Tak puas dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2025.
Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan kelompok buruh terhadap penetapan UMP di sejumlah provinsi yang dinilai belum sesuai dengan rekomendasi.
Aksi besar-besaran. Serempak dua hari di Istana Negara dan atau di DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,”
kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu, 28 Desember 2025.
Rencananya, aksi penolakan penetapan UMP 2026 akan melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 Desember di Istana Negara. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00. Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana Negara. Dengan titik kumpul Patung Kuda jam 10.00,”
ujar Said.
Aksi 30 Desember 2025 juga akan diikuti dengan konvoi motor. Para buruh dari Jawa Barat akan mengerahkan 20.000 motor untuk berkonvoi.
Yang daerah Pantura itu malam hari akan mulai bergerak memasuki Jakarta. Yang daerah sekitar Puncak itu Cianjur, Sukabumi dia juga malam hari akan memasuki Jakarta,”
jelas Said.
Jadi konvoi motor itu ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Pantura, dan ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Puncak,”
tambah Presiden Partai Buruh itu.
Sebagai informasi, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Jumlah itu dianggap tidak dapat memenuhi kehidupan pekerja di Jakarta.
KSPI pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang besaran UMP dengan merevisinya menjadi Rp5,89 juta per bulan.
Angka tersebut mengacu pada Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Besaran itu juga disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menunjukkan kebutuhan hidup pekerja mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
Selain di Jakarta, KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar merevisi Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
Dalam keputusannya, Dedi Mulyadi diketahui hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota, meski rekomendasi sebelumnya diajukan oleh 18 pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat.


