Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital yang melakukan inspeksi mendadak ke kantor perwakilan Meta Platforms di Indonesia memunculkan perbincangan perihal kedaulatan ruang siber nasional.
Sidak ini dipicu oleh temuan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyatakan tingkat kepatuhan raksasa teknologi tersebut terhadap regulasi nasional masih di bawah 30 persen
Merespons hal tersebut, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai rendahnya angka kepatuhan Meta bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah ancaman sistemik bagi keamanan nasional.
Pernyataan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan adanya kesenjangan signifikan antara kewajiban hukum platform dan implementasinya di lapangan. Dalam perspektif keamanan siber, angka kepatuhan yang rendah menunjukkan adanya potensi kerentanan sistemik pada tata kelola ruang digital nasional,”
kata Pratama, Jumat, 6 Maret 2026.
Pratama melanjutkan bahwa sidak yang dilakukan pemerintah bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk eskalasi kebijakan yang sah.
Upaya ini dilakukan setelah berbagai usaha komunikasi formal dan pendekatan persuasif kepada pihak Meta tidak membuahkan hasil optimal.
Artinya, mekanisme dialog regulatif telah ditempuh terlebih dahulu sebelum langkah pengawasan langsung diambil. Negara, dalam hal ini, menjalankan mandat konstitusionalnya untuk memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya tunduk pada aturan nasional,”
ucap Pratama.
Rendahnya kepatuhan Meta berbanding lurus dengan maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan platform tersebut.
Dia menyoroti media sosial kini menjadi medium utama penyebaran digital scamming (penipuan digital), seperti investasi palsu, phishing, hingga rekayasa sosial.
Di sisi lain, konten promosi judi online terus menyebar dengan cara menyamarkan tautan, memodifikasi gambar, hingga menggunakan jaringan akun yang diretas untuk mengelabui deteksi otomatis algoritma.
Selain itu, ancaman disinformasi di platform Meta juga dinilai dapat memicu polarisasi dan mengganggu proses demokrasi.
Dalam ekosistem digital yang digerakkan algoritma, konten provokatif dan sensasional cenderung mendapatkan amplifikasi lebih tinggi. Dari sudut pandang intelijen siber, kondisi tersebut menunjukkan bahwa algoritma tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan hukum,”
jelas Pratama.
Sidak Komdigi ke kanirr Meta menjadi semakin berbobot dengan hadirnya unsur lintas lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Satuan Siber TNI, serta Polri.
Pratama berpendapat kehadiran institusi tersebut menegaskan bahwa pelanggaran platform digital telah diposisikan sebagai isu keamanan nasional.
Pratama pun mengapresiasi besar Menteri Meutya Hafid yang berani mengambil langkah kolaboratif dan terbuka.
Pemerintah dinilai sedang membangun narasi kuat bahwa akuntabilitas platform global adalah kewajiban hukum dan moral, bukan sekadar pilihan.
Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam berhadapan dengan perusahaan multinasional sekelas Meta.
Posisi tawar Indonesia sering dianggap tidak dominan lantaran persepsi bahwa masyarakat Indonesia lebih membutuhkan Meta daripada sebaliknya.
Selain itu, perwakilan perusahaan di Indonesia kerap tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah kebijakan di kantor pusat.
Dalam kerangka yang lebih luas, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia mencari model regulasi internet yang seimbang.
Ketika komunikasi persuasif tidak efektif, intervensi negara menjadi langkah yang rasional dan proporsional.
Ini adalah afirmasi bahwa kedaulatan digital tidak boleh berhenti pada retorika, tapi harus diwujudkan melalui pengawasan nyata dan penegakan hukum,”
ucap Pratama.
Menteri Meutya memimpin inspeksi ini pada 4 Maret 2026. Langkah pemerintah kali ini merupakan respons terhadap kegagalan Meta dalam membendung gelombang judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/sidak-kantor-meta-menkomdigi-ultimatum-raksasa-teknologi-atas-pembiaran-konten-disinformasi
Merujuk data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten ilegal di Indonesia berada pada angka 28,47 persen, yang dianggap yang sangat mengkhawatirkan.
Temuan tersebut menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah, padahal basis pengguna Facebook dan WhatsApp di tanah air mencapai masing-masing 112 juta orang.
Pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia berkewajiban mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Ketidaksiapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga negara.
Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,”
kata Meutya.



