Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 2 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis
Hukum

Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 8:55 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat orang, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, dalam perkara dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2026 ini mematahkan seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada mereka.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengapresiasi integritas pengadilan yang dinilai mampu melihat fakta persidangan secara objektif.

Putusan ini sekaligus membenarkan keyakinan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahwa keempat pemuda tersebut tidak bersalah sejak awal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti dan gugur secara hukum. Rincian putusan tersebut meliputi:

Dakwaan Pertama (Pasal 28 ayat (2) UU ITE): Dinyatakan batal demi hukum pada tahap putusan sela;

Dakwaan Kedua hingga Keempat: JPU mendakwa menggunakan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak.

Majelis hakim secara tegas menyatakan seluruh dakwaan ini tidak terbukti. Bagi YLBHI, vonis bebas ini bukan sekadar putusan hukum biasa, melainkan konfirmasi atas adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,”

kata Isnur.

Isnur mendesak agar pemerintah mengambil langkah pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keempat korban.

Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,”

tegas dia.

YLBHI menilai putusan ini adalah kemenangan kecil bagi kebebasan sipil di Indonesia.

Lebih jauh, ini menjadi tamparan sekaligus pembuktian bahwa negara harus segera mengubah pendekatannya dalam merespons kritik, yakni dengan melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga amanah reformasi melalui anak-anak muda yang kritis.

Selain itu, Isnur juga mengingatkan aparat penegak hukum perihal tugas yang belum selesai. Bebasnya keempat aktivis ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan yang sebenarnya masih berkeliaran.

Berdasar perkara ini, seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain, yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses,”

ujar Isnur.

Respons Pembebasan

Setelah persidangan, Delpedro pun buka suara atas vonis ini,

Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,”

kata Delpedro. https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/5457819/delpedro-marhaen-apresiasi-keberanian-majelis-hakim-beri-vonis-bebas.

Vonis bebas ini ia anggap bukan milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik di Indonesia.

Delpedro harap seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.

Delpedro dkk didakwa karena telah dianggap mengunggah 80 konten kolaborasi periode 24-29 Agustus, yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Para terdakwa dituduh mengunggah informasi elektronik dalam media sosial demi mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Dalam persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Dalam kasus ini jaksa menuntut mereka 2 tahun penjara.

Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai tindak lanjut putusan.

Tag:BebasDelpedrodemonstrasiHakim PengadilankerusuhanKriminalisasi AktivisVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Hype

Apa Itu Seagulling? Benarkah Lebih Toxic daripada Ghosting?

Dalam kisah percintaan saat ini, muncul berbagai istilah baru untuk menggambarkan kondisi hubungan yang tidak sehat. Salah satu yang lagi ramai dibahas di media sosial adalah seagulling, yang sering dibandingkan…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read
Ilustrasi gabut
Hype

Apa Arti Gabut? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya

Fenomena “gabut” semakin akrab di kalangan Gen Z. Istilah ini kerap muncul saat seseorang merasa bosan, jenuh, atau bingung harus melakukan apa saat ada waktu luang.  Meski kedengarannya sepele, gabun…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 Min Read
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

Analisis Cissrec soal RPP Tugas TNI: Risiko Yurisdiksi Ganda dalam Keamanan Siber Nasional

Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha, merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Khususnya tumpang tindih wewenang lintas instansi.  Ia menilai, dalam lanskap…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
18 jam lalu
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
1 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up