Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Penunjukkan Adies Kadir jadi Hakim MK Dinilai Tak Transparan dan Sarat Intervensi
Nasional

Penunjukkan Adies Kadir jadi Hakim MK Dinilai Tak Transparan dan Sarat Intervensi

Syifa FauziahAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 4, 2026 1:08 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan mekanisme pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Merujuk pada Pasal 19 tentang dan partisipasi dalam seleksi, harusnya DPR mengumumkan di media massa baik cetak maupun online.

Ya tidak (memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas), karena di tahap awal saja tidak dilakukan,”

ujar Feri kepada owrite.

Menurutnya, proses pencalonan Adies Kadir itu melanggar dari tahapan awal. Selain itu, dalam tradisi proses seleksi seharusnya juga tidak calon tunggal. 

Sebab dengan adanya calon tunggal, publik tidak bisa menilai dan tidak ada perbandingan dengan calon hakim lainnya yang mungkin saja mempunyai rekam jejak serta kualitas yang baik.

Jadi kalau calon tunggal bagaimana kemudian orang bisa membandingkan, memberikan informasi soal calon. Karena tunggal, langsung dipilih. Harusnya kan juga publik diberikan kesempatan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang MK itu memberikan masukkan informasi terhadap calon hakim. Itu tidak terjadi,”

jelasnya.

Secara etika konstitusi, sambung Feri, hal itu juga tidak berjalan sejak awal.

Karena itu soal mekanisme ya,”

katanya.

Menurut Feri, kejadian tersebut juga pernah terjadi sebelumnya, saat Hakim Konstitusi Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah. Kala itu, Aswanto dicopot posisinya sebagai hakim MK, karena diduga kerap menganulir undang-undang produk DPR RI.

Jika melihat kasus Aswanto yang bisa dengan mudahnya dipecat oleh DPR, lalu kemudian menunjuk calon hakim tunggal, Feri menilai bahwa hal tersebut adalah intervensi kepada pengadilan.

Ia pun menjelaskan secara teori, bahwa dalam peradilan itu, hakim harusnya merdeka dari tiga hal; yakni merdeka strukturalnya dari ancaman lembaga-lembaga lain, merdeka di institusionalnya, gajinya tidak dikendalikan dan kesejahteraannya tidak dikendalikan oleh lembaga-lembaga lain.

Kalau gaji hakim rendah sekali, ya pasti hakim tidak akan fokus bekerja. Jadi macam-macam, bisa secara institusionalnya sendiri dia bisa ditekan,”

ujarnya. 

Ditegaskan Feri, hakim harus merdeka secara personal. Seorang hakim juga tidak bisa ditekan oleh hakim yang lain, oleh orang lain, dan oleh atasannya. Namun, yang terjadi pada Adies Kadir, sebelumnya dia sebagai seorang kader Partai Golkar dan baru berhenti setelah akan dilantik jadi hakim MK. 

Relasi ke-Golkar-annya pasti masih ada. Golkar itu ada atasannya, ada prosesnya. Hakim harus jauh dari itu,”

ucapnya.

Feri menjelaskan, jika ingin menunjuk seseorang sebagai hakim MK dan menjauhkan hakim dari relasi politik, minimal calon tersebut sudah berhenti 5 tahun dari keanggotaannya di partai politik sebelum menjadi hakim.

Tag:Adies KadirDPReditoralferi amsariHakimMahkamah Konstitusi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
1
Lima Potret Antonela Roccuzzo, Istri Lionel Messi yang Selalu Tampil Memesona
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Antonela Roccuzzo
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK

Harga gas industri yang terus meroket mulai menimbulkan ancaman pemutusan hubungan kerja…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
9 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Murka Lagi Bahas Korupsi: Kekayaan Negara Terlalu Banyak yang Hilang

Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi di…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
15 menit lalu
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan

Dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Nasional

DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up