Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Soal Putusan MK pada Polri, Ketua KPK: Polisi Masih Dibutuhkan

KPK ikut dilibatkan membahas putusan MK tersebut bersama Kementerian Koordinator Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: owrite/Rahmat)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan institusi yang dipimpinnya masih membutuhkan anggota Polri. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil.

Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,”

kata Setyo di Gedung KPK, Senin, 22 Desember 2025.

Setyo mengaku, KPK ikut dilibatkan membahas putusan MK tersebut bersama Kementerian Koordinator Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas belum lama ini.

Lebih lanjut, katanya kebutuhan personel Polri di KPK telah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Iklan

Undang-Undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri,”

terang dia.

MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memutus anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Anggota Polri harus lebih dahulu mundur dari institusinya atau pensiun dini.

Putusan itu dijawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan meneken Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025. Meski telah mendapat menjawab putusan MK, Perpol tersebut malah menuai kontoversi.

Sigit menegaskan Perpol 10 tahun 2025 yang ditekennya bukan bermaksud menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,”

kata Kapolri Sigit kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Sigit mengatakan saat pembuatan Perpol 10/2025 pihaknya telah lebih dahulu berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait. Meski dia mengakui ada kesalahan sehingga peraturan yang ditekennya itu menjadi kurang jelas.

Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,”

kata dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.