol Izin Konsesi Hutan dan Tambang, Fakta atau Omon-omon?

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Desember 24, 2025 4:11 pm
Iren Natania
Dusep
Share
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pahlawan nasional kepada 10 tokoh di antaranya K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI Soeharto, dan Marsinah sebagai upaya pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)
SHARE

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah tidak mengeluarkan satu pun izin konsesi hutan maupun izin tambang, baik izin baru maupun perpanjangan selama setahun terakhir, mungkin terdengar tegas dan menjanjikan di tengah krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan. 

Daftar isi Konten
  • Tak Ada Tanggapan dari Kemenhut dan KemenESDM
  • Klaim Presiden Prabowo Berbeda dengan Temuan Data
  • Terbatasnya Akses Data Perizinan Hutan dan Tambang

Tahun ini Menteri Kehutanan dan ATR atau Badan Pertanahan selama setahun ini tidak ada satupun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun apakah itu HTI, HPH, apakah itu perpanjangan dan juga Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan,”

ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 16 Desember lalu.

Menurutnya, pemerintah akan meninjau kembali semua izin konsesi hutan dan tambang yang terlebih dahulu dan mempertajam regulasi pengawasan untuk izin baru. Kemudian, apabila ada pemegang izin yang nakal akan ditindak.

Klaim tersebut disampaikan sebagai penegasan komitmen negara untuk menghentikan laju eksploitasi sumber daya alam yang selama puluhan tahun dituding menjadi akar deforestasi, konflik agraria, serta bencana ekologis berulang. Namun, di balik narasi yang seperti ‘angin segar’ itu, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana klaim “nol izin” itu dapat diverifikasi secara faktual dan administratif?

Masyarakat paham betul, bahwa dalam konteks ini, absennya penerbitan “izin” secara formal belum tentu berarti berhentinya aktivitas eksploitasi alam di lapangan.

Di saat yang sama, data konflik lahan, laporan kerusakan hutan, dan rentetan bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, hingga longsor justru terus bermunculan dari berbagai daerah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas berbasis konsesi masih berlangsung, entah melalui izin yang telah terbit sebelumnya, perpanjangan terselubung, atau perubahan status kawasan yang luput dari sorotan publik. 

Tanpa transparansi data perizinan yang dapat diakses dan diaudit secara independen, klaim pemerintah berisiko berhenti sebagai pernyataan politis semata.

Karena itu, pernyataan Presiden tidak bisa dilepaskan dari tuntutan akuntabilitas yang lebih luas. Publik berhak mengetahui apa yang dimaksud pemerintah dengan “tidak mengeluarkan izin”: apakah benar seluruh pintu legal bagi konsesi ditutup total, atau hanya terjadi pengetatan administratif sementara.

Prabowo Tegas, Pejabat Dilarang Jadikan Bencana Ajang Pencitraan

Tak Ada Tanggapan dari Kemenhut dan KemenESDM

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdiri di atas tumpukan kayu yang hanyut saat meninjau proses pencarian korban banjir bandang di Pasak Kayu, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdiri di atas tumpukan kayu yang hanyut saat meninjau proses pencarian korban banjir bandang di Pasak Kayu, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/nz)

Untuk mengonfirmasi klaim tersebut, Owrite.id telah berupaya menghubungi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebanyak dua kali, masing-masing pada Rabu, 17 Desember dan Kamis, 18 Desember 2025. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh Menteri Raja Juli Antoni terkait pernyataan Presiden Prabowo tersebut.

Owrite.id juga mencoba menghubungi Kementerian Kehutanan melalui salah satu pejabat humas guna memperoleh klarifikasi dari pihak lain di lingkungan kementerian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Owrite.id terhubung dengan seorang bernama Wicaksono TW. Namun, pihak humas tidak memberitahukan dengan detail jabatan Wicaksono di dalam lingkungan kementerian.

Meski demikian, setelah komunikasi terjalin, Wicaksono mengarahkan agar seluruh pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui Humas Kementerian Kehutanan. Ia juga menjelaskan bahwa permintaan data dan informasi harus diajukan secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Kehutanan, dalam hal ini berada di bawah Sekretariat Jenderal Kemenhut.

Bisa Dikonfirmasi ke bagian humas kementerian ya. Setiap permintaan data dan informasi ditujukan secara resmi ke PPID Kemenhut dalam hal ini Setjen kementerian,”

tulis Wicaksono pada Owrite, Kamis, 18 Desember lalu.

Mengikuti prosedur yang disampaikan pihak kementerian, Owrite.id kemudian mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan pada hari Kamis. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diterima dari Kementerian Kehutanan.

Selain itu, Owrite.id juga berupaya menghubungi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada hari yang sama, yakni Rabu dan Kamis. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.

Upaya klarifikasi kemudian dialihkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, tetapi tidak ada balasan yang diterima. Owrite.id juga mencoba meminta konfirmasi melalui juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, namun langkah tersebut kembali tidak membuahkan hasil.

Dengan tidak adanya tanggapan dari para pejabat terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap bungkam dan tidak memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan Owrite.id terkait klaim pemerintah mengenai tidak diterbitkannya izin konsesi hutan dan pertambangan selama setahun terakhir.

Klaim Presiden Prabowo Berbeda dengan Temuan Data

Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Foto: Kemenhut)

Sementara itu, data yang diperoleh Owrite.id dari Auriga Nusantara menunjukkan gambaran yang berbeda. Berdasarkan rekapitulasi Auriga, terdapat sekitar 690 izin pertambangan—mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diterbitkan dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun terakhir. Dari keseluruhan izin tersebut, penerbitan IUP tercatat sebagai yang paling dominan, dengan kewenangan penerbitan yang dilakukan oleh bupati, gubernur, hingga menteri.

Dari total sekitar 690 perizinan tambang tersebut, sekitar 260 perusahaan diketahui telah dicabut izinnya. Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas tambang, mengingat sebagian izin lama diketahui kembali aktif melalui proses pemulihan atau penyesuaian administratif.

Peneliti Direktorat Tambang dan Energi Auriga Nusantara, Ki Bagus Hadi Kusuma, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 328 IUP yang diterbitkan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak hanya mencerminkan izin baru.

Masalahnya, berdasarkan rekap ini, tidak hanya izin baru yang terbit, tetapi juga termasuk izin lama yang sudah dicabut lalu dipulihkan kembali. Saat ini kami masih memproses overlay dengan kawasan hutan untuk melihat potensi deforestasinya,”

ujar Ki Bagus kepada Owrite.

Ki Bagus menjelaskan, dari total 328 IUP yang diterbitkan pada 2025, sebanyak 125 di antaranya merupakan IUP baru, sementara sisanya merupakan izin lama yang kembali aktif. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius atas klaim pemerintah terkait penghentian total penerbitan izin tambang, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap transparansi dan konsistensi kebijakan perizinan sektor pertambangan.

Kalau difilter, total ada 328 IUP yang diterbitkan di 2025, yang mana 125 IUP diantaranya adalah IUP baru,”

bebernya.

Klaim pemerintah yang menyebut tidak adanya penerbitan izin tambang selama satu tahun terakhir juga berhadapan dengan langkah kebijakan yang justru diambil Presiden Prabowo Subianto di sektor pertambangan. 

Pada 2025, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang secara eksplisit mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Regulasi tersebut membuka jalur afirmatif bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh WIUP dan WIUPK. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan tetap menerapkan kriteria dan persyaratan teknis kegiatan usaha pertambangan. Namun, pada saat yang sama, kebijakan ini menegaskan bahwa mekanisme pemberian wilayah tambang tetap berjalan secara aktif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, melalui penerapan PP Nomor 39 Tahun 2025, koperasi dan UKM dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare untuk komoditas mineral dan batu bara.

Sementara itu, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta BUMN, BUMD, dan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, dapat memperoleh wilayah tambang dengan luas hingga 25.000 hektare untuk komoditas mineral dan 15.000 hektare untuk komoditas batu bara.

Kehadiran regulasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan atas klaim “tidak menerbitkan izin tambang” yang disampaikan Presiden. Sebab, meskipun dikemas sebagai kebijakan afirmatif dan pemerataan ekonomi, PP Nomor 39 Tahun 2025 secara substansial justru membuka ruang baru bagi pemberian wilayah tambang dan penerbitan izin turunannya, termasuk IUP. 

Dengan demikian, perdebatan tidak lagi semata soal ada atau tidaknya izin baru, melainkan bagaimana pemerintah mendefinisikan penerbitan izin, wilayah tambang, dan kelanjutan aktivitas pertambangan di tengah klaim penghentian total perizinan.

Demi ‘Swasembada Pangan’, Prabowo Kini Targetkan Papua Disulap Jadi Kebun Sawit dan Singkong

Terbatasnya Akses Data Perizinan Hutan dan Tambang

Kritik terhadap klaim Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pemerintah tidak menerbitkan izin tambang maupun perpanjangan izin selama setahun terakhir juga datang dari Greenpeace, yang menilai pernyataan tersebut sulit diverifikasi karena keterbatasan akses publik terhadap data perizinan di kementerian terkait, sementara di sisi lain aktivitas pertambangan dan pembukaan hutan masih terus disaksikan masyarakat di berbagai wilayah.

Sulit bagi publik untuk bisa percaya dengan pernyataan ini, karena kesempatan publik untuk memvalidasi data melalui website-website resmi kementrian terkait sangat tertutup,”

tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik.

Ketertutupan data dari kementerian-kementerian teknis terhadap data-data berupa izin konsesi, termasuk data spasial yang menunjukkan dimana konsesi itu berada, membuat publik tidak mudah percaya. Terlebih di lapangan, masyarakat menyaksikan pembukaan hutan yang masif oleh tambang dan industri ekstraktif lainnya. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci utama di sini. Sehingga kalau ada bencana seperti bencana Sumatera, dengan mudah publik bisa tahu siapa yang harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan,”

tambah Kiki.

Kiki menegaskan, klaim pemerintah terkait tidak adanya izin baru maupun perpanjangan izin juga sulit dibuktikan secara faktual selama data perizinan tidak dibuka ke publik.

Iya, klaim Pemerintah tidak ada izin baru ataupun perpanjangan izin, sulit untuk dibuktikan karena akses publik terhadap datanya tertutup,”

jelasnya.

Ia juga menyoroti praktik persetujuan di sektor lingkungan dan kehutanan yang kerap menjadi pintu masuk bagi proyek pertambangan, meskipun pemerintah menyatakan adanya moratorium atau penghentian izin.

Betul sering kali izin pinjam pakai ini tidak dilanjutkan dengan kajian AMDAL yang lengkap, dan kembali lagi data-data seperti ini tidak bisa diakses publik,”

ujarnya.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai klaim pemerintah yang menyatakan tidak adanya penerbitan izin tambang dan konsesi hutan selama setahun terakhir tidak dapat berhenti pada pernyataan politik semata. 

Tanpa keterbukaan data perizinan, kejelasan definisi izin, serta akses publik terhadap informasi spasial dan dokumen lingkungan, klaim tersebut sulit diuji dan berisiko menambah jurang ketidakpercayaan.

Di tengah krisis ekologis yang kian nyata dan bencana lingkungan yang terus berulang, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan syarat utama agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tag:Berita PentinghutanKonsesi hutanOmon-omonprabowoSpillTransparansi Izin Tambang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Hakim MK Adies Kadir (kiri). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu dan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dilantiknya Juda untuk menggantikan posisi Thomas Djiwandono yang kini terpilih sebagai…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Sumber: Dok. Kemen PPPA)
Nasional

Miris! Buku Sekolah Jadi ‘Barang Mewah’ Siswa SD di NTT, Bikin Menteri PPPA Alarm Keras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya sendiri akibat…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Nasional

Pencalonan Tunggal Hakim MK Dinilai Cacat Konstitusional, Publik Boleh Menggugat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dengan mencalonkan Adies Kadir sebagai calon tunggal melanggar transparansi dan partisipasi. Ditambah lagi jejak…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Kontroversi Pemilihan Hakim MK: Wujud Nyata Problem Serius Mekanisme Seleksi Pejabat Negara

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR oleh Komisi…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
30 menit lalu
Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 jam lalu
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up