Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tegas menampik isu penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kami tegaskan ZIS yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepeser pun untuk program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,”
kata Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.
Dia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Rizaludin menyoroti perbedaan mendasar antara sistem pendanaan MBG dan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang pembiayaan bersumber dari anggaran negara (APBN). Sementara, ZIS adalah amanah umat yang wajib dikelola dengan memegang teguh prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,”
ujar dia.
Selama ini, pendayagunaan ZIS tetap difokuskan pada program-program esensial bagi kelompok rentan berkategori asnaf. Program tersebut mencakup upaya pengentasan kemiskinan, perluasan akses pendidikan, penyediaan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi dan bantuan kemanusiaan.
Di tengah bergulirnya isu anggaran ini, Rizaludin mengimbau para muzakki (pembayar zakat) dan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas,”
ucap dia.
Sasaran MBG Sangat Luas dan Bukan Kategori Mustahik
Ide awal pelibatan dana umat untuk MBG bermula dari usulan beberapa tokoh politik dan agama. Pada pertengahan Januari 2025, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin melontarkan gagasan agar pemerintah membuka ruang pembiayaan MBG melalui instrumen zakat. Ditambah, Ketua Umum PBNU juga sempat menyinggung pemanfaatan infak dan sedekah untuk membantu program serupa.
Lantas, Ketua BAZNAS RI saat itu, Noor Achmad, menyatakan wacana tersebut membutuhkan kajian komprehensif. Ia menegaskan bahwa dana zakat mungkin saja digunakan hanya jika penerima manfaatnya secara spesifik masuk dalam kategori fakir miskin (mustahik), karena tidak semua siswa berlatar belakang ekonomi lemah.
Konteks MBG itu kami selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang memang cukup kaya atau tidak masuk pada asnaf fakir miskin,”
ujar Noor Achmad.
Sasaran penerima program MBG sangat luas. Baznas, sambung dia, tidak mungkin memverifikasi satu per satu latar belakang siswa.

