Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di Pertamina.
Uchok menilai, terdapat sejumlah irisan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum antara Djony Bunarto Tjondro dan tersangka dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Meski keduanya tidak memiliki hubungan keluarga, Uchok menyebut ada benang merah yang patut diperiksa lebih lanjut.
Salah satu irisan tersebut, kata Uchok, adalah keterkaitan anak usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk, melalui anak perusahaannya PT Pamapersada Nusantara (PPN), yang disebut ikut terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi impor BBM dan minyak mentah.
PT Pamapersada Nusantara disebut telah diperkaya sebesar Rp 958.380.337.983 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi yang menjerat Riva Siahaan,”
kata Uchok Sky Khadafi, dikutip Selasa, 30 Desember 2025.
Selain itu, Uchok juga menyoroti kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan. Keduanya tercatat sebagai alumni Universitas Trisakti, meski dari fakultas yang berbeda.
Djony merupakan lulusan Fakultas Teknik, sementara Riva Siahaan lulusan Manajemen Ekonomi.
Uchok menambahkan, Djony Bunarto Tjondro pernah menjabat sebagai Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020. Saat ini, Djony tercatat sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Astra 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi tersebut, Uchok menilai Kejagung belum bekerja maksimal. Ia menyoroti belum dibukanya penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Makanya CBA mendesak Kejagung membuka penyelidikan secara menyeluruh. Langkah awalnya adalah memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk melalui anak usahanya PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung,”
tegasnya.
Jika dibutuhkan, sambung Uchok Kejagung juga perlu memanggil Djony Bunarto Tjondro, selaku Presiden Direktur PT Astra International Tbk, guna memperoleh keterangan untuk memperjelas alur dan fakta dalam perkara tersebut.
Menanggapi pernyataan CBA tersebut, Corporate Secretary PT Pamapersada Nusantara, Roberth MV Dumatubun, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pada prinsipnya Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjunjung tinggi aspek kepatuhan dan operasional yang berlandaskan GCG. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menindaklanjutinya secara internal,”
kata Roberth pada owrite.
Ia menambahkan, tindak lanjut yang dilakukan perusahaan adalah dengan terus melaksanakan evaluasi internal serta melakukan perbaikan terhadap sistem tata kelola perusahaan.
Tindak lanjutnya adalah dengan terus melakukan evaluasi internal dan memperbaiki sistem tata kelola perusahaan,”
tambahnya.
Sementara itu, wartawan telah berupaya menghubungi pihak PT Astra International Tbk untuk meminta tanggapan terkait desakan CBA tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Astra belum memberikan keterangan resmi.
CBA berharap Kejagung dapat bertindak objektif dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penetapan harga di bawah ketentuan.


