Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah tidak mengeluarkan satu pun izin konsesi hutan maupun izin tambang, baik izin baru maupun perpanjangan selama setahun terakhir, mungkin terdengar tegas dan menjanjikan di tengah krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan.
Tahun ini Menteri Kehutanan dan ATR atau Badan Pertanahan selama setahun ini tidak ada satupun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun apakah itu HTI, HPH, apakah itu perpanjangan dan juga Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan,”
ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 16 Desember lalu.
Menurutnya, pemerintah akan meninjau kembali semua izin konsesi hutan dan tambang yang terlebih dahulu dan mempertajam regulasi pengawasan untuk izin baru. Kemudian, apabila ada pemegang izin yang nakal akan ditindak.
Klaim tersebut disampaikan sebagai penegasan komitmen negara untuk menghentikan laju eksploitasi sumber daya alam yang selama puluhan tahun dituding menjadi akar deforestasi, konflik agraria, serta bencana ekologis berulang. Namun, di balik narasi yang seperti ‘angin segar’ itu, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana klaim “nol izin” itu dapat diverifikasi secara faktual dan administratif?
Masyarakat paham betul, bahwa dalam konteks ini, absennya penerbitan “izin” secara formal belum tentu berarti berhentinya aktivitas eksploitasi alam di lapangan.
Di saat yang sama, data konflik lahan, laporan kerusakan hutan, dan rentetan bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, hingga longsor justru terus bermunculan dari berbagai daerah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas berbasis konsesi masih berlangsung, entah melalui izin yang telah terbit sebelumnya, perpanjangan terselubung, atau perubahan status kawasan yang luput dari sorotan publik.
Tanpa transparansi data perizinan yang dapat diakses dan diaudit secara independen, klaim pemerintah berisiko berhenti sebagai pernyataan politis semata.
Karena itu, pernyataan Presiden tidak bisa dilepaskan dari tuntutan akuntabilitas yang lebih luas. Publik berhak mengetahui apa yang dimaksud pemerintah dengan “tidak mengeluarkan izin”: apakah benar seluruh pintu legal bagi konsesi ditutup total, atau hanya terjadi pengetatan administratif sementara.
Tak Ada Tanggapan dari Kemenhut dan KemenESDM

Untuk mengonfirmasi klaim tersebut, Owrite.id telah berupaya menghubungi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebanyak dua kali, masing-masing pada Rabu, 17 Desember dan Kamis, 18 Desember 2025. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh Menteri Raja Juli Antoni terkait pernyataan Presiden Prabowo tersebut.
Owrite.id juga mencoba menghubungi Kementerian Kehutanan melalui salah satu pejabat humas guna memperoleh klarifikasi dari pihak lain di lingkungan kementerian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Owrite.id terhubung dengan seorang bernama Wicaksono TW. Namun, pihak humas tidak memberitahukan dengan detail jabatan Wicaksono di dalam lingkungan kementerian.
Meski demikian, setelah komunikasi terjalin, Wicaksono mengarahkan agar seluruh pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui Humas Kementerian Kehutanan. Ia juga menjelaskan bahwa permintaan data dan informasi harus diajukan secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Kehutanan, dalam hal ini berada di bawah Sekretariat Jenderal Kemenhut.
Bisa Dikonfirmasi ke bagian humas kementerian ya. Setiap permintaan data dan informasi ditujukan secara resmi ke PPID Kemenhut dalam hal ini Setjen kementerian,”
tulis Wicaksono pada Owrite, Kamis, 18 Desember lalu.
Mengikuti prosedur yang disampaikan pihak kementerian, Owrite.id kemudian mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan pada hari Kamis. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diterima dari Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Owrite.id juga berupaya menghubungi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada hari yang sama, yakni Rabu dan Kamis. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Upaya klarifikasi kemudian dialihkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, tetapi tidak ada balasan yang diterima. Owrite.id juga mencoba meminta konfirmasi melalui juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, namun langkah tersebut kembali tidak membuahkan hasil.
Dengan tidak adanya tanggapan dari para pejabat terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap bungkam dan tidak memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan Owrite.id terkait klaim pemerintah mengenai tidak diterbitkannya izin konsesi hutan dan pertambangan selama setahun terakhir.
Klaim Presiden Prabowo Berbeda dengan Temuan Data

Sementara itu, data yang diperoleh Owrite.id dari Auriga Nusantara menunjukkan gambaran yang berbeda. Berdasarkan rekapitulasi Auriga, terdapat sekitar 690 izin pertambangan—mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diterbitkan dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun terakhir. Dari keseluruhan izin tersebut, penerbitan IUP tercatat sebagai yang paling dominan, dengan kewenangan penerbitan yang dilakukan oleh bupati, gubernur, hingga menteri.
Dari total sekitar 690 perizinan tambang tersebut, sekitar 260 perusahaan diketahui telah dicabut izinnya. Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas tambang, mengingat sebagian izin lama diketahui kembali aktif melalui proses pemulihan atau penyesuaian administratif.
Peneliti Direktorat Tambang dan Energi Auriga Nusantara, Ki Bagus Hadi Kusuma, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 328 IUP yang diterbitkan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak hanya mencerminkan izin baru.
Masalahnya, berdasarkan rekap ini, tidak hanya izin baru yang terbit, tetapi juga termasuk izin lama yang sudah dicabut lalu dipulihkan kembali. Saat ini kami masih memproses overlay dengan kawasan hutan untuk melihat potensi deforestasinya,”
ujar Ki Bagus kepada Owrite.
Ki Bagus menjelaskan, dari total 328 IUP yang diterbitkan pada 2025, sebanyak 125 di antaranya merupakan IUP baru, sementara sisanya merupakan izin lama yang kembali aktif. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius atas klaim pemerintah terkait penghentian total penerbitan izin tambang, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap transparansi dan konsistensi kebijakan perizinan sektor pertambangan.
Kalau difilter, total ada 328 IUP yang diterbitkan di 2025, yang mana 125 IUP diantaranya adalah IUP baru,”
bebernya.
Klaim pemerintah yang menyebut tidak adanya penerbitan izin tambang selama satu tahun terakhir juga berhadapan dengan langkah kebijakan yang justru diambil Presiden Prabowo Subianto di sektor pertambangan.
Pada 2025, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang secara eksplisit mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Regulasi tersebut membuka jalur afirmatif bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh WIUP dan WIUPK. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan tetap menerapkan kriteria dan persyaratan teknis kegiatan usaha pertambangan. Namun, pada saat yang sama, kebijakan ini menegaskan bahwa mekanisme pemberian wilayah tambang tetap berjalan secara aktif.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, melalui penerapan PP Nomor 39 Tahun 2025, koperasi dan UKM dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare untuk komoditas mineral dan batu bara.
Sementara itu, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta BUMN, BUMD, dan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, dapat memperoleh wilayah tambang dengan luas hingga 25.000 hektare untuk komoditas mineral dan 15.000 hektare untuk komoditas batu bara.
Kehadiran regulasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan atas klaim “tidak menerbitkan izin tambang” yang disampaikan Presiden. Sebab, meskipun dikemas sebagai kebijakan afirmatif dan pemerataan ekonomi, PP Nomor 39 Tahun 2025 secara substansial justru membuka ruang baru bagi pemberian wilayah tambang dan penerbitan izin turunannya, termasuk IUP.
Dengan demikian, perdebatan tidak lagi semata soal ada atau tidaknya izin baru, melainkan bagaimana pemerintah mendefinisikan penerbitan izin, wilayah tambang, dan kelanjutan aktivitas pertambangan di tengah klaim penghentian total perizinan.
Terbatasnya Akses Data Perizinan Hutan dan Tambang
Kritik terhadap klaim Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pemerintah tidak menerbitkan izin tambang maupun perpanjangan izin selama setahun terakhir juga datang dari Greenpeace, yang menilai pernyataan tersebut sulit diverifikasi karena keterbatasan akses publik terhadap data perizinan di kementerian terkait, sementara di sisi lain aktivitas pertambangan dan pembukaan hutan masih terus disaksikan masyarakat di berbagai wilayah.
Sulit bagi publik untuk bisa percaya dengan pernyataan ini, karena kesempatan publik untuk memvalidasi data melalui website-website resmi kementrian terkait sangat tertutup,”
tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik.
Ketertutupan data dari kementerian-kementerian teknis terhadap data-data berupa izin konsesi, termasuk data spasial yang menunjukkan dimana konsesi itu berada, membuat publik tidak mudah percaya. Terlebih di lapangan, masyarakat menyaksikan pembukaan hutan yang masif oleh tambang dan industri ekstraktif lainnya. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci utama di sini. Sehingga kalau ada bencana seperti bencana Sumatera, dengan mudah publik bisa tahu siapa yang harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan,”
tambah Kiki.
Kiki menegaskan, klaim pemerintah terkait tidak adanya izin baru maupun perpanjangan izin juga sulit dibuktikan secara faktual selama data perizinan tidak dibuka ke publik.
Iya, klaim Pemerintah tidak ada izin baru ataupun perpanjangan izin, sulit untuk dibuktikan karena akses publik terhadap datanya tertutup,”
jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik persetujuan di sektor lingkungan dan kehutanan yang kerap menjadi pintu masuk bagi proyek pertambangan, meskipun pemerintah menyatakan adanya moratorium atau penghentian izin.
Betul sering kali izin pinjam pakai ini tidak dilanjutkan dengan kajian AMDAL yang lengkap, dan kembali lagi data-data seperti ini tidak bisa diakses publik,”
ujarnya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai klaim pemerintah yang menyatakan tidak adanya penerbitan izin tambang dan konsesi hutan selama setahun terakhir tidak dapat berhenti pada pernyataan politik semata.
Tanpa keterbukaan data perizinan, kejelasan definisi izin, serta akses publik terhadap informasi spasial dan dokumen lingkungan, klaim tersebut sulit diuji dan berisiko menambah jurang ketidakpercayaan.
Di tengah krisis ekologis yang kian nyata dan bencana lingkungan yang terus berulang, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan syarat utama agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


