Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk segera menyerahkan para terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.
TAUD menolak keras potensi diseretnya kasus ini ke ranah peradilan militer, lantaran rekam jejak sistem militer dinilai kerap menjadi ruang impunitas dan melindungi pelaku kejahatan dari jerat hukum maksimal.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, merespons dinamika terbaru penanganan kasus yang dinilai semakin sarat kejanggalan dan tumpang tindih kewenangan antar-institusi.
Polemik baru muncul ketika Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Penangkapan oleh institusi militer ini terjadi di tengah proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Langkah sepihak TNI ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat sipil, sebab Andrie adalah warga sipil dan pembela HAM, sehingga tindak pidana yang menimpanya mutlak menjadi yurisdiksi peradilan umum.
Merespons penangkapan tersebut, Fadhil meminta institusi militer untuk tidak mengintervensi atau mengambil alih wewenang penegakan hukum pidana umum dari tangan kepolisian.
Kami mengimbau kepada Puspom TNI yang sudah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada Polda Metro Jaya. Polisi sudah punya bukti dan sedang melakukan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif sejak 13 Maret lalu,”
kata Fadhil di kantor YLBHI, Rabu, 18 Maret 2026.
Manuver TNI yang menahan pelaku justru merusak tatanan penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih lagi, Presiden Prabowo telah menginstruksikan pengusutan tuntas kasus ini kepada Polri.
Upaya TNI melakukan ini adalah upaya distorsi terhadap proses penegakan hukum. Ini wibawa Presiden yang dicoreng. Intinya serahkan saja kepada polisi, biar ini diadili dan diproses di peradilan umum yang terbuka dan relatif lebih akuntabel,”
terang dia.
Fadhil juga memaparkan perihal alasan mengapa masyarakat sipil sangat menentang kasus ini diadili di pengadilan militer.
Berdasarkan catatan panjang pemantauan oleh masyarakat sipil, peradilan militer terbukti gagal memberikan keadilan bagi korban sipil.
Berdasarkan berbagai kajian dan pemantauan terhadap proses peradilan militer, sistem ini sangat rentan terjebak dalam impunitas. Pelaku kerap dihukum dengan rendah, atau bahkan tidak dihukum sama sekali,”
papar Fadil.
Akar masalah dari peradilan militer adalah tidak adanya independensi kelembagaan sebab pelaku, penuntut (oditur), hingga, hakim berada dalam satu institusi yang sama dan diikat dalam ‘jiwa korsa’ TNI. Sehingga ini sangat rentan konflik kepentingan dan potensi tidak diproses secara objektif.
Serangan terhadap Andrie bukanlah pelanggaran disiplin militer biasa, melainkan sebuah kejahatan berat yang terencana terhadap pejuang demokrasi.
Sejak awal konstruksi hukumnya merupakan pidana umum. Ini adalah serangan dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana.
Jika ini diproses dalam peradilan militer, kami sangsi peradilan bisa menghadirkan proses yang objektif, imparsial, dan berkeadilan bagi korban. Serahkan kepada polisi, diadili di peradilan umum,”
tegas Fadhil.
Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.

