Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menyampaikan sikap resmi menyusul kembali terjadinya serangan militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina.
Serangan tersebut terjadi meski Israel tercatat sebagai salah satu negara yang tergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Amerika Serikat.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas, termasuk dari pemerintah Indonesia yang secara konsisten mendorong upaya perdamaian di Palestina.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia merasa prihatin atas situasi terkini di Gaza yang kembali diselimuti kekerasan.
Ya, tentu kan kita prihatin ya, masih terjadi serangan,”
kata Prasetyo pada Senin 2 Februari 2026 saat ditanya bagaimana respons pemerintah usai Gaza diserang meski ada inisiasi BoP.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa Indonesia tidak akan berhenti mendorong terciptanya perdamaian di kawasan tersebut.
Tapi bagaimanapun juga kita akan terus berupaya (mewujudkan perdamaian) karena itu bagian dari komitmen kita bangsa Indonesia untuk membantu saudara-saudara kita di Gaza dan di Palestina,”
ujarnya.
Gencatan Senjata dan Inisiasi BoP
Diketahui, Israel kembali melancarkan serangan ke Jalur Gaza pada akhir pekan lalu, meski saat itu tengah berlangsung kesepakatan gencatan senjata serta inisiasi pembentukan Dewan Perdamaian.
Aksi tersebut menuai kecaman luas dari komunitas internasional yang menilai tindakan Israel berpotensi merusak proses perdamaian yang sedang dibangun.
Israel selama ini dikenal memiliki catatan panjang pelanggaran gencatan senjata dalam konflik Palestina.
Pelanggaran serupa juga dilaporkan terjadi meski Israel, sejumlah negara Arab, dan Indonesia telah bergabung dalam BoP.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas forum tersebut dalam meredam konflik dan mencegah kekerasan terhadap warga sipil.
Dewan Perdamaian atau Board of Peace disebut dibentuk untuk mendorong stabilitas kawasan, membangun pemerintahan yang dapat diandalkan, serta menciptakan perdamaian berkelanjutan di wilayah-wilayah yang terdampak atau berpotensi konflik.
Dalam Piagam BoP, negara-negara anggota memiliki opsi untuk berkontribusi dana operasional secara sukarela sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
Negara yang memberikan kontribusi dengan nilai tersebut berhak menyandang status anggota permanen dalam badan tersebut.




