Lagi, Usman mencontohkan intelijen pernah digunakan untuk memantau tokoh partai politik, serta pelemahan lembaga-lembaga negara seperti KPK dan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, narasi yang dibangun oleh pemerintahan saat ini terhadap para pengkritik dinilai sangat berbahaya.
Pidato yang melabeli pengkritik pemerintah sebagai pihak yang “tidak patriotik” atau memiliki “motif tidak murni” mengingatkan Usman pada taktik Orde Baru Soeharto dalam menggebuk media dan oposisi.
Jokowi seperti memuluskan jalan otoritarianisme Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo, yang memang punya ciri-ciri dekat dengan pemerintahan otoriter: nasionalisme agresif dan menempatkan negara di atas individu. Ini seperti zaman fasis. Penyerangan Andrie adalah tanda atau babak baru Indonesia memasuki fasisme,”
urai Usman.
Teror berdarah terhadap Andrie jelas membawa pesan intimidasi kepada publik: “Bungkam, atau Anda akan bernasib sama!”
Usman mengakui, bahwa peredaran video penyerangan Andrie telah menimbulkan trauma dan ketakutan massal, terbukti dari berbagai survei yang menunjukkan keengganan masyarakat untuk berbicara politik.
Amnesty International mencatat bahwa tahun 2025 merupakan “Tahun Malapetaka bagi Hak Asasi Manusia”, dengan lebih dari 280 aktivis mengalami serangan, kriminalisasi, hingga penyiksaan—angka tertinggi sejak era Reformasi.
Dalam menghadapi krisis ini, masyarakat sipil dan lingkungan sekitar menjadi benteng pertahanan terakhir. Usman memuji warga di sekitar Jalan Talang dan Borobudur (kawasan Wisma Kontras) yang dengan sigap menolong Andrie saat kejadian.
Sebagai langkah desakan, Amnesty International Indonesia menuntut tiga hal dari Polri:
- Penetapan tersangka sebelum Lebaran: Polisi didesak untuk segera menangkap pelaku lapangan dan aktor intelektual sebelum mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti;
- Klarifikasi manipulasi wajah: Polisi harus transparan dalam satu atau dua hari ke depan terkait klaim wajah pelaku yang terekam kamera pengawas telah dimanipulasi menggunakan Artificial Intelligence (AI). “Tunjukkan wajah aslinya, jangan sekadar bilang itu AI agar tidak terjadi spekulasi,” tuntut Usman.
- Peradilan sipil: Kepolisian tidak boleh ragu menindak siapapun pelakunya. Bila terbukti berasal dari aparat keamanan atau TNI, proses hukum wajib dijalankan di ranah peradilan umum, bukan peradilan militer.
Tantang Ungkap Dalang
Eskalasi kekerasan dan teror terhadap aktivis, jurnalis, serta pembela HAM kembali memantik kemarahan publik. Serangan terhadap Andrie dinilai bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan bagian dari rentetan panjang pembungkaman terhadap suara-nya masyarakat sipil yang kritis.
Bivitri Susanti, perwakilan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS)—sebuah wadah berkumpulnya dosen dan praktisi Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara—menegaskan teror semacam ini tidak akan pernah berhasil memadamkan nyali kelompok masyarakat sipil.
Dalam pernyataannya, Bivitri menyampaikan tiga poin krusial yang menyoroti motif sistematis di balik serangan tersebut, serta menantang tanggung jawab negara dalam menuntaskan kasus hingga ke aktor intelektualnya.
Menanggapi suasana emosional yang menyelimuti para kolega dan aktivis pasca-penyerangan terhadap Andri, Bivitri menggarisbawahi bahwa emosi tersebut berakar pada kemarahan, bukan keputusasaan. Rentetan teror ini telah terjadi berulang kali tanpa ada penyelesaian tuntas.
Emosional itu bukan berarti kami takut atau sedih meratap, tapi kami sebenarnya marah. Marah karena yang kami lihat, Andrie ini bukan (korban pembungkaman) yang pertama kali. Kawan-kawan wartawan juga sudah mengalami; dikirimi bangkai, diberi bom molotov, tapi tidak pernah selesai,”
ujar Bivitri.
Serangan terhadap Andrie yang selama ini bersama Kontras kerap membongkar kasus-kasus ketidakadilan, adalah pukulan bagi seluruh elemen masyarakat sipil. Namun, Bivitri mengirimkan pesan peringatan yang tegas kepada para pelaku teror.
Kami tidak takut. Kalau ada yang merasa ini semua akan membuat kelompok masyarakat sipil menjadi takut dan diam, mereka salah besar. Ini justru akan membuat kami makin kuat,”
tegas Bivitri.
Di saat yang sama, ia juga mengingatkan seluruh jaringan aktivis untuk memperketat standar operasional prosedur keamanan masing-masing guna bertahan dari ancaman yang tak terlihat wajahnya.
Lantas, Bivitri pun menyorot narasi-narasi pembiasan yang sering kali muncul setelah penyerangan terhadap pembela HAM.
Ia menekankan bahwa posisi Andri sebagai pembela HAM membuat motif penyerangan tersebut sangat jelas berkaitan dengan kerja-kerja advokasi yang dilakukannya, bukan masalah pribadi.
Publik semua tahu tujuannya bukan personal. Banyak hal yang coba disembunyikan dengan alasan personal atau hal yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya. Tapi publik tahu persis, Andrie sangat vokal,”
ucap Bivitri.
Situasi ini semakin menegaskan urgensi kerangka kerja perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia. Ia juga mendorong agar masyarakat sipil terus menyusun rekam jejak advokasi para aktivis secara sistematis, sehingga publik bisa membaca dan menduga siapa pihak yang paling terganggu dan berada di balik penyerangan tersebut.
Sebagai mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM untuk pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Bivitri membagikan pengalaman pahitnya mengenai kebuntuan penegakan hukum.
Ia bersaksi, bahwa kegagalan mengungkap dalang kejahatan bukanlah masalah ketiadaan sumber daya atau kemampuan teknis aparat.
Secara teknis, fasilitas aparat sangat lengkap, kalau mau dibilang seperti di film-film Hollywood, ya, memang iya. Tapi toh ternyata yang terungkap hanya dua orang dalam kasusnya Novel, yang ternyata bukan dalangnya,”
kenang Bivitri.
Pengalaman tersebut menjadi dasar kekhawatiran CALS terhadap penyelesaian kasus Andri dan aktivis lainnya. Selama ini, negara kerap berlepas tangan dengan mengklaim bahwa aparat tidak terlibat dalam berbagai teror terhadap masyarakat sipil. Bagi Bivitri, klaim sepihak itu tidak cukup.
Bagi kami, jawaban ‘itu bukan aparat’ bukan jawaban yang kami harapkan. Buktikan. Kalau itu bukan aparat negara yang melakukan, investigasi tuntas. Jadi siapa? Buat semuanya terang,”
tegas Bivitri.
Di akhir pernyataannya, Bivitri menuntut agar seluruh aparat negara membuktikan komitmennya lewat jalur hukum yang transparan.
Kalau memang ada klaim bahwa ini bukan pekerjaan alat-alat negara, tuntaskan setransparan mungkin. Jadi semua bisa berdiri di atas pijakan yang sama,”
sambung dia.
Krisis Ruang Partisipasi
Rentetan kekerasan, intimidasi, dan teror yang menyasar para pembela HAM aktivis, hingga masyarakat sipil belakangan ini telah memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan kebebasan sipil di Indonesia.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai situasi ini bukan sekadar rentetan kriminal biasa, melainkan “alarm merah” yang menandakan krisis fundamental dalam sistem demokrasi nasional.
Rentetan kasus yang terjadi membuktikan masih lemahnya penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Demokrasi yang seyogianya dari, oleh, dan untuk rakyat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sayangnya, hal ini dinodai oleh ketiadaan komitmen dan integritas dari para pihak di pilar-pilar demokrasi dalam menegakkan keadilan,”
kata Adinda kepada owrite.


