Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 31 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • Banjir
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu
Nasional

Jelang Anwar Usman Pensiun, Syarat ‘Negarawan’ Hakim MK Baru Dinilai Semu

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 31, 2026 2:49 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ilustrasi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) bersama Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc)
SHARE

Dinamika di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk wacana pergantian Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan pensiun tahun ini menjadi diskursus. 

Frasa “negarawan” yang menjadi syarat wajib, kerap kali direduksi menjadi formalitas administratif di atas kertas. Merespons hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat indikator kenegarawanan calon hakim MK harus ditelusuri mendalam melalui rekam jejak masa lalu, bukan melalui kriteria kaku. 

Kepada owrite, Susi berkata syarat kenegarawanan merupakan syarat subjektif yang tidak bisa diobjektifkan secara sempit. Namun, hal tersebut bisa dilacak melalui sejarah karier, karya tulis, maupun komentar-komentar publik si kandidat. 

Syarat negarawan bagi hakim MK tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C Ayat (5). Ketentuan ini diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat (1), yang mewajibkan hakim MK memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan. 

Syarat subjektif itu memang agak sulit diobjektifkan. Sebetulnya, sampai sejauh mana seseorang itu bisa dikategorikan sebagai negarawan. Itu bisa dilihat dari perjalanannya selama ini,”

ujar Susi. 

Ia mencontohkan proses seleksi di negara lain seperti Jerman, yakni rekam jejak kandidat hakim ditelusuri secara spesifik perihal pandangan mereka terhadap suatu isu krusial, misalnya terkait hukuman mati. Untuk konteks Indonesia, penelusuran serupa sangat mungkin dilakukan. 

Bagi calon hakim MK yang berasal dari DPR, publik dan panitia seleksi harus menelusuri jejak legislasi dan keberpihakannya selama menjabat. 

Kriteria (calon) bisa dirinci. Selama sebagai anggota DPR, apakah dia menghasilkan undang-undang yang pro rakyat? Bukan hanya pro pengusaha, pro oligarki, pro penguasa. Dia bisa menghasilkan undang-undang sebagai sarana pembaruan masyarakat,”

ujar Susi. 

Sementara calon yang berasal dari akademisi, indikator kenegarawanan dapat dibedah sesuai rekam jejak akademisnya. Ketika seseorang terpilih menjadi hakim MK, terlepas dari siapapun pihak pengusung (DPR, Presiden, Mahkamah Agung), ia wajib melepas identitas asal “si pengusung”. 

Itu diartikan dia sebagai constitutional officer. Dia pejabat konstitusi. Jadi, bukan wakil dari DPR yang kemudian dia harus mempertimbangkan (kepentingan lembaga pengusungnya),”

terang Susi. 

Perihal kekhawatiran atas kerentanan intervensi dari tiga cabang–DPR, Presiden, Mahkamah Agung– terhadap hakim yang diusung, Susi menawarkan reformasi sistem yang harus berjalan paralel. 

Itu bisa dengan beberapa cara. Pertama, hukum acara yang tegas, jernih, tidak membuka ruang terlalu banyak untuk diskresi. Kedua, konsistensi penegakan kode etik. Ketiga, rakyat yang tidak permisif terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik dan hukum acara,”

urai Susi. 

Dia mencontohkan upaya masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, maupun melaporkan hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya pengaduan sebagai bentuk pengawasan yang sehat. 

Itu salah satu bentuk ketidaksukaan (publik) terhadap dugaan pelanggaran etik. Jadi, masyarakat berusaha tak permisif terhadap dugaan pelanggaran etik,”

kata Susi. 

Sidang Terakhir 

Senin, 16 Maret 2026, dalam sebuah sidang putusan, Anwar Usman menyampaikan permohonan maafnya jelang pensiun. 

Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti. Karena pada 6 April 2024, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,”

ucap dia.

2 Februari 2026, merujuk pengumuman dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026, berikut adalah hasil seleksi administrasi calon hakim MK dari unsur Mahkamah Agung:

  1. Hakim Tinggi Pemilah Perkara dari Panitera Muda Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung, Avrits 
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Disiplin F. Manao 
  3. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Fahmiron 
  4. Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Fauzan 
  5. Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, I Made Sukadana 
  6. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi 
  7. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan 
  8. Panitera Muda Perkara Pidana dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Minanoer Rachman 
  9. Panitera Muda Pidana Khusus dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih 
  10. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahlan
Tag:Anwar UsmanDPRHakimHakim MKMahkamah KonstitusiNegarawan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Mertua Dito Ariotedjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 berpotensi bertambah. Bahkan KPK mengisyaratkan bakal menjerat Mertua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang…

By
Rahmat
Ivan
4 Min Read
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Palu, Sulawesi Tengah
Ekonomi Bisnis

BBM Tak Naik Tapi Ada Isu Pembatasan, ESDM: Sabar Aja Tunggu Keputusan!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak penyesuaian harga BBM, pada Selasa, 31 Maret 2026. Menurut Kepala…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
gambar ilustrasi pembuatan SKCK online
Cari Tahu

Polri Resmi Luncurkan SKCK Digital, Begini Cara dan Syaratnya

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan sistem SKCK digital sejak Maret 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat mengurus SKCK secara online tanpa harus…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta
Nasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Lakukan Investigasi!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Petugas Pertamina melayani pemudik yang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) modular, KM 37 rest area tol Banda Aceh-Sigli, Aceh Besar, Aceh
Nasional

Isu Kenaikan BBM 1 April Dibantah, Ini Penjelasan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa tidak akan ada…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
TAUD beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Nasional

Datangi Komnas HAM, TAUD Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya
Nasional

Kasus Penyiraman Air Keras Disorot, KontraS Desak Presiden Bentuk Tim Khusus

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meminta DPR RI untuk…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up