Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara perihal dirinya mendapati fasilitas mewah jet pribadi dari Oesman Sapta Odang alias OSO saat diundang meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan.
Nasaruddin bilang kalau jet tersebut inisiatif disiapkan oleh OSO. Sebab dirinya baru bisa berangkat pada malam hari.
Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu ya. Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana,”
kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Senin, 23 Februari 2026.
Pun pasca peresmian acara tersebut, Nasaruddin langsung kembali ke Jakarta keesokan harinya.
Dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,”
kata dia.
Oleh sebab itu dia melaporkan sekaligus meluruskan dugaan gratifikasi dari pemakaian fasilitas mewah itu ke KPK. Dia berharap apa yang dilakukannya bisa dicontoh baik pegawai di Kemenag maupun pihak lainnya.
Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya. Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lainnya,”
tutur dia.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu laporan dari Menag. Kata dia, Nasaruddin menyampaikan tiga hal pada saat membuat laporan.
Nasaruddin menegaskan dirinya tegas dalam berbagai pemberantasan korupsi.
Khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,”
kata Budi.
Keputusan Nasaruddin dengan mendatangi langsung untuk meluruskan dan melaporkan gratifikasi, menurut Budi patut untuk diikuti semua kementerian dan lembaga lain. Hal tersebut sekaligus sebagai pembelajaran khususnya kepada pihak swasta agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun ke penyelenggara negara.
Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,”
tegas Budi.


