Anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terhadap dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal serta pencantuman label nonhalal bagi sejumlah produk impor asal Amerika Serikat.
Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal, karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,”
ujar Hidayat di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Potensi Gangguan terhadap Daya Saing Industri Halal
Hidayat menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki posisi penting dalam peta ekonomi halal global. Berdasarkan laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal, setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Ia menilai, jika kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor terutama kosmetik dan farmasi dihapus, maka daya saing industri halal nasional dapat terganggu.
Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,”
jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan kompetisi antara produk lokal dan produk impor.
Selain aspek industri, Hidayat juga menyoroti perlindungan hak konsumen, khususnya umat Muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.
Ia menegaskan, bahwa kepastian label halal bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan bagian dari jaminan konstitusional atas kebebasan beragama.
Tanpa kewajiban label halal yang jelas, konsumen berpotensi kehilangan kepastian informasi atas produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Peluang Negosiasi Ulang Masih Terbuka
Hidayat menilai, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan negosiasi ulang terhadap isi perjanjian tersebut.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 ART yang memungkinkan perubahan maupun pengakhiran perjanjian melalui kesepakatan bersama.
Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,”
ujarnya.
Ia menegaskan, momentum ini perlu dimanfaatkan pemerintah untuk memastikan setiap kerja sama dagang tetap sejalan dengan regulasi domestik, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, Indonesia tengah menargetkan diri sebagai pusat industri halal dunia, sehingga kebijakan perdagangan internasional harus selaras dengan visi tersebut.
Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,”
pungkas Hidayat.




