Hakim Konstitusi Anwar Usman dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada April 2026. Purnatugasnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membuka satu kursi kosong hakim konstitusi yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Momen pergantian ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan, lantaran posisi MK yang sangat strategis.
Kepada owrite, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan mencegah politisasi dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi pengganti Anwar Usman.
Susi menyoroti adanya kelemahan fundamental dalam aturan pengisian jabatan hakim MK. Menurutnya, meskipun syarat menjadi hakim konstitusi (seperti negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan) diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK, prosedur teknisnya diserahkan kepada masing-masing dari tiga lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Di dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa prosedur ditetapkan oleh masing-masing lembaga pengusul. Nah, ini yang menurut saya menjadi salah satu celah. Karena diatur oleh masing-masing, maka ada potensi penyalahgunaan,”
kata Susi.
Ia mencontohkan praktik di DPR yang terkadang menggunakan Panitia Seleksi (Pansel), namun di lain waktu seperti pada pemilihan Guntur Hamzah dan Adies Kadir tidak menggunakan Pansel sama sekali. Hal ini menyebabkan lembaga pengusul bisa menafsirkan prosedur secara sepihak.
Meminjam teori dari Prof. Usep Ranawijaya, Susi menjelaskan pengisian jabatan bisa bersifat otokratis/otoriter atau demokratis.
Pemilihan yang otokratis terjadi ketika sekelompok orang memilih calon yang berasal dari kelompok mereka sendiri.
Pemilihan DPR terhadap Pak Adies Kadir itu adalah salah satu cara pemilihan yang otokratis atau otoriter. Oleh karena itu, Undang-Undang MK sebenarnya mendemokratisasikan prosedur melalui prinsip transparan, akuntabel, dan objektif,”
jelas Susi.
Ia menegaskan Undang-Undang MK adalah “konstitusi dalam arti luas” (undang-undang organik). Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ada di dalamnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh lembaga pengusul.
Perihal pengisian kursi yang akan ditinggalkan Anwar Usman (unsur MA), Susi memberikan catatan khusus pada proses seleksi di Mahkamah Agung.
Meskipun MA menggunakan Pansel, ia menyoroti komposisinya yang didominasi oleh pihak internal (hakim MA), sementara unsur eksternal hanya berjumlah empat orang.
Komposisi Pansel pun itu ikut menentukan, menurut saya. Jadi bukan hanya sekadar ada Pansel. Dan siapa nanti yang memberikan kata akhir (final say)? Mahkamah Agung final say-nya adalah Ketua Mahkamah Agung,”
ujar Susi.
Ia berharap Ketua MA menjatuhkan pilihan pada sosok yang benar-benar memahami fungsi MK sebagai pelindung konstitusi dan hak asasi manusia, bukan sekadar pelindung penguasa atau perwakilan lembaga.
Lebih lanjut, Susi mengingatkan perkara yang ditangani MK sarat dengan muatan politik (wujud dari judicialization of politics).
Karena itu, potensi politisasi terhadap MK sangat besar, dan pintu masuk utamanya adalah melalui pengisian jabatan.
Karena persoalannya adalah persoalan politik, maka besar terjadi potensi politisasi terhadap lembaga. Pengisian jabatan oleh DPR dan Presiden itu adalah lembaga politik. Mahkamah Agung bukan lembaga politik, tapi apakah tidak ada intervensi? Itu sangat tergantung pada kekuatan Ketua MA memproteksi lembaganya,”
tegas dia.
Seluruh perkara di MK dikualifikasikan sebagai perkara yang rumit dan kompleks. Putusan yang dihasilkan akan sangat menentukan apakah penegakan konstitusi dan hak asasi manusia di Indonesia semakin kuat atau justru melemah.
Sebagai bentuk reaksi terhadap proses seleksi yang dinilai kurang transparan dan syarat benturan kepentingan, masyarakat memiliki instrumen hukum berupa “Hak Ingkar”. Hal ini merujuk pada keengganan pemohon untuk diperiksa oleh hakim konstitusi tertentu yang dianggap tidak independen.
Sekarang lagi ramai, para pemohon ramai-ramai menggunakan hak ingkar. Mereka tidak mau Pak Adies Kadir menjadi hakim pada undang-undang ketika dia pernah terlibat di dalamnya (saat di DPR). DPR selalu mengatakan punya wewenang mengusulkan, betul. Tapi apakah kewajibannya dilaksanakan? Prosedurnya transparan dan objektif? Itu dilanggar semua,”
papar Susi.
Dia menutup dengan penegasan, bila prosedur pengusulan hakim konstitusi jauh dari harapan publik, wajar jika masyarakat merespons dengan menggunakan Hak Ingkar demi menjaga muruah pengadilan konstitusi.


