Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan genosida yang menimpa warga dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Koalisi sipil mendesak agar Kejagung bisa mengimplementasikan KUHP baru Pasal 98 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP
Dalam Pasal 6 KUHP yang baru menyebutkan ‘Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang’
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti menerangkan dengan rusaknya RS Indonesia di Palestina sekaligus adanya WNI yang ikut menjadi korban jiwa bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk bisa mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan entitas Israel.
Dalam penerapan yurisdiksi universal ini, harus mengedepankan komitmen dari pemerintah Indonesia ataupun dari badan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan,”
kata Fatia di kompleks Kejagung, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam aspek politik internasional, Indonesia merupakan Presiden Dewan HAM di PBB yang mengedepankan perdamaian, prinsip hak asasi manusia, keadilan, dan akuntabilitas negara. Menurut Fatia, gelar itu tidak didapatkan secara cuma-cuma, tapi ada tanggung jawab yang menunggu salah satunya dengan penyelesaian konflik di Palestina.
Indonesia itu harus berperan dalam mengedepankan berbagai macam solusi, berbagai macam, titik terang bagi carut marutnya rezim HAM hari ini di dunia,”
ujarnya.
Di satu sisi, keberadaan Indonesia sendiri saat ini telah bergabung dengan Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang secara tersirat memfasilitasi peran Israel dalam menangani konflik dengan Palestina.
Hal ini justru menjadi kontradiksi dengan gelar Indonesia yang didapat dalam dewan negara Internasional.
Disaat yang bersamaan, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dengan adanya KUHP yang baru ini memungkinkan tindak pidana di luar teritorial Indonesia bisa diusut dan diadili. Bahkan secara syarat pemenuhan tindak pidana oleh Israel itu sendiri menurutnya sudah terpenuhi.
Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit di bom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak,”
bilang Feri.
Meski tidak harus mengusut bahkan sampai menghadirkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, setidaknya, kata dia Indonesia telah menunjukkan sikap tidak akan menjadikan negaranya sebagai surga pelaku kejahatan kemanusiaan.
Kan Ibu Bapak bangsa kita memerintahkan ya, untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia yang abadi dan anti penjajahan. Dan undang-undang ini ada wujud itu kalau dilaksanakan tentu juga nilai tambah, terutama peran Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM,”
jelasnya.
Dikesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan lebih dahulu menerima laporan dari masyarakat sipil. Kejagung sendiri kata dia masih proses penyesuaian dengan KUHP yang baru sehingga tidak bisa serta merta mengusut tindak pidana yang dilakukan entitas Israel.
Tentunya, nantinya pun kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Melibatkan baik itu nanti dengan satker (satuan kerja) lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, dengan Kementerian HAM,”
ujar Anang.


