Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dipotong pajak. Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri ditanggung pemerintah atau DTP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, untuk beban PPh Pasal 21 di sektor swasta sebenarnya ditanggung langsung oleh perusahaan pemberi kerja.
Hal ini sebagaimana pajak penghasilan ASN ditanggung oleh pemerintah.
Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan deductible expenses,”
ujar Bimo dalam konferensi pers dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu jelas Bimo, beberapa sektor tertentu pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Sektor yang mendapatkan insentif ini adalah padat karya.
Beberapa sektor tertentu, karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,”
katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pemotongan PPh atas THR sudah pernah diterapkan sebelumnya. Kebijakan ini katanya, dilakukan agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun.
Terbukti kan pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan behavior yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan,”
jelasnya.
Yon menuturkan, dengan pemotongan pajak THR dilakukan saat ini, maka potongan yang biasa membengkak di Desember akan menjadi lebih ringan.
“Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember-nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar banget. Nah mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi lagi dinamika seperti itu karena sudah pernah kita jalani selama tahun kemarin,”
jelasnya.
Adapun terkait, apakah DJP akan melakukan evaluasi terkait hal ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji apakah besaran pemotongan saat ini sudah tepat sasaran.
Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. Pengennya sesedikit mungkin lah gitu,”
imbuhnya.


