Batas antara pembelaan hukum yang sah dan tindakan menghalangi keadilan acap dibuat buram oleh satu frasa: “secara langsung atau tidak langsung”.
Celah multitafsir dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi inilah yang selama ini membuat aparat penegak hukum leluasa memidanakan advokat hingga jurnalis dengan delik obstruction of justice.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.”
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain.
Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi.
Mengakhiri ketidakpastian hukum Pasal 21 yang memaktubkan perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Majelis hakim tegas menghapus frasa bermasalah tersebut.
Hakim MK mengabulkan untuk sebagian permohonan. Dalam amar putusan, hakim menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” potensial digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,”
ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani, 2 Maret 2026.
Dengan adanya rumusan bentuk pelaksanaan perbuatan dengan menggunakan frasa “langsung atau tidak langsung” apabila diletakkan dalam konteks Pasal 21 UU Tipikor, bentuk perbuatan yang dipidana bukan semata-mata tertuju pada “cara” melakukan kejahatan, melainkan segala perbuatan yang secara faktual berakibat pada terhambat, terganggu, atau gagalnya proses hukum yang sedang berjalan.
Terlebih, apabila dikaitkan dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya melakukan pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam advokasi non-litigasi dengan melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik atau mengadakan diskusi publik, seminar, dan lainnya akan berpotensi masuk dalam kategori bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Sama dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang menginvestigasi suatu kasus yang tengah berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum, juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Artinya dengan adanya frasa “atau tidak langsung” telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).
Tameng Baru
Penghapusan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut merupakan langkah fundamental untuk mengakhiri rezim ketidakpastian hukum yang selama ini menghantui kerja-kerja profesi, khususnya advokat dan jurnalis.
Selama ini, aparat penegak hukum kerap menggunakan frasa bersayap tersebut untuk menafsirkan segala bentuk tindakan yang dianggap mengganggu jalannya penyidikan, meski tanpa indikator material yang jelas. Kini, batas antara penegakan hukum dan kriminalisasi profesi menjadi lebih terang.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum. Ia berpendapat frasa “langsung atau tidak langsung” selama ini membuka ruang tafsir yang terlampau luas dan berbahaya.
Tindakan yang langsung atau tidak langsung dapat ditafsirkan sebagai penghalangan penyidikan. Itu jadi tidak jelas. Artinya, bisa tindakan apa saja dihubung-hubungkan dengan penanganan penyidikan,”
kata Fickar, kepada owrite.
Bagi profesi advokat, yang tugas esensialnya sebagai pendamping tersangka sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan, pasal ini dulunya layaknya ranjau.
Strategi pembelaan hukum—seperti menyarankan klien menggunakan hak ingkar atau sekadar mengantarkan surat keterangan sakit—bisa dengan mudah dilabeli sebagai upaya merintangi penyidikan secara tidak langsung.
Tidak cocok pasal tersebut diterapkan pada profesi itu. Begitu juga bagi jurnalis, pemberitaan soal seseorang seolah-olah bisa ditafsirkan sebagai upaya tidak langsung menghalang-halangi penyidikan,”
jelas Fickar.
Karena itu, dua profesi itu yang sebenarnya sangat diuntungkan dengan putusan MK ini. MK membatalkannya karena menimbulkan ketidakpastian hukum,”
lanjut dia.
Secara teoretis, Fickar menyoroti bagaimana keberadaan frasa tersebut selama bertahun-tahun telah menggeser esensi delik obstruction of justice.
Hukum pidana mengenal pembagian delik formil (menitikberatkan pada perbuatannya) dan delik materil (menitikberatkan pada akibat dari perbuatannya).
Frasa “atau tidak langsung” seolah memaksa pasal perintangan peradilan menjadi delik formil.
Walaupun belum kelihatan akibatnya, penghalang-halangannya belum terjadi, pasal itu bisa diterapkan. Padahal, mestinya deliknya harus delik materil. Tidak bisa digantungkan pada delik formil. Menghalangi itu harus ada akibatnya,”
ujar dia.
Setelah putusan ini konstruksi hukumnya dikembalikan pada rel yang benar.
Sekarang dengan dihapusnya (frasa) itu, setiap tafsir terhadap perbuatan penghalang-halangan penyidikan itu harus ada akibatnya. Sudah terjadi penghalangan itu, ada perbuatan nyata,”
lanjut Fickar.
Lantas, apa indikator mutlak bagi penegak hukum ke depannya? Fickar menegaskan bahwa penyidik tidak bisa lagi bermain di ranah asumsi. Tindakan merintangi harus berwujud dalam perbuatan fisik atau instruksi konkret.
Harus nyata perbuatannya. Umpamanya kalau pengacara, ada kontak yang menyatakan, ‘Eh kamu jangan datang (panggilan pemeriksaan). Itu harus nyata, bisa dibuktikan. Bukan perbuatan yang seolah-olah ditafsirkan mempersulit. Sekarang indikatornya harus kelihatan bahwa sudah terjadi penghalangan,”
jelas Fickar.
Putusan ini sekaligus memaksa penegak hukum untuk bekerja lebih profesional dan patuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Fickar mengingatkan bahwa penetapan tersangka, termasuk untuk kasus perintangan penidikan, harus bersandar pada minimal dua alat bukti yang sah (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa), bukan sekadar tafsir atas “bukti permulaan yang cukup”.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran dipersempitnya ruang lingkup pasal ini dapat dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menggunakan proksi atau pihak ketiga dalam menyembunyikan aset atau mengintimidasi saksi secara halus. Fickar tidak menampik potensi tersebut.
Ada putusan atau tidak ada putusan, perbuatan itu tetap punya peluang. Cuma bagaimana cara membuktikannya?”
ujar dia.
Namun, ia menegaskana solusi dari potensi celah tersebut bukanlah dengan mempertahankan pasal karet yang mengorbankan kepastian hukum masyarakat sipil, melainkan melalui instrumen hukum lain yang lebih presisi, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Fickar berpendapat, jika negara mengetahui adanya aset hasil kejahatan, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara untuk langsung menyitanya tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang berbelit-belit.
Artinya, aturan yang tidak pasti, yang memberikan peluang untuk dilakukannya penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, itu harus diputus. Ketika negara bertindak, harus ada acuan pasti,”
kata Fickar.


