Serangan udara malam dan bahan kimia mematikan kembali menjadi senjata untuk membungkam para penjaga akal sehat republik ini.
Kamis malam, 12 Maret 2026, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Tragedi yang menyisakan luka bakar 24 persen di tubuh Andrie ini terjadi tepat saat ia berdiri di garis depan menolak revisi UU TNI dan bahaya militerisasi sipil.
Nahasnya, serangan terhadap Andrie bagaikan kaset rusak yang terus memutar melodi kelam demokrasi Indonesia.
Peristiwa ini langsung menarik ingatan publik pada memori paling memilukan 22 tahun silam: pembunuhan sang pendiri Kontras, Munir Said Thalib (2004) dengan racun arsenik. Dari udara menuju jalanan, polanya berulang.
Publik melihat kejanggalan pembunuhan aktivis pelabuhan Ermanto Usman sepekan lalu, sandiwara keadilan kasus air keras Novel Baswedan (2017), hingga sabetan parang terhadap aktivis ICW Tama S. Langkun (2010).
Kelima kasus ini diikat oleh satu DNA yang identik: ketika kebenaran diungkap, teror fisik berbicara, dan aktor intelektualnya selalu aman tertawa di balik benteng impunitas.
Anatomi Kasus: Sejarah Kelam Pembungkaman Aktivis
1. Kasus Andrie Yunus (Maret 2026)
Advokat dan Wakil Koordinator KontraS. Sangat vokal menolak revisi UU TNI dan mengkritik kebijakan yang mengancam supremasi sipil. Ia Disiram air keras saat mengendarai motor di Salemba pada 12 Maret 2026.
Polisi menggunakan Pasal penganiayaan berat (467 dan 468 KUHP). Masyarakat sipil mendesak pasal percobaan pembunuhan berencana. Komnas HAM menetapkan Andrie sebagai Pembela HAM per 17 Maret 2026. Pelaku lapangan masih berstatus buron.
2. Kasus Ermanto Usman (Maret 2026)
Aktivis pelabuhan (pensiunan JICT) yang kritis terhadap dugaan megakorupsi di lingkungan pelabuhan. Dia ditemukan tewas dibunuh menggunakan linggis di rumahnya di Bekasi; istrinya kritis.
Polisi menangkap pelaku di Cilincing dan dengan sangat cepat mereduksi kasus ini sebagai “murni perampokan” bermodal hilangnya dua ponsel.
Namun, ada kejanggalan yakni peristiwa terjadi perumahan dengan sistem keamanan ketat. Tidak ada barang mewah yang raib, memperkuat dugaan motif perampokan hanya sebagai kamuflase operasi pembungkaman.
3. Kasus Novel Baswedan (2017)
Latar Belakang: Penyidik senior KPK yang membongkar skandal korupsi raksasa (termasuk e-KTP) yang melibatkan elit politik dan aparat.
Dia disiram air keras usai salat Subuh pada 11 April 2017, menyebabkan kerusakan permanen pada matanya. Dua polisi aktif divonis sangat ringan yakni 1,5 dan 2 tahun penjara, pada 2020.
Mereka menggunakan dalih absurd “dendam pribadi”, yang secara efektif memutus jalur penyidikan hukum ke arah aktor intelektual.
4. Kasus Tama S. Langkun (2010)
Peneliti ICW yang sedang gencar membongkar skandal “rekening gendut” sejumlah perwira tinggi Polri. Ia Dihadang dan dibacok brutal dengan parang di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2010.
Proses hukum gelap gulita. Sempat ada sketsa wajah, namun tidak ada satupun terduga pelaku yang ditangkap atau diadili hingga hari ini.
5. Kasus Munir Said Thalib (2004)
Tokoh utama pejuang HAM Indonesia, pendiri Kontras dan Imparsial. Sangat kritis menyoroti pelanggaran HAM berat masa lalu dan intelijen negara.
Dia diracun menggunakan arsenik di atas pesawat penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.
Pilot Garuda, Pollycarpus, divonis sebagai eksekutor lapangan. Mantan Dirut Garuda dihukum karena memfasilitasi. Namun, Muchdi Pr (Mantan Deputi V BIN) divonis bebas dalam peradilan yang kontroversial.
Pengadilan hanya mampu menjerat “pion” lapangan. Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir dinyatakan “hilang” oleh Sekretariat Negara, mengunci rapat-rapat konspirasi tingkat tinggi aparat intelijen di baliknya.
Babak Baru Fasisme
Penyerangan brutal Andrie Yunus memicu peringatan keras dari Amnesty International Indonesia. Lembaga itu menegaskan insiden ini bukanlah kriminalitas biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan berpendapat yang mengindikasikan babak baru kejatuhan demokrasi Indonesia menuju fasisme.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai bahwa penyerangan terhadap Andrie tidak bisa dilihat secara tunggal.
Insiden ini merupakan bagian dari rantai panjang kekerasan terorganisir yang menyasar tokoh-tokoh kritis pro-demokrasi.
Penyerangan terhadap Andri adalah serangan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Polisi sudah mulai mendeteksi setidaknya empat orang pelaku lapangan, tapi perkiraan kami lebih dari itu. Biasanya ada pelaku lapangan, ada yang mengendalikan, dan ada inisiator atau aktor intelektualnya,”
kata Usman kepada owrite.
Menganalisis pola serangan terhadap pembela HAM mulai dari pembunuhan Munir Said Thalib, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, hingga kasus Andrie Yunus, Usman melihat adanya benang merah yang kental dengan indikasi keterlibatan unsur-unsur negara.
Ia berpendapat, target-target kekerasan ini selalu berkaitan erat dengan isu fundamental kenegaraan. Munir vokal soal reformasi intelijen, Novel di garda depan pemberantasan korupsi, dan Andrie gigih memperjuangkan reformasi militer.
Penyerangan seperti terhadap Novel, Munir, dan Andrie itu memerlukan sumber daya yang besar, kemampuan yang tinggi, dan keberanian yang luar biasa. Tidak mungkin itu dilakukan tanpa ada sebuah operasi yang terstruktur,”
tegas Usman.
Ia menganalogikan pembunuhan Munir di penerbangan internasional yang mustahil dilakukan tanpa akses setingkat operasi intelijen.
Salah satu masalah terbesar dalam penegakan hukum kasus-kasus ini adalah impunitas—situasi di mana pelaku kejahatan, terutama aktor intelektual, kebal dari jerat hukum. Usman mencontohkan dalang di balik pembunuhan Munir hingga kini tidak pernah benar-benar diadili dengan adil.
Lebih jauh, Usman menyoroti potensi kebuntuan jika pelaku penyerangan Andrie ternyata berasal dari unsur militer. Berdasarkan pengalaman historis, Kepolisian kerap terpaksa menyerahkan proses hukum kepada Peradilan Militer, sebuah sistem yang dinilai melanggengkan kekebalan hukum.
Indonesia masih punya sistem hukum yang meletakkan militer di atas hukum sipil, setidaknya sebagai warga negara kelas satu. Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 maupun yang terbaru, UU Nomor 3 Tahun 2025, masih mempertahankan yurisdiksi peradilan militer untuk tindak pidana umum,”
jelas Usman.
Ia mendesak agar praktik standar ganda ini dihapuskan, dan aparat TNI yang melakukan tindak pidana umum maupun kejahatan HAM harus tunduk pada peradilan sipil.
Secara politik, Usman menarik garis lurus dari kemunduran demokrasi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi karpet merah bagi gaya kepemimpinan agresif di pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.


