Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi menyebut pemerintah masih belum maksimal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
Banyak sekali kesulitannya karena ini sudah tihun tahun ya, tahun 2026 masuk ke tahun keempat pasca Undang-Undang TPSK disahkan dan implementasinya masih jauh sekali dari yang diharapkan,”
ujar Ika kepada owrite baru-baru ini.
Ika menjelaskan yang pertama adalah tentang pencegahan. Ia melihat sosialisasi kepada masyarakat terkait kekerasan seksual di tempat kerja belum maksimal.
Sosialisasi ini penting kalau kita tidak tahu apakah itu kekerasan seksual maka kita akan semakin sulit untuk mencegah dan menanganinya,”
katanya.
Ia mengatakan Perempuan Mahardika mengalami hambatan yang besar dalam proses sosialisasi mengenai kekerasan seksual.
Kami tidak melihat agresifitas atau kemauan tekad yang sangat besar dari pemerintah Untuk meluaskan sosialisasi,”
ucapnya.
Ia pun memberi contoh pada kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang banyak terjadi di dunia butuh. Dengan sistem kerja yang berbasis target, sulit sekali untuk mencari waktu sosialisasi.
Karena ketika meluangkan waktu misalnya 30 menit, nanti perusahaan akan bilang bahwa kami jadinya tidak bisa mencapai target mengganggu proses produks. Dan itu adalah hal yang kami temui langsung di lapangan,”
tuturnya.
Ika berharap pemerintah bisa melakukan peran yang lebih besar untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar mau memberikan waktu atau meluangkan waktu bagi para buruh untuk mendapatkan sosialisasi.
Karena kalau (izin) itu didapat oleh perusahaan maka jangkauannya akan lebih besar dan juga mendapat dorongan dari negara. Jadi sebenarnya kami mengharapkan peran itu tapi 4 tahun atau 3 tahun jalan keempat perjalanan UU TPSK ini kami masih melihat lemahnya dari komitmen negara dalam hal itu,”
tandasnya.


