Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan institusi yang dipimpinnya masih membutuhkan anggota Polri. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil.
Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,”
kata Setyo di Gedung KPK, Senin, 22 Desember 2025.
Setyo mengaku, KPK ikut dilibatkan membahas putusan MK tersebut bersama Kementerian Koordinator Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas belum lama ini.
Lebih lanjut, katanya kebutuhan personel Polri di KPK telah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.






