Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Anwar Usman Pensiun, Pakar Ingatkan Bahaya Politisasi Pengisian Jabatan Hakim MK
Nasional

Anwar Usman Pensiun, Pakar Ingatkan Bahaya Politisasi Pengisian Jabatan Hakim MK

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 30, 2026 12:15 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ilustrasi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc)
SHARE

Hakim Konstitusi Anwar Usman dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada April 2026. Purnatugasnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membuka satu kursi kosong hakim konstitusi yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Momen pergantian ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan, lantaran posisi MK yang sangat strategis.

Kepada owrite, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan mencegah politisasi dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi pengganti Anwar Usman.

Susi menyoroti adanya kelemahan fundamental dalam aturan pengisian jabatan hakim MK. Menurutnya, meskipun syarat menjadi hakim konstitusi (seperti negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan) diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK, prosedur teknisnya diserahkan kepada masing-masing dari tiga lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Di dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa prosedur ditetapkan oleh masing-masing lembaga pengusul. Nah, ini yang menurut saya menjadi salah satu celah. Karena diatur oleh masing-masing, maka ada potensi penyalahgunaan,”

kata Susi.

Ia mencontohkan praktik di DPR yang terkadang menggunakan Panitia Seleksi (Pansel), namun di lain waktu seperti pada pemilihan Guntur Hamzah dan Adies Kadir tidak menggunakan Pansel sama sekali. Hal ini menyebabkan lembaga pengusul bisa menafsirkan prosedur secara sepihak.

Meminjam teori dari Prof. Usep Ranawijaya, Susi menjelaskan pengisian jabatan bisa bersifat otokratis/otoriter atau demokratis.

Pemilihan yang otokratis terjadi ketika sekelompok orang memilih calon yang berasal dari kelompok mereka sendiri.

Pemilihan DPR terhadap Pak Adies Kadir itu adalah salah satu cara pemilihan yang otokratis atau otoriter. Oleh karena itu, Undang-Undang MK sebenarnya mendemokratisasikan prosedur melalui prinsip transparan, akuntabel, dan objektif,”

jelas Susi.

Ia menegaskan Undang-Undang MK adalah “konstitusi dalam arti luas” (undang-undang organik). Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ada di dalamnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh lembaga pengusul.

Perihal pengisian kursi yang akan ditinggalkan Anwar Usman (unsur MA), Susi memberikan catatan khusus pada proses seleksi di Mahkamah Agung.

Meskipun MA menggunakan Pansel, ia menyoroti komposisinya yang didominasi oleh pihak internal (hakim MA), sementara unsur eksternal hanya berjumlah empat orang.

Komposisi Pansel pun itu ikut menentukan, menurut saya. Jadi bukan hanya sekadar ada Pansel. Dan siapa nanti yang memberikan kata akhir (final say)? Mahkamah Agung final say-nya adalah Ketua Mahkamah Agung,”

ujar Susi.

Ia berharap Ketua MA menjatuhkan pilihan pada sosok yang benar-benar memahami fungsi MK sebagai pelindung konstitusi dan hak asasi manusia, bukan sekadar pelindung penguasa atau perwakilan lembaga.

Lebih lanjut, Susi mengingatkan perkara yang ditangani MK sarat dengan muatan politik (wujud dari judicialization of politics).

Karena itu, potensi politisasi terhadap MK sangat besar, dan pintu masuk utamanya adalah melalui pengisian jabatan.

Karena persoalannya adalah persoalan politik, maka besar terjadi potensi politisasi terhadap lembaga. Pengisian jabatan oleh DPR dan Presiden itu adalah lembaga politik. Mahkamah Agung bukan lembaga politik, tapi apakah tidak ada intervensi? Itu sangat tergantung pada kekuatan Ketua MA memproteksi lembaganya,”

tegas dia.

Seluruh perkara di MK dikualifikasikan sebagai perkara yang rumit dan kompleks. Putusan yang dihasilkan akan sangat menentukan apakah penegakan konstitusi dan hak asasi manusia di Indonesia semakin kuat atau justru melemah.

Sebagai bentuk reaksi terhadap proses seleksi yang dinilai kurang transparan dan syarat benturan kepentingan, masyarakat memiliki instrumen hukum berupa “Hak Ingkar”. Hal ini merujuk pada keengganan pemohon untuk diperiksa oleh hakim konstitusi tertentu yang dianggap tidak independen.

Sekarang lagi ramai, para pemohon ramai-ramai menggunakan hak ingkar. Mereka tidak mau Pak Adies Kadir menjadi hakim pada undang-undang ketika dia pernah terlibat di dalamnya (saat di DPR). DPR selalu mengatakan punya wewenang mengusulkan, betul. Tapi apakah kewajibannya dilaksanakan? Prosedurnya transparan dan objektif? Itu dilanggar semua,”

papar Susi.

Dia menutup dengan penegasan, bila prosedur pengusulan hakim konstitusi jauh dari harapan publik, wajar jika masyarakat merespons dengan menggunakan Hak Ingkar demi menjaga muruah pengadilan konstitusi.

Tag:Anwar UsmanHakim MKJabatanMKpensiunPolitisiSusi Dwi Harijanti
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Permenkomdigi 9/2026 Ubah Paradigma Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, membawa angin…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau
Nasional

MBG Disorot, Salah Sasaran hingga Diduga Jadi ‘Ladang Bisnis’

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus menuai sorotan dari banyak pihak, salah satunya Aliansi Ibu Indonesia. Implementasi MBG dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari penerima manfaat…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read
Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Annette Mau.
Nasional

Ironi MBG Rp1,2 Triliun Sehari, Aliansi Ibu: Sekolahnya Tanpa Wastafel dan Atap Bocor

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik, kali ini terkait besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah setiap harinya. Aliansi Ibu Indonesia menilai pengadaan dana hingga Rp1,2 triliun per hari untuk…

By
Syifa Fauziah
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Nasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Lakukan Investigasi!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
5 jam lalu
Petugas Pertamina melayani pemudik yang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular, KM 37 rest area tol Banda Aceh-Sigli, Aceh Besar, Aceh
Nasional

Isu Kenaikan BBM 1 April Dibantah, Ini Penjelasan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak akan ada…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
5 jam lalu
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Nasional

Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu

Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
5 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Nasional

Datangi Komnas HAM, TAUD Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up