Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, berpendapat pernyataan Jokowi sebagai sebuah ironi dan upaya melepaskan tanggung jawab atas kondisi pelemahan KPK saat ini.
Alih-alih memberikan solusi, wacana ini memperlihatkan Jokowi “cuci tangan” atas kesalahannya pada masa lalu.
Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,”
kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.
Dia mengingatkan publik, bahwa proses revisi UU KPK pada tahun 2019—yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019—berjalan dengan tempo sangat singkat dan minim partisipasi publik. Wana menyoroti bahwa Jokowi memiliki peran sentral dalam memuluskan revisi tersebut.
Proses revisi sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,”
ujar dia.
Dua alasan utama Jokowi disebut sebagai kontributor terbesar pelemahan KPK:
1. Penerbitan Surat Presiden: Pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili eksekutif membahas revisi UU KPK bersama DPR. Langkah ini menjadi lampu hijau dimulainya pembahasan kilat tersebut.
2. Penolakan menerbitkan Perppu: Di tengah gelombang protes besar-besaran mahasiswa dan masyarakat sipil pada September 2019 (dikenal dengan aksi #ReformasiDikorupsi), Jokowi memilih untuk tidak menggunakan hak konstitusionalnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut.
Padahal ia (Jokowi) memiliki hak untuk melakukan hal tersebut (menerbitkan Perppu) ketika ada protes besar pada September 2019,”
ucap Wana.
Pernyataan ICW ini tidak lepas dari sejarah kelam pelemahan KPK yang terjadi di akhir masa jabatan periode pertama Presiden Jokowi. Revisi UU KPK tahun 2019 mengubah wajah KPK secara fundamental.
Beberapa poin krusial yang diubah dan dianggap melemahkan:
1. Status kepegawaian: Pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara, yang dinilai menggerus independensi mereka. Hal ini memuncak pada pemecatan puluhan pegawai berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2. Pembentukan Dewan Pengawas: Dewan memiliki kewenangan besar dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang dinilai memperlambat gerak penindakan korupsi;
3. Hilangnya independensi: KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, bukan lagi sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Respons Mantan
Jokowi jadi sorotan kali ini. Bermula ketika eks Ketua KPK Abraham Samad Riyanto bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara, 30 Januari.
Kala itu muncul usul agar UU KPK dikembalikan menjadi undang-undang versi lama. Kemudian Jokowi pun merespons usulan tersebut.
Ya, saya setuju. Bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru, ya. Inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR (untuk) direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” aku dia.
Pernyataan Jokowi yang “mendadak” menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, memicu diskursus publik.
Jokowi secara terbuka mengklaim bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut adalah murni inisiatif DPR dan ia mengaku tidak pernah menandatanganinya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Sudirta, menilai gagasan Jokowi menimbulkan tanda tanya besar.
Ia mempertanyakan apakah wacana itu merupakan sinyal politik tertentu atau justru pengakuan terselubung atas kebijakan yang dinilai bermasalah di masa lalu?
Wayan berkata revisi UU KPK pada 2019 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan DPR. Ia mengingatkan bagaimana sikap pemerintah ketika gelombang penolakan publik menguat saat itu.
Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara,”
kata dia.
Kemungkinan perubahan regulasi yang dinilai terlalu fleksibel demi kepentingan politik jangka pendek juga ia sorot dan praktik semacam itu dapat mengganggu prinsip negara hukum.
Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi,”
lanjut Wayan.
Stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Isu pengembalian UU KPK lama bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ia melihat adanya dimensi politik yang kuat dalam wacana tersebut.
Warisan Buruk
Pengamat politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Jokowi sarat dengan motif politik untuk melepaskan beban sejarah, sekaligus menunjukkan sikap plin-plan seorang mantan kepala negara.
Manuver Jokowi menyalahkan parlemen merupakan langkah yang terencana demi membersihkan citra negatifnya yang saat ini sedang disorot oleh berbagai isu lain.
Tujuannya jelas, ia tidak ingin mendapatkan beban lebih atas kesalahannya dan tidak ingin tersorot lagi secara negatif oleh masyarakat karena saat ini bebannya sedang banyak. Jelas pernyataan itu dikeluarkan oleh Jokowi untuk secara tersirat menyadari kesalahannya,”
kata Efriza kepada owrite.
Efriza membongkar alibi Jokowi yang mengklaim menolak revisi karena tidak membubuhkan tanda tangan. Ia membandingkan rekam jejak Jokowi dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Megawati tercatat lima kali tidak menandatangani UU, sementara Jokowi hanya pernah melakukannya pada Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) tahun 2017.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak veto presiden berada di awal, bukan di akhir. Penolakan sejati seorang presiden dibuktikan dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan tidak mengutus menteri untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR. Faktanya, pada 2019, Jokowi mengirimkan Surpres.
Kalau veto di akhir tidak ditandatangani, konsekuensinya adalah 30 hari kemudian sah menjadi undang-undang. Kalau dibilang bahwa Pak Jokowi melepaskan kendali itu kepada parlemen, saya rasa itu cuma (alasan). Secara tidak langsung, ia berharap rakyat tidak menyalahkannya,”
ucap Efriza.
Pada rentang 2015-2016, Jokowi menolak wacana revisi UU KPK karena tingginya penolakan publik. Namun, sikap itu berputar 180 derajat pada 2019. Inilah inkonsistensi sikap Jokowi.
Pada tahun 2019 ia hanya “menunggu momentum” setelah dirinya dipastikan terpilih kembali menjadi orang nomor wahid di negeri ini untuk periode kedua.
Revisi yang melemahkan KPK itu dikebut hanya dalam waktu dua pekan, tanpa pelibatan partisipasi bermakna masyarakat.
Bahkan ketika gelombang penolakan dari masyarakat dan mahasiswa pecah di jalanan, Jokowi bergeming dan memilih tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Semestinya Jokowi bisa mengeluarkan Perppu layaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap UU Pilkada, tapi kenyataannya Jokowi seolah mengorbankan rakyat demi bangku kekuasaannya.
Bagaimana Jokowi bisa melepaskan diri bahwa dia aktor kemunduran demokrasi? Dia adalah pelaku dari masuknya pasal-pasal yang melemahkan KPK,”
ucap Efriza.
Pernyataan kontradiktif Jokowi saat ini diyakini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah kepemimpinannya. Bukannya terlihat sebagai pahlawan, Jokowi justru menegaskan posisi dirinya sebagai aktor utama pelemahan KPK.
Pernyataan Jokowi yang melakukan sebuah upaya berbalik badan, atau cuci tangan, atau lempar tanggung jawab, itu akan menghasilkan sebuah kenyataan pahit buat dirinya bahwa ia dianggap seorang presiden yang tidak bertanggung jawab, seorang presiden yang plin-plan atas apa yang ia lakukan,”
tegas Efriza.
Sejarah tidak bisa dihapus hanya dengan sebuah pernyataan. Dampak dari revisi UU KPK 2019 sangat nyata: ketidakmampuan KPK menyelesaikan kasus besar seperti Harun Masiku, hingga penyingkiran 57 pegawai berintegritas melalui TWK.
Para eksekutif era Jokowi tidak pernah mendukung KPK yang kuat, malah mengupayakan pelemahannya.
Itu legasi yang dihasilkan oleh Jokowi. Kalau dia saat itu tidak mengeluarkan Surpres (delegasi kepada kementerian) atau mengeluarkan Perppu (setelah pengundangan UU KPK baru), mungkin ia masih bisa dianggap pahlawan super atau meninggalkan legasi baik,”


