Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pelayanan bagi pasien penyakit katastropik tetap berjalan meski terjadi perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat imbauan resmi ke seluruh rumah sakit di Indonesia agar tetap memberikan layanan kepada pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI namun mengalami perubahan status.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik reaktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, sekaligus menjamin tidak ada pasien kritis yang terhambat akses pengobatannya.
Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120 ribu bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Jadi kita keluarkan suratnya hari ini,”
ungkap Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Menkes menjelaskan bahwa terdapat sekitar 120 ribu pasien yang terdampak perubahan status desil sehingga tidak lagi masuk kategori PBI. Data tersebut mencakup 20 ribu pasien cuci darah, Pasien stroke, Penderita jantung, Pasien kanker, dan Anak-anak dengan Thalasemia.
Kelompok ini masuk kategori penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.
Penyakit Katastropik Tidak Bisa Ditunda
Budi menekankan bahwa penghentian layanan untuk penyakit katastropik berpotensi mengancam keselamatan pasien. Penanganan medis pada kategori ini tidak boleh tertunda, bahkan dalam waktu singkat.
Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja bisa saja sehari, seminggu, atau sebulan, itu konsekuensinya nyawa,”
tegasnya.
Ia memberi contoh pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi atau radioterapi secara berkala, serta anak penderita Thalasemia yang bergantung pada transfusi darah rutin.
Itu kalau berhenti juga bisa mengakibatkan fatalitas,”
ucapnya.
Reaktivasi Status PBI Segera Diproses
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama DPR menyepakati bahwa 120 ribu pasien tersebut akan direaktivasi kembali status PBI-nya melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. Selama proses administrasi berlangsung, rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan tanpa khawatir soal pembayaran klaim.
Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, saya juga sekarang sedang meeting, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,”
jelas dia.
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk memperbaiki dan menyinkronkan data sekitar 11 juta peserta PBI yang mengalami perpindahan status desil.
Langkah ini dilakukan agar subsidi BPJS Kesehatan tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan pelayanan medis bagi pasien berisiko tinggi.
Fokus kita kita nggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun, ya sehari pun. Itu kita sama,”
ujarnya.


