Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menkomdigi Buat Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Persempit Ruang Kejahatan Siber
Nasional

Menkomdigi Buat Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Persempit Ruang Kejahatan Siber

iren natania longdongIvan OWRITE
Last updated: Januari 25, 2026 3:20 pm
Iren Natania
Ivan
Share
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: Komdigi RI)
SHARE

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Dalam aturan tersebut, pengguna mendapat kendali penuh terhadap seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, hal ini dilakukan sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,”

kata Meutya di Davos, Swiss, dikutip Minggu, 25 Januari 2026.

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,”

tuturnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,”

ujarnya.

Selain itu, Pemerintah pun membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,”

paparnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,”

ungkapnya.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tag:Kartu SelulerKejahatan SiberMenggunakan IdentitasMeutya HafidRegistrasiTerdaftar
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran bangunan.
Megapolitan

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa

Kebakaran melanda salah satu rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2026. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh meninggal akibat kejadian tersebut. "Iya, Haerul Saleh (korban kebakaran),"…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read
Pemain Persib didatangi Bobotoh sebelum melawan Persija (Foto: Media Persib)
Olahraga

Duel Panas Persija vs Persib, Marc Klok Sebut Ada yang Tak Mau Persib Hatrick Juara

Kapten Persib Bandung, Marc Klok, memastikan timnya akan tampil habis-habisan saat menghadapi Persija Jakarta pada pekan ke-32 Super League 2025/2026. Laga panas bertajuk El Clasico Indonesia tersebut dijadwalkan berlangsung di…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi virus
Kesehatan

Waspada! Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus Tersebar di Sembilan Provinsi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan perkembangan situasi penyakit Hantavirus di Indonesia tahun 2024-2026. Menurut data, selama hampir dua tahun terakhir, sudah ada 23 kasus yang terkonfirmasi.  Semua kasus yang terkonfirmasi mengarah…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Mensos Gus Ipul tiba di KPK untuk meminta masukan setelah marak pengadaan sepasang sepatu Rp700 ribu.
Nasional

Buntut Isu Sepatu Rp700 Ribu, Mensos Minta Nasihat KPK soal Pengadaan Barang

Usai marak isu pengadaan sepasang sepatu Rp700 ribu dalam program Sekolah Rakyat,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
28 menit lalu
Presiden Prabowo menggunakan “Maung” dalam kunjungan kerjanya pada KTT ke-48 ASEAN yang berlangsung pada 7-8 Mei 2026.
Nasional

Cetak Sejarah! Maung Mejeng di Filipina Jadi Tunggangan Prabowo di KTT ASEAN

Presiden Prabowo Subianto tiba di Cebu, Filipina pada Kamis, 7 Mei 2026,…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
18 jam lalu
Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi gratis ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara
Nasional

SPPG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Dinilai Terancam Kehilangan Marwah

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan perguruan tinggi untuk mendukung…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
21 jam lalu
Kapolri Sigit mengatakan ada fenomena celah hukum baru akibat eskalasi global saat ini.
Nasional

Kapolri Ingatkan Bareskrim Antisipasi Modus Kejahatan Transnasional Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak modus baru bermunculan akibat dinamika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up