Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / MK Pangkas Pasal Karet UU Tipikor: Frasa “Langsung atau Tidak Langsung” Dihapus
Nasional

MK Pangkas Pasal Karet UU Tipikor: Frasa “Langsung atau Tidak Langsung” Dihapus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 4, 2026 12:37 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang. (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Daftar isi Konten
  • KPK: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum
  • Kejagung Akan Pelajari Dampak Putusan
  • Polri Patuh pada Putusan MK

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penegakan hukum yang terlalu luas. Kondisi itu dinilai dapat menyeret siapa pun yang dianggap menghambat proses hukum, sehingga menjadikan Pasal 21 berkarakter “pasal karet” dan berisiko mengancam kepastian hukum.

Sebelum putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

Melalui putusan tersebut, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung”, sehingga norma Pasal 21 kini berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

MK Pangkas Pasal Karet UU Tipikor: Frasa “Langsung atau Tidak Langsung” Dihapus

KPK: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan akan tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghapusan frasa tersebut justru menjadi panduan penting bagi aparat penegak hukum agar menerapkan hukum pidana secara lebih presisi.

Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang terlalu luas,”

kata Budi, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, putusan MK itu mempertegas prinsip legalitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kejagung Akan Pelajari Dampak Putusan

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Pasal 21 sejatinya tidak terlalu sering digunakan dalam penanganan perkara korupsi.

Untuk Pasal 21 ini penggunaannya memang tidak banyak, hanya dalam kasus-kasus tertentu. Dan bukan hanya Kejagung, KPK juga pernah menerapkannya,”

ujar Anang.

Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, terlebih terdapat sejumlah putusan Mahkamah Agung yang memperkuat langkah penindakan yang telah dilakukan.

Polri Patuh pada Putusan MK

Sikap serupa disampaikan Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, menegaskan Polri menghormati putusan MK terkait uji materi Pasal 21 UU Tipikor.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Polri, khususnya melalui Kortastipidkor, akan berpedoman pada putusan tersebut dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor,”

ujarnya.

Dengan putusan ini, MK menegaskan batasan yang lebih jelas terhadap tindak pidana perintangan penyidikan, sekaligus menutup ruang tafsir berlebihan yang berpotensi disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.

Tag:KejagungKPKMahkamah KonstitusiMKpasal karetpolisiPolritipikorundang undang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Shio Kambing di 2026: Hindari Hal Ini Kalau Gak Mau Capek Sendiri

Shio Kambing 2026 punya tantangan tersembunyi yang bikin energi cepat habis — bukan dari luar, tapi dari kebiasaan sendiri. Mulai dari susah bilang tidak, sering nahan perasaan, hingga terus balik…

By
Salsabillah Irwanda
5 Min Read
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
19 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up