Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan mantan wakil ketua DPR dari Partai Golkar Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang tertutup menjadi sorotan sejumlah pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Dalam diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk, “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada 30 Januari 2026 di Jakarta.
CALS menilai, langkah ini mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun DPR mengklaim putusannya sesuai dengan prosedur.
Diskusi tersebut menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasi Mahkamah Konstitusi.
Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan mengatakan seharusnya, ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung.
Iwan menganalisa proses dan syarat semacam ini seharusnya tertuang dalam UU MK.
Ia pun membandingkan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK.
Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada perincian standar seleksi yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka, ‘Sistem di Indonesia ini too political’,”
ujar Iwan dalam keterangannya, Senin 2 Februari 2026.
Lanjutnya, Iwan juga menyebut dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakim konstitusi, ‘diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden’.
Menurutnya, diskusi ini ‘diajukan oleh’ mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tidak harus dari kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR, Lukman Hakim Saefudin mengafirmasi hal ini.
Kenapa ‘diajukan oleh’, karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keinginan untuk menjaga demokrasi. Kemajemukan dalam demokrasi kita harus ditata secara beradab,”
tambahnya.
Konsep ‘diajukan’, bukan ‘mewakili’, juga harus dilihat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal.
Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan digantikan di tengah masa jabatannya.
Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat.
Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022.
Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat I pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa dievaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya.
CALS menduga, langkah selanjutnya yang mungkin diambil DPR adalah untuk menyetujui revisi tersebut pada Tingkat Il (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja.
Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah Putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.
Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting: mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi.
Di sisi lain, Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Charles Simabura memberi catatan bahwa DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan.
Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR,”
katanya.
Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan.
Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi,”
sambung Charles.
CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK.
Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.



