Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru untuk membatasi akses anak-anak terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang kian meningkat.
Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,”
kata Meutya di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,”
ujar Meutya.
Kebijakan ini nantinya akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi akan menyasar sejumlah platform populer yang banyak digunakan anak-anak.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,”
ujarnya.
Menurut Meutya, keputusan tersebut diambil karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi hingga kecanduan penggunaan internet.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,”
jelasnya.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, terutama bagi pengguna dan keluarga yang telah terbiasa dengan platform digital.
Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,”
beber Meutya.
Ia menegaskan, pemerintah juga akan menempatkan tanggung jawab perlindungan anak juga pada platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,”
kata dia.
Meutya pun menambahkan, kebijakan ini adalah bagian dari upaya memastikan perkembangan teknologi tetap sejalan dengan kepentingan perlindungan anak.
Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,”



