Menteri Perumahan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai wacana pemerintah yang menggunakan hunian Meikarta menjadi rumah susun (rusun) subsidi pemerintah.
Setelah berkonsultasi, kata Ara panggilan akrabnya, status hukum hunian Meikarta saat ini dinyatakan sudah selesai dan tidak ada masalah hukum lagi.
Hunian Meikarta yang digagas oleh Lippo Group sempat tersandung kasus hukum oleh KPK berupa suap izin terhadap Pemkab Bekasi. Namun kasus tersebut saat ini juga telah inkrah dan tidak ada bangunan yang disita sama sekali.
Dari pimpinan KPK bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi,”
ungkap Ara di KPK, Rabu, 21 Januari 2026.
Ara mendengar pemerintah tengah berfokus pada pembangunan rusun dan dimulai di Hunian Meikarta.
Menurutnya pemilihan Meikarta menjadi rusun bersubsidi karena lokasinya yang dekat dengan industri yang ada di sekitar Cikarang, Jawa Barat. Nantinya rusun tersebut akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Tahun ini prioritas kami adalah membangun rumah susun subsidi dan titik pertama hari ini saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK,”
ujarnya.
Nantinya pemerintah akan melibatkan sejumlah bank untuk memfasilitasi pembiayaan rusun subsidi itu. Termasuk pihak pengembang yang nantinya akan ikut terlibat pada saat pembangunan.
Pihak pengembangnya. Jadi kita ada kepastian hukum yang sangat jelas sehingga kita bisa bergerak dengan cepat,”
terangnya.
Pada tahun ini Kementerian PKP mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak Rp10 triliun untuk pembangunan rumah tapak dan rusun. Setengah anggarannya akan dialokasikan untuk pembangunan rusun bersubsidi.
Di tahun 2025, Kementerian PKP mendapatkan anggaran sebesar Rp5 triliun dan penyerapannya sudah mencapai 96 persen.
Oleh karenanya, Ara ingin melibatkan KPK selaku pihak pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi.
Jadi concern kami juga adalah bagaimana pencegahan korupsi, transparansi, dan benar-benar terserap. Jadi semoga tahun ini serapannya kami bisa lebih banyak lagi,”
katanya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK pada saat itu hanya menangani suap izin pembangunan Meikarta yang melibatkan Pemkab Bekasi. Sehingga tidak ada bangunan yang disita KPK saat itu.
KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,”
jelasnya.
Pun kata Budi, saat ini kasus itu sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sehingga tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah Melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,”
tutupnya.


