Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 25 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tahanan Rumah Yaqut Bikin Gaduh, Petisi Ahli: KPK Perlu Dievaluasi dan Dibubarkan!
Nasional

Tahanan Rumah Yaqut Bikin Gaduh, Petisi Ahli: KPK Perlu Dievaluasi dan Dibubarkan!

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 25, 2026 11:52 am
Adi Briantika
Dusep
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)
SHARE

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerapkan tahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai kritik. 

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai langkah tersebut merupakan bentuk kemunduran penegakan hukum yang sarat keistimewaan.

Kepada owrite, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan pada keadilan dan menjunjung tinggi asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), tanpa ada intervensi politik.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,”

kata Pitra, Rabu, 25 Maret 2026. 

Keputusan KPK membuat Petisi Ahli mempertanyakan kembali relevansi keberadaan lembaga anti rasuah itu dalam sistem penegakan hukum saat ini. 

Pitra berpendapat kewenangan pemberantasan korupsi sejatinya sudah melekat pada instansi Polri dan Kejaksaan. Tumpang tindih kewenangan antarlembaga ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik institusional.

Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan,”

ucap dia. 

Pitra juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional demi menciptakan ekosistem yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Reformasi hukum harus diarahkan pada penguatan institusi yang sudah ada, bukan menambah lembaga baru yang berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan. 

Merespons kekhawatiran publik apabila dugaan perlakuan diskriminatif ini terus berulang, Pitra memperingatkan KPK berpotensi mengalami krisis legitimasi yang parah. Praktik tebang pilih nakal menggerus kepercayaan masyarakat secara signifikan.

Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif. Jika publik melihat perlakuan berbeda, maka itu bukan hanya persoalan hukum, tapi krisis legitimasi lembaga,”

tegas Pitra. 

Petisi Ahli mengidentifikasi empat risiko serius jika dugaan diskriminasi berulang yakni: 

  1. Erosi kepercayaan publik terhadap KPK;
  2. Menguatnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum;
  3. Kemunculan potensi konflik kepentingan yang tidak terkelola dengan baik;
  4. Terjadinya delegitimasi proses hukum di mata masyarakat.

Sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan menghindari tuduhan diskriminasi di masa mendatang, Petisi Ahli merekomendasikan langkah konkret yang harus segera diterapkan oleh KPK:

  1. Standarisasi Ketat Penangguhan Penahanan: KPK harus memiliki parameter objektif dan transparan yang tertulis (misalnya kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, risiko melarikan diri atau potensi penghilangan barang bukti). Keputusan tidak boleh berdasar subjektivitas;
  2. Transparansi Alasan Keputusan: Setiap keputusan penting wajib disertai penjelasan resmi ke publik secara proporsional, guna mencegah spekulasi tanpa harus mengganggu proses penyidikan;
  3. Audit Internal dan Pengawasan Independen: KPK perlu memperkuat peran Dewan Pengawas serta melibatkan pengawasan eksternal seperti akademisi atau ahli hukum independen;
  4. Penerapan Sistem Conflict of Interest Disclosure: Penyidik atau pejabat KPK wajib mendeklarasikan potensi konflik kepentingan. Jika ditemukan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari penanganan perkara (recuse);
  5. Digitalisasi dan Dokumentasi Keputusan: Seluruh proses pengambilan keputusan harus didokumentasikan secara sistematis agar dapat diaudit kapan saja dan terhindar dari manipulasi kebijakan;
  6. Kode Etik yang Lebih Tegas: Pelanggaran etika di internal KPK harus ditindak nyata, tanpa ada ruang untuk impunitas.

Kembali ke Rutan 

Penyidik KPK pun kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya diperiksa di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto. 

KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 24 Maret 2026. 

Penyidik resmi menahan Yaqut pada 12 Maret, setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang hari, 17 Maret, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasar permohonan keluarga. Dua hari berikutnya, ia dialihkan menjadi tahanan rumah dan bisa berlebaran di kediaman, bukan di balik terali besi rutan. 

Tag:KorupsiKPKMenteri agamaRutan KPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

Rekrutmen 30 Ribu SPPI oleh Kemhan Picu Kecurigaan, Kopdes Merah Putih Dikelola Ala Militer?

Rencana Kementerian Pertahanan merekrut 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih memunculkan polemik.  Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan efektivitas birokrasi, melainkan kental dengan…

By
Adi Briantika
Dusep
4 Min Read
Aplikasi Gim Roblox. (Sumber: Roblox)
Nasional

Kena Semprit Komdigi, Roblox ‘Patuh’ Tambah Kontrol untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Perusahaan platform gim daring Roblox Corporation menyampaikan angkat suara terkait kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi. Dalam pernyataan resminya,…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi seorang wanita terkena penyakit asam urat
Kesehatan

Menkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Jeroan Berlebih, Sarankan Jus Seledri untuk Asam Urat

Momen Lebaran identik dengan berbagai hidangan makanan yang menggugah selera, mulai dari ketupat sayur, rendang, semur, gulai, dan masih banyak lagi. Tak hanya itu, berbagai hidangan jeroan tentu sulit untuk…

By
Syifa Fauziah
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Foto udara kendaraan pemudik antre untuk melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat
Nasional

Arus Kendaraan Masih Tinggi ke Jakarta, One Way Nasional Berpotensi Diterapkan Lagi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut skema one way nasional arus balik…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) berbincang dengan wisatawan saat memantau kualitas layanan telekomunikasi dan pengamanan spektrum frekuensi radio di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Nasional

Menkomdigi Pastikan Akses Telekomunikasi dan Penerbangan saat Lebaran 2026 Lancar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan layanan telekomunikasi, internet, serta…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 jam lalu
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.
Nasional

Menko PMK Pastikan Tak Ada Pembelajaran Daring Bagi Siswa Sekolah

Pemerintah sebelumnya dikabarkan berencana menerapkan kebijakan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
3 jam lalu
Ilustrasi Pompa BBM. (Sumber: Unsplash/engin akyurt)
Nasional

Kemhan-TNI Kaji Pemangkasan Hari Kerja hingga Batasi Kendaraan Dinas dan Alutsista, Efisiensi atau Sinyal Bahaya?

Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah mengkaji kebijakan efisiensi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up