Kompak Tolak Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan institusi militer yang terlibat dalam kejahatan di ruang sipil harus tunduk sebagaimana undang-undang yang dimaksud.
Kalau yang membuat undang-undang sudah mengatakan demikian, mestinya harus dipatuhi. Apalagi ini kejahatan di ruang sipil,”
ujarnya, kepada owrite.
Ditegaskan Feri, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dibuka di pengadilan sipil demi keadilan publik. Jika perkara ini dibawa ke peradilan militer, menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di internal TNI.
Potensi keterlibatan atasan harus diantisipasi agar tidak terjadi ‘jeruk makan jeruk’. Karena itu, sebagai bentuk kedaulatan sipil, pengadilan umum yang harus mengadili,”
tegasnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid , menolak keras potensi diseretnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke ranah peradilan militer.
Kasus tersebut adalah murni kejahatan pidana umum terhadap pembela HAM yang harus diadili di peradilan umum secara transparan.
Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 adalah hukum lama. (Hukum) yang baru adalah Undang-Undang TNI dan TAP MPR yang menegaskan kewajiban anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Jadi, hukum baru yang harus dipakai, bukan hukum lama,”
kata Usman.
Ia menyinggung asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum).
Sebab Andrie adalah pembela HAM, Usman mendorong agar perkara ini ditangani secara khusus.
Hukum yang lebih khusus haruslah hukum pelanggaran hak asasi manusia, dibawa ke pengadilan hak asasi manusia. Kalaupun itu sulit, dibawa ke pengadilan umum karena ini tindak pidana umum,”
tambah Usman.
Desak Bentuk TGPF
Selain menolak peradilan militer, Usman juga mendesak agar presiden dan DPR segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tuntas operasi teror yang diduga melibatkan instrumen intelijen negara tersebut.
Amnesty International juga menyoroti fakta peristiwa ini bukanlah kejahatan acak, melainkan puncak dari rentetan teror sistematis. Andrie diketahui telah berulang kali mengalami intimidasi, teror telepon, hingga pembuntutan di rumah dan kantornya.
Usman mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam memantau aktivitas masyarakat sipil.
Ia mengingatkan, bahwa fungsi sejati BAIS adalah untuk pertahanan negara dari ancaman asing, bukan untuk memata-matai warga negaranya sendiri.
Badan Intelijen Strategis itu badan intelijen pertahanan dari luar negeri. Mengumpulkan informasi, menganalisis informasi tentang ancaman keamanan dari luar negeri, dari musuh asing atau pihak luar negeri yang ingin menyabotase. Bukan untuk mengawasi (aktivis), itu penyimpangan inkonstitusional,”
ujar Usman.
Serangan menggunakan bahan kimia di jalan raya, menurut Usman, bukan hanya melukai Andrie secara fisik, namun juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Sesat Logika Label “Antek Asing”
Ia juga mengkritik keras narasi negara atau pihak tertentu yang kerap melabeli aktivis sebagai “antek asing”.
Menurutnya, propaganda semacam itu adalah warisan rezim kolonial dan Orde Baru yang selalu berjalan beriringan dengan aksi teror di lapangan.
Propaganda yang merendahkan aktivis sebagai antek asing, di masa Orde Baru, kolonial, di masa rezim-rezim fasis dan otoriter di dunia selalu berjalan beriringan dengan teror. Mereka harus mengubah cara pandang yang melihat aktivis selalu sebagai antek asing, padahal sebaliknya (mencintai negeri),”
terang Usman.
Kemudian, sebagai antisipasi bila negara lepas tangan, Usman menyerukan konsolidasi masyarakat sipil.
Apabila negara tidak bisa menangani perkara ini, barangkali sudah waktunya publik untuk melahirkan, menggagas sebuah garda perlindungan HAM. Kami harus menyusun semacam barisan pelindung pembela HAM,”
kata dia.
‘Operasi Besar’ Libatkan Belasan Terduga Pelaku
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan, berdasarkan investigasi independen yang dilakukan, diduga ada belasan pelaku yang diduga kuat saling berkoordinasi pada malam kejadian.
Bukti tersebut terpantau dari kamera pengawas di sekitar gedung YLBHI. Jumlah pelaku ini sangat jauh berbeda di bawah empat orang yang sebelumnya disampaikan oleh pihak polisi maupun Pusat Polisi Militer TNI.
Penemuan belasan terduga pelaku menunjukkan operasi ini merupakan operasi besar, terstruktur, dan terorganisiasi yang digerakkan oleh pihak yang memiliki otoritas. Kami menduga, bahwa percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan yang lebih besar, terlatih, dan sistematis,”
kata perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa.
Di sisi lain, temuan Polda Metro Jaya mengenai identitas fisik Orang Tidak Dikenal (OTK) 1 (MAK) dan OTK 2 (BHC) dinilai sejalan dengan temuan TAUD. Meski demikian, kepolisian diminta untuk mengungkap kasus ini hingga terang benderang dan tidak melempar tanggung jawab.
TAUD turut menyoroti langkah Puspom TNI yang menyatakan telah mengamankan empat personelnya (Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES) sebagai terduga pelaku.
Oleh sebab itu kami mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung agar dapat diverifikasi kebenarannya oleh masyarakat secara independen,”
ujar Alghiffari.
Perihal proses hukum, TAUD tegas menolak penggunaan peradilan militer. Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang kerugiannya dialami secara langsung oleh warga sipil, yakni:
- Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum sudah seharusnya diadili di peradilan umum.
- Tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke peradilan militer.
- Penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum merupakan pengkhianatan terhadap supremasi sipil.
- Peradilan militer diyakini sering kali menjadi sarana impunitas dengan mekanisme yang tertutup dan vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Lantas, proses penegakan hukum harus tetap tunduk di bawah kekuasaan peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut insiden ini sebagai terorisme dan tindakan biadab yang harus diusut tuntas, TAUD menilai hal tersebut sekadar retorika belaka apabila tidak diikuti dengan tindakan nyata.
Perbedaan informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI di waktu yang bersamaan semakin menunjukkan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, yang wajib mengakomodasi unsur aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat yang berintegritas.
TAUD secara resmi mendesak tiga hal kepada presiden:
- Segera bentuk TGPF independen dengan melibatkan unsur masyarakat sipil melalui penerbitan Keputusan Presiden;
- Segera perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menjamin pengusutan dan penuntutan tuntas seluruh aktor lapangan dan aktor intelektual yang berperan;
- Segera menjamin pengusutan dan penuntutan terhadap para pelaku dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer, sebagai langkah awal memutus rantai impunitas.



