Para penghuni gedung kura-kura di Senayan rampung bekerja dan menutup masa sidang tahun 2025. Tahun ini digadang-gadang sebagai masa transisi krusial pasca-pergantian kepemimpinan nasional, namun malah melahirkan sejarah legislasi penuh paradoks.
Konsolidasi kekuasaan tercermin dalam produk-produk hukum yang menetas tahun ini. Fenomena “kejar tayang” bukan sekadar anomali prosedural, melainkan seolah menjadi modus operandi standar dalam meloloskan regulasi strategis.
DPR RI, yang seharusnya berfungsi sebagai check and balances, kali ini terlihat lebih dominan berfungsi sebagai aktor “stempel legitimasi” bagi agenda eksekutif, atau bahkan jadi inisiator aktif demi memuluskan jalan bagi kebijakan yang mungkin terlalu sensitif jika diajukan langsung oleh pemerintah.
Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 menyepakati total 198 Rancangan Undang-Undang (RUU). Awalnya, DPR menetapkan 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, seiring berjalannya waktu, Badan Legislasi DPR mengevaluasi dan menetapkan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 yang membengkak menjadi 52 RUU.
Dinamika Perubahan Prolegnas Prioritas 2025
- Target legislasi membengkak 26 persen (dari 41 menjadi 52 RUU), menandakan ketidakkonsistenan perencanaan di tengah jalan;
- Terdapat perubahan haluan yakni fokus utama bergeser dari reformasi hukum dan penyiaran menuju kelangsungan ekonomi dan penghasilan (industri dan pajak);
- Masuknya RUU Tax Amnesty Jilid 3 secara mendadak mengisyaratkan kebutuhan pendanaan negara yang sangat mendesak;
- Revisi UU Ketenagakerjaan dan UU Pangan diperkuat levelnya untuk merespons tekanan buruh pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, dan isu ketahanan pangan;
- Stagnasi RUU sensitif. Misalnya, RUU Perampasan Aset secara formal masuk prioritas, tapi secara politik didiamkan.
Perwujudan Janji
Pada tahun 2025, realisasi legislasi didominasi oleh dua kategori yakni revisi undang-undang struktural/kelembagaan negara yang memperkuat eksekutif dan militer; dan paket undang-undang administrasi kewilayahan.
Undang-Undang yang Disahkan Tahun 2025
| Nomor UU | Judul | Tanggal Pengundangan | Inisiator | Kategori | Keterangan Status |
| UU 1/2025 | Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN | 24 Feb 2025 | Baleg DPR | Ekonomi/ Struktural | Revisi tahap awal, kemudian direvisi lagi oleh UU 16/2025. |
| UU 2/2025 | Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Minerba | 18 Feb 2025 | DPR RI | SDA/Ekonomi | Sangat Kontroversial (“Siluman”). |
| UU 3/2025 | Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang TNI | 26 Maret 2025 | DPR RI | Pertahanan/ Keamanan | Perluasan peran militer di ranah sipil. |
| UU 4/2025 | Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 5/2025 | Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 6/2025 | Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 7/2025 | Kabupaten | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 8/2025 | Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 9/2025 | Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 10/2025 | Kab. Kepulauan Sangihe di Prov. Sulawesi Utara | 20 Agt 2025 | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 11/2025 | 20 Agt 2025 | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Bagian dari paket Sulawesi Utara. | |
| UU 12/2025 | Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 13/2025 | Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara | – | DPR (Kumulatif) | Administrasi Daerah | Penataan alas hukum daerah. |
| UU 14/2025 | Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Haji & Umrah | 4 Sept 2025 | Pemerintah/DPR | Agama/ Keuangan | Penguatan BPKH dan tata kelola dana. |
| UU 15/2025 | Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2024 | 18 Sept 2025 | Pemerintah | Anggaran | Siklus tahunan anggaran. |
| UU 16/2025 | Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN | 6 Okt 2025 | DPR/ Pemerintah | Ekonomi/ Struktural | Transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan. |
Kejar-kejaran Hantu
Istilah “RUU Siluman” merujuk pada undang-undang yang proses pembahasannya minim transparansi, sangat cepat, dan publik sulit sekali mengakses naskah akademik hingga saat terakhir. Pada tahun 2025, predikat ini melekat pada revisi Undang-Undang Minerba dan revisi Undang-Undang TNI.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU Minerba)
Disahkan pada tanggal 18 Februari 2025, undang-undang ini contoh sempurna dari inisiatif DPR yang mengambil alih beban politik pemerintah. Menggunakan mekanisme carry over dan daftar “kumulatif terbuka” akibat putusan Mahkamah Konstitusi, yang dimanfaatkan untuk menyelipkan agenda substansial lainnya.
Regulasiini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan (dianggap bentuk politik akomodatif meredam kritik sosial dari basis massa terbesar di Indonesia); pasal dalam regulasi ini menjamin perpanjangan menjadi IUPK bagi raksasa batu bara tanpa melalui proses lelang yang kompetitif; dan dengan dalih mendorong hilirisasi, peraturan ini melegalkan royalti 0 persen bagi perusahaan batu bara yang meningkatkan nilai tambah.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (Revisi UU TNI)
Disahkan pada 26 Maret 2025, regulasi mengubah peta hubungan sipil-militer yang telah dibangun sejak 1998. Revisi ini memperluas pos kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif. Kemudian, usia dinas keprajuritan diperpanjang, yang secara administratif menciptakan penumpukan perwira tinggi (bottleneck) dan secara anggaran membebani APBN untuk belanja pegawai (gaji dan pensiun), yang lebih lama.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
Sebuah kejadian langka, yaitu UU BUMN direvisi dua kali dalam kurun waktu kurang dari 8 bulan.
UU 1/2025 (Februari): Perubahan Ketiga. Revisi ini tampaknya bersifat preliminary atau persiapan awal yang ternyata dianggap belum cukup mengakomodasi visi besar pemerintahan baru.
UU 16/2025 (Oktober): Perubahan Keempat. Disahkan pada 6 Oktober 2025, hanya beberapa pekan sebelum pelantikan kabinet baru secara penuh. Revisi ini radikal karena mengubah nomenklatur dan struktur kementerian.
UU 16/2025 kemungkinan besar adalah landasan hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) atau transformasi Kementerian BUMNmenjadi badan super-holding.
RUU Danantara pun dihapus dari Prolegnas 2026 mengonfirmasi bahwa substansi pembentukan lembaga tersebut telah “dititipkan” atau diserap ke dalam revisi UU BUMN ini dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Danantara).
- Paket UU Daerah
Dominasi RUU pembentukan daerah di Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dalam daftar UU yang disahkan, dinilai bukan kebetulan administratif semata. WilayahKonawe, Morowali, Sangihe adalah pusat gravitasi industri nikel dan mineral kritis Indonesia.
Undang-undang lama pembentukan daerah-daerah ini masih mengacu pada UU tahun 1959 yang sudah tidak relevan batas-batas wilayah. Sehingga, ketidakjelasan batas wilayah adalah musuh utama investasi tambang.
Pengesahan paket undang-undang ini diduga sebagai “bersih-bersih” legalitas wilayah guna menjamin kepastian hukum bagi investasi hilirisasi yang masif di Sulawesi. Pemerintah membutuhkan batas daerah yang jelas untuk pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti tambang yang diatur dalam UU Minerba baru.
Belum Niat Dilanjutkan
Di balik euforia keberhasilan melahirkan undang-undang baru, masih ada regulasi mandek yang hanya berakhir di laci meja parlemen.
- RUU Perampasan Aset
Pemerintah berulang kali sebut RUU ini sebagai prioritas dan bahkan telah masuk dalam daftar prioritas resmi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana gagal disahkan tahun ini. Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Perubahan Kedua dan kemudian dilimpahkan (carry over) tahun depan.
RUU ini menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (perampasan tanpa pemidanaan pidana), yang memungkinkan negara menyita aset yang tidak wajar kekayaannya (unexplained wealth). Bagi para legislator dan politisi yang memiliki profil kekayaan kompleks, RUU ini adalah ancaman eksistensial.
Terjadi pola klasik: DPR menunggu Surat Presiden dan Daftar Invetarisasi Masalah dari pemerintah, sedangkan pemerintah mengklaim menunggu jadwal pembahasan DPR.
- RUU Penyiaran
RUU Perubahan tentang Penyiaran, yang diinisiasi oleh Komisi I DPR, mandek akibat gelombang protes dari komunitas pers dan masyarakat sipil. Draf RUU memuat pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, hal tersebut dianggap sebagai cara negara membungkam pers.
Selanjutnya,ada rencana menyerahkan penyelesaian sengketa jurnalistik kepada Komisi Penyiaran Indonesia, bukan kepada Dewan Pers. Rencana itu tentu melanggar semangat UU Pers, serta isu ketidakmampuan legislator merumuskan aturan yang adil antara TV konvensional dan platform digital (YouTube/Netflix) tanpa memberangus kreativitas konten kreator.
- RUU Masyarakat Hukum Adat
Nasib RUU ini berbanding terbalik dengan UU Minerba yang disahkan kilat. RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai pelindung hak ulayat justru jalan di tempat. Alasannya diduga ada konflik kepentingan yang kuat; serta pengakuan wilayah adat secara legal bakal mempersulit proses perizinan lahan untuk tambang, sawit, dan Proyek Strategis Nasional.
Selama paradigma ekonomi ekstraktif mendominasi, RUU ini kemungkinan besar bakal terus “dipelihara” dalam daftar prioritas tanpa pernah disahkan, dan nasibnya kini dilimpahkan kembali ke dalam Prolegnas 2026.
- RUU Perampasan Aset
Meski selalu masuk daftar prioritas, RUU ini enggan dilirik secara serius. Bahkan diduga muncul ketakutan undang-undang ini akan menjadi “senjata makan tuan”. Sehingga ia hanya memenuhi etalase pajangan Prolegnas 2025.
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Nasibnya paling tragis. Surat Presiden sudah ada, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) siap, namun Pimpinan DPR menahan RUU ini di laci meja. Mandeknya PPRT menjadi bukti nyata bias kelas di Senayan, dan perlindungan terhadap wong cilik dianggap bukan prioritas politik yang menguntungkan.
RUU yang Dikeluarkan
Langkah paling strategis adalah dikeluarkannya RUU Danantara dan RUU Patriot Bond dari daftar prioritas 2026. Bukan berarti rencana pembentukan super-holding BUMN dibatalkan. Sebaliknya, ini mengonfirmasi pemerintah memilih jalur lebih “sunyi” dan cepat.
Dengan telah disahkannya UU 16/2025 (Revisi BUMN), maka pemerintah kemungkinan besar sudah memiliki landasan hukum yang cukup untuk mendirikan Danantara melalui Peraturan Pemerintah tanpa perlu melalui proses legislasi RUU Danantara.
RUU Baru yang Masuk: Penyadapan dan Air
Masuknya RUU Penyadapan ke dalam prioritas 2026 perlu diwaspadai. Setelah penguatan TNI (UU 3/2025) dan Polri (RUU Polri yang juga prioritas), RUU Penyadapan berpotensi melengkapi arsitektur negara pengawas. Jika tidak dikawal ketat, RUU ini bisa memberikan wewenang intrusif yang berlebihan kepada aparat penegak hukum atas dalih keamanan nasional.
Sisi lain, masuknya RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi memperlihatkan kesadaran krisis air bersih, namun juga berpeluang privatisasi air yang lebih luas bila paradigma anggota parlemen ialah komersialisasi sumber daya air.


