Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Anwar Usman Pensiun, Pakar Ingatkan Bahaya Politisasi Pengisian Jabatan Hakim MK
Nasional

Anwar Usman Pensiun, Pakar Ingatkan Bahaya Politisasi Pengisian Jabatan Hakim MK

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 30, 2026 12:15 pm
Adi Briantika
Ivan Syahruna Lubis
Share
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ilustrasi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc)
SHARE

Hakim Konstitusi Anwar Usman dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada April 2026. Purnatugasnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membuka satu kursi kosong hakim konstitusi yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Momen pergantian ini memunculkan sorotan dari berbagai kalangan, lantaran posisi MK yang sangat strategis.

Kepada owrite, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan mencegah politisasi dalam proses pengisian jabatan hakim konstitusi pengganti Anwar Usman.

Susi menyoroti adanya kelemahan fundamental dalam aturan pengisian jabatan hakim MK. Menurutnya, meskipun syarat menjadi hakim konstitusi (seperti negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan) diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK, prosedur teknisnya diserahkan kepada masing-masing dari tiga lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Di dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa prosedur ditetapkan oleh masing-masing lembaga pengusul. Nah, ini yang menurut saya menjadi salah satu celah. Karena diatur oleh masing-masing, maka ada potensi penyalahgunaan,”

kata Susi.

Ia mencontohkan praktik di DPR yang terkadang menggunakan Panitia Seleksi (Pansel), namun di lain waktu seperti pada pemilihan Guntur Hamzah dan Adies Kadir tidak menggunakan Pansel sama sekali. Hal ini menyebabkan lembaga pengusul bisa menafsirkan prosedur secara sepihak.

Meminjam teori dari Prof. Usep Ranawijaya, Susi menjelaskan pengisian jabatan bisa bersifat otokratis/otoriter atau demokratis.

Pemilihan yang otokratis terjadi ketika sekelompok orang memilih calon yang berasal dari kelompok mereka sendiri.

Pemilihan DPR terhadap Pak Adies Kadir itu adalah salah satu cara pemilihan yang otokratis atau otoriter. Oleh karena itu, Undang-Undang MK sebenarnya mendemokratisasikan prosedur melalui prinsip transparan, akuntabel, dan objektif,”

jelas Susi.

Ia menegaskan Undang-Undang MK adalah “konstitusi dalam arti luas” (undang-undang organik). Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ada di dalamnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh lembaga pengusul.

Perihal pengisian kursi yang akan ditinggalkan Anwar Usman (unsur MA), Susi memberikan catatan khusus pada proses seleksi di Mahkamah Agung.

Meskipun MA menggunakan Pansel, ia menyoroti komposisinya yang didominasi oleh pihak internal (hakim MA), sementara unsur eksternal hanya berjumlah empat orang.

Komposisi Pansel pun itu ikut menentukan, menurut saya. Jadi bukan hanya sekadar ada Pansel. Dan siapa nanti yang memberikan kata akhir (final say)? Mahkamah Agung final say-nya adalah Ketua Mahkamah Agung,”

ujar Susi.

Ia berharap Ketua MA menjatuhkan pilihan pada sosok yang benar-benar memahami fungsi MK sebagai pelindung konstitusi dan hak asasi manusia, bukan sekadar pelindung penguasa atau perwakilan lembaga.

Lebih lanjut, Susi mengingatkan perkara yang ditangani MK sarat dengan muatan politik (wujud dari judicialization of politics).

Karena itu, potensi politisasi terhadap MK sangat besar, dan pintu masuk utamanya adalah melalui pengisian jabatan.

Karena persoalannya adalah persoalan politik, maka besar terjadi potensi politisasi terhadap lembaga. Pengisian jabatan oleh DPR dan Presiden itu adalah lembaga politik. Mahkamah Agung bukan lembaga politik, tapi apakah tidak ada intervensi? Itu sangat tergantung pada kekuatan Ketua MA memproteksi lembaganya,”

tegas dia.

Seluruh perkara di MK dikualifikasikan sebagai perkara yang rumit dan kompleks. Putusan yang dihasilkan akan sangat menentukan apakah penegakan konstitusi dan hak asasi manusia di Indonesia semakin kuat atau justru melemah.

Sebagai bentuk reaksi terhadap proses seleksi yang dinilai kurang transparan dan syarat benturan kepentingan, masyarakat memiliki instrumen hukum berupa “Hak Ingkar”. Hal ini merujuk pada keengganan pemohon untuk diperiksa oleh hakim konstitusi tertentu yang dianggap tidak independen.

Sekarang lagi ramai, para pemohon ramai-ramai menggunakan hak ingkar. Mereka tidak mau Pak Adies Kadir menjadi hakim pada undang-undang ketika dia pernah terlibat di dalamnya (saat di DPR). DPR selalu mengatakan punya wewenang mengusulkan, betul. Tapi apakah kewajibannya dilaksanakan? Prosedurnya transparan dan objektif? Itu dilanggar semua,”

papar Susi.

Dia menutup dengan penegasan, bila prosedur pengusulan hakim konstitusi jauh dari harapan publik, wajar jika masyarakat merespons dengan menggunakan Hak Ingkar demi menjaga muruah pengadilan konstitusi.

Tag:Anwar UsmanHakim MKJabatanMKpensiunPolitisiSusi Dwi Harijanti
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
3
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
4
Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
By Anisa Aulia
Ilustrasi pajak
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Nasional

Ini Sejumlah Catatan Penting dan Alasan Prabowo Copot Dadan dari Kepala BGN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka-bukaan, terkait alasan pencopotan Kepala Badan Gizi…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
5 jam lalu
Potret Nanik S. Deyang.
Nasional

Kena Reset! Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Nasional

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Sekaligus!

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN).…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam rapat tersebut Mendiktisaintek memastikan pihaknya tidak menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan, melainkan justru akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan di era sekarang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Nasional

Skandal Riset Palsu Terkuak, Kemdikti Ancam Seret Pelaku ke Ranah Pidana

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, memastikan pemerintah…

Rika PangestiAmin Suciady
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up