Selain belum mengantongi sertifikat SLHS, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
BGN, kata Dony juga menemukan tidak tersedianya mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit; Yogyakarta 86 unit; Jabar 24 unit; Jateng 10 unit; dan Jatim 19 unit.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,”
bilang Dony.
BGN juga melakukan pemantauan di dapur SPPG Wilayah III yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, dan beberapa wilayah di Papua.
Sementara itu Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan menyebut ada 2.138 SPPG yang masih bermasalah administrasinya.
SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, antara lain, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, dan beberapa wilayah di Papua.
2.138 dapur telah memiliki SLHS, 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan, sementara 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali,”
ungkap Rudi.
Penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG itu, sebagai langkah BGN untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Rudi menegaskan standar SLHS menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat. Hal tersebut guna memastikan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.
Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,”
tandas Rudi.