Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerapkan tahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai kritik.
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai langkah tersebut merupakan bentuk kemunduran penegakan hukum yang sarat keistimewaan.
Kepada owrite, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan pada keadilan dan menjunjung tinggi asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), tanpa ada intervensi politik.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,”
kata Pitra, Rabu, 25 Maret 2026.
Keputusan KPK membuat Petisi Ahli mempertanyakan kembali relevansi keberadaan lembaga anti rasuah itu dalam sistem penegakan hukum saat ini.
Pitra berpendapat kewenangan pemberantasan korupsi sejatinya sudah melekat pada instansi Polri dan Kejaksaan. Tumpang tindih kewenangan antarlembaga ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik institusional.
Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan,”
ucap dia.
Pitra juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional demi menciptakan ekosistem yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Reformasi hukum harus diarahkan pada penguatan institusi yang sudah ada, bukan menambah lembaga baru yang berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan.
Merespons kekhawatiran publik apabila dugaan perlakuan diskriminatif ini terus berulang, Pitra memperingatkan KPK berpotensi mengalami krisis legitimasi yang parah. Praktik tebang pilih nakal menggerus kepercayaan masyarakat secara signifikan.
Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif. Jika publik melihat perlakuan berbeda, maka itu bukan hanya persoalan hukum, tapi krisis legitimasi lembaga,”
tegas Pitra.
Petisi Ahli mengidentifikasi empat risiko serius jika dugaan diskriminasi berulang yakni:
- Erosi kepercayaan publik terhadap KPK;
- Menguatnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum;
- Kemunculan potensi konflik kepentingan yang tidak terkelola dengan baik;
- Terjadinya delegitimasi proses hukum di mata masyarakat.
Sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan menghindari tuduhan diskriminasi di masa mendatang, Petisi Ahli merekomendasikan langkah konkret yang harus segera diterapkan oleh KPK:
- Standarisasi Ketat Penangguhan Penahanan: KPK harus memiliki parameter objektif dan transparan yang tertulis (misalnya kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, risiko melarikan diri atau potensi penghilangan barang bukti). Keputusan tidak boleh berdasar subjektivitas;
- Transparansi Alasan Keputusan: Setiap keputusan penting wajib disertai penjelasan resmi ke publik secara proporsional, guna mencegah spekulasi tanpa harus mengganggu proses penyidikan;
- Audit Internal dan Pengawasan Independen: KPK perlu memperkuat peran Dewan Pengawas serta melibatkan pengawasan eksternal seperti akademisi atau ahli hukum independen;
- Penerapan Sistem Conflict of Interest Disclosure: Penyidik atau pejabat KPK wajib mendeklarasikan potensi konflik kepentingan. Jika ditemukan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari penanganan perkara (recuse);
- Digitalisasi dan Dokumentasi Keputusan: Seluruh proses pengambilan keputusan harus didokumentasikan secara sistematis agar dapat diaudit kapan saja dan terhindar dari manipulasi kebijakan;
- Kode Etik yang Lebih Tegas: Pelanggaran etika di internal KPK harus ditindak nyata, tanpa ada ruang untuk impunitas.
Kembali ke Rutan
Penyidik KPK pun kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya diperiksa di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto.
KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 24 Maret 2026.
Penyidik resmi menahan Yaqut pada 12 Maret, setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang hari, 17 Maret, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasar permohonan keluarga. Dua hari berikutnya, ia dialihkan menjadi tahanan rumah dan bisa berlebaran di kediaman, bukan di balik terali besi rutan.


