Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut pihak-pihak yang ingin menghapus program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai penentang HAM, menuai respons dari berbagai kalangan. Salah satu tanggapan datang dari Pengamat Hukum dan HAM, Muhammad Isnur.
Pigai sebelumnya menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.
Ucapan tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang publik, termasuk kritik dari Isnur.
Pertanyakan Pemahaman Konsep HAM
Menanggapi pernyataan tersebut, Isnur justru mempertanyakan pemahaman mendasar Menteri HAM terkait konsep hak asasi manusia itu sendiri.
Justru yang perlu dipertanyakan adalah pemahaman Menteri HAM terkait konsep hak asasi manusia itu sendiri,”
kata Isnur saat dihubungi oleh owrite.id, Senin 23 Februari 2026.
Menurut Isnur, dalam kerangka HAM, negara memiliki kewajiban menjamin hak atas kehidupan dan penghidupan yang layak bagi warga negaranya.
Dalam konteks HAM, yang dijamin oleh negara adalah hak atas kehidupan dan penghidupan yang layak. Bahkan secara konstitusional, hak atas pendidikan termasuk akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas memiliki dasar yang sangat kuat,”
tambahnya.
Isnur menilai, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya memastikan pendidikan gratis yang merata dan berkualitas.
Ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan dosen dan guru yang masih menghadapi ketidakpastian kerja serta standar hidup yang belum layak.
Menurutnya, isu-isu tersebut seharusnya menjadi prioritas utama dalam perspektif pemenuhan HAM, dibandingkan menjadikan program MBG sebagai program unggulan tanpa evaluasi komprehensif.
Program Gizi atau Agenda Politik?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri diposisikan sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Namun Isnur mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar berbasis kebutuhan gizi masyarakat atau justru memiliki muatan politik tertentu.
Jika memang tujuannya murni pemenuhan gizi, sejak awal seharusnya melibatkan para ahli gizi, institusi pendidikan, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan secara terintegrasi. Namun yang terlihat, program ini berjalan relatif terpusat melalui BGN tanpa koordinasi yang transparan dan komprehensif,” ujar Isnur.
ujar Isnur.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan, pemborosan anggaran, bahkan dugaan praktik koruptif yang dapat tersembunyi di balik narasi pemenuhan gizi.
Lebih jauh, Isnur menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Dalam prinsip hak asasi manusia, tanggung jawab pemenuhan hak berada pada negara, bukan warga negara.
Karena itu, menurutnya, pandangan yang menyebut penolakan terhadap program MBG sebagai bentuk pelanggaran HAM adalah kekeliruan dalam memahami konsep dasar HAM.
Bagi saya, sikap yang membela tanpa kritik terhadap program ini lebih terlihat sebagai loyalitas politik kepada penguasa, bukan sebagai pandangan yang lahir dari pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia,”
pungkas Isnur.


