Jelang Ramadan, aktivitas ekonomi masyarakat diprediksi meningkat seiring dengan naiknya permintaan berbagai komoditas.
Menyikapi hal ini, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengeluarkan poin permintaan dan imbauan guna melindungi hak-hak konsumen dari potensi pelanggaran yang kerap terjadi pada Ramadan.
Ketua FKBI Tulus Abadi, mengungkapkan meski peningkatan konsumsi berdampak positif bagi sektor riil, risiko distorsi pasar dan pelanggaran hak konsumen juga mengintai.
Maka perilaku belanja yang bijak dari masyarakat serta pengawasan ketat oleh pemerintah harus dilakukan.
Masyarakat konsumsi secara wajar sesuai kebutuhan, jangan berlebih-lebihan, jangan pula melakukan panic buying. Konsumsi yang melebihi kewajaran adalah menjurus pada perilaku egois, dan pasar bisa terdistorsi, seperti harga yang melambung, bahkan kelangkaan pasokan barang,”
kata Tulus, 17 Februari 2026.
Ia pun mengingatkan perihal para pelaku usaha, seperti distributor dan pedagang besar, jangan aji mumpung mengenakan harga tinggi, apalagi menimbun bahan pokok sehingga mengacaukan harga kebutuhan.
Kemudian, sebagai mitigasi, Kemendag, Kementan, Bulog, dan lembaga terkait lainnya aktif mengawasi pasokan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat (daging ayam, telur ayam, daging sapi, minyak goreng, gula pasir, dll).
Pemerintah juga harus punya nyali untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh produsen dan pedagang besar, yang berpotensi menimbun.
Pemerintah harus memastikan harga kebutuhan pokok terkendali, dengan laju inflasi yang wajar, kisaran 2-3 persen,” urai Tulus.
Selanjutnya, agar masyarakat mengarusutamakan aspek kualitas dan kesehatan, seperti tanggal kedaluwarsa, kandungan zat berbahaya, bahkan kandungan gula, garam dan lemak yang tinggi.
Mengantisipasi fenomena tersebut, FKBI mendesak Kemenkes, Badan POM, dan Dinkes setempat untuk melakukan inspeksi reguler intens.
Sebab selama Ramadan potensi peredaran makanan/minuman yang tidak standar dan bahkan ilegal, sangatlah besar. Banyak pedagang mengambil untung besar dan mengabaikan aspek kualitas dan legalitas.
Pihak pedagang dari kalangan UKM dan UMKM juga harus punya kesadaran untuk memproduksi dan memasarkan produk makanan/minuman yang memenuhi standar, tidak mengontaminasi dengan zat berbahaya dan terlarang.
Tulus melanjutkan, agar media elektronik, khususnya televisi, tidak melakukan pelanggaran terhadap jam tayang iklan rokok, dan tidak bekerja sama dan/atau menayangkan iklan rokok pada acara keagamaan, seperti jelang buka puasa dan atau selama waktu sahur.
Sekalipun hal tersebut tidak melanggar ketentuan jam tayang (21.30-05.00 waktu setempat), hal tersebut adalah tindakan tidak etis.
Oleh sebab itu, Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran untuk melakukan pengawasan intens, serta menegur setiap pelanggaran oleh industri rokok.
Pengecekan Pemerintah
Pemerintah turun tangan perihal harga bahan pokok jelang Ramadan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, misalnya, meminta seluruh Rumah Potong Hewan (RPH), melarang pengusaha daging menaikkan harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kesiapan pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.
Pemerintah sudah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter tidak lebih dari Rp55.000/kilogram dan terima di RPH maksimal Rp56.000/kilogram.
Sehingga semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas, dengan harga daging di pasar tidak lebih dari Rp130.000/kilogram.
Ketidakwajaran kenaikan harga tidak akan ditoleransi, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat pada momentum hari besar keagamaan.
Demi memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Amran meminta Satuan Tugas Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap RPH yang diduga memainkan harga daging.



