Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Tahanan Rumah Yaqut Bikin Gaduh, Petisi Ahli: KPK Perlu Dievaluasi dan Dibubarkan!
Nasional

Tahanan Rumah Yaqut Bikin Gaduh, Petisi Ahli: KPK Perlu Dievaluasi dan Dibubarkan!

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 25, 2026 11:52 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)
SHARE

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerapkan tahanan rumah kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai kritik. 

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai langkah tersebut merupakan bentuk kemunduran penegakan hukum yang sarat keistimewaan.

Kepada owrite, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan pada keadilan dan menjunjung tinggi asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), tanpa ada intervensi politik.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,”

kata Pitra, Rabu, 25 Maret 2026. 

Keputusan KPK membuat Petisi Ahli mempertanyakan kembali relevansi keberadaan lembaga anti rasuah itu dalam sistem penegakan hukum saat ini. 

Pitra berpendapat kewenangan pemberantasan korupsi sejatinya sudah melekat pada instansi Polri dan Kejaksaan. Tumpang tindih kewenangan antarlembaga ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik institusional.

Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan,”

ucap dia. 

Pitra juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengevaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional demi menciptakan ekosistem yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Reformasi hukum harus diarahkan pada penguatan institusi yang sudah ada, bukan menambah lembaga baru yang berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan. 

Merespons kekhawatiran publik apabila dugaan perlakuan diskriminatif ini terus berulang, Pitra memperingatkan KPK berpotensi mengalami krisis legitimasi yang parah. Praktik tebang pilih nakal menggerus kepercayaan masyarakat secara signifikan.

Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif. Jika publik melihat perlakuan berbeda, maka itu bukan hanya persoalan hukum, tapi krisis legitimasi lembaga,”

tegas Pitra. 

Petisi Ahli mengidentifikasi empat risiko serius jika dugaan diskriminasi berulang yakni: 

  1. Erosi kepercayaan publik terhadap KPK;
  2. Menguatnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum;
  3. Kemunculan potensi konflik kepentingan yang tidak terkelola dengan baik;
  4. Terjadinya delegitimasi proses hukum di mata masyarakat.

Sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan menghindari tuduhan diskriminasi di masa mendatang, Petisi Ahli merekomendasikan langkah konkret yang harus segera diterapkan oleh KPK:

  1. Standarisasi Ketat Penangguhan Penahanan: KPK harus memiliki parameter objektif dan transparan yang tertulis (misalnya kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, risiko melarikan diri atau potensi penghilangan barang bukti). Keputusan tidak boleh berdasar subjektivitas;
  2. Transparansi Alasan Keputusan: Setiap keputusan penting wajib disertai penjelasan resmi ke publik secara proporsional, guna mencegah spekulasi tanpa harus mengganggu proses penyidikan;
  3. Audit Internal dan Pengawasan Independen: KPK perlu memperkuat peran Dewan Pengawas serta melibatkan pengawasan eksternal seperti akademisi atau ahli hukum independen;
  4. Penerapan Sistem Conflict of Interest Disclosure: Penyidik atau pejabat KPK wajib mendeklarasikan potensi konflik kepentingan. Jika ditemukan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari penanganan perkara (recuse);
  5. Digitalisasi dan Dokumentasi Keputusan: Seluruh proses pengambilan keputusan harus didokumentasikan secara sistematis agar dapat diaudit kapan saja dan terhindar dari manipulasi kebijakan;
  6. Kode Etik yang Lebih Tegas: Pelanggaran etika di internal KPK harus ditindak nyata, tanpa ada ruang untuk impunitas.

Kembali ke Rutan 

Penyidik KPK pun kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya diperiksa di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto. 

KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa, 24 Maret 2026. 

Penyidik resmi menahan Yaqut pada 12 Maret, setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang hari, 17 Maret, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasar permohonan keluarga. Dua hari berikutnya, ia dialihkan menjadi tahanan rumah dan bisa berlebaran di kediaman, bukan di balik terali besi rutan. 

Tag:KorupsiKPKMenteri agamaRutan KPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
3
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
4
Polda Metro Jaya Panggil Bigmo Hari Ini, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Dibongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi rokok elektronik atau vape.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur Saat Pembukaan Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim.
Nasional

YLBHI Sentil Jargon ‘Percepatan’ Prabowo: Untuk Siapa?

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mempertanyakan dampak…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
11 menit lalu
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dahliana Hasan Saat Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim.
Nasional

Dekan FH UGM Bongkar Borok Tambang: Korupsi di Mana-mana, Lingkungan Rusak

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dahliana Hasan, menyoroti praktik pengelolaan…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) menumpang ojek online saat meninjau pelatihan keselamatan berkendara untuk ojek online di Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat
Nasional

Soal Nasib Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Kebut Aturan Rampung Sebelum 17 Agustus

Nasib pengemudi ojek online (ojol) terkait aturan baru pemerintah masih digodok Kementerian…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Presiden Prabowo Subiant, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Nasional

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo Harus Ikut Bertanggung Jawab

Pengamat Kebijakan Publik Adinda Tenriangke menilai janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up