Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah mengabulkan permohonan tersangka korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 26 Maret 2026.
Tentunya di hari Lebaran ini kami memohon maaf atas kegaduhan yang ada,”
ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan pengalihan penahanan Yaqut. KPK memedomani keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 108 ayat (1) dan (11).
Jenderal Polri bintang dua itu mengaku telah mengantisipasi dampak dari keputusan tersebut yang memicu kritik. Namun menurutnya, kritik itu merupakan bentuk dukungan dalam penanganan kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dan informasi yang disampaikan kepada kami,”
ucap dia.
Asep menerangkan, pengabulan permohonan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan. Sebab setelah Yaqut kembali ke rutan, penyidik dapat mempercepat proses penyidikan.
Dia melanjutkan, dalam proses pengajuan permohonan itu, pimpinan KPK turut hadir dalam ekspose hingga akhirnya dikabulkan. Asep mengaku turut hadir dalam rapat tersebut.
Saya salah satu yang ikut rapat di situ. Hadir pada saat itu pimpinan,”
kata dia.
Dijelaskannya, setiap perkara memiliki strategi tersendiri karena karakter dan tantangannya berbeda. Hal itu juga diterapkan dalam penanganan kasus yang menjerat Yaqut.
Tentu setiap perkara memiliki keunikan dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu dihadapi agar penanganan perkara tetap berjalan lancar,”
kata dia.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. KPK kembali menahan Yaqut pada 24 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.



