Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meminta DPR RI untuk mendorong Prabowo Subianto agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Permintaan ini disampaikan langsung pada saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut bahwa proses penanganan kasus ini menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi hukum formal maupun faktor politis.
Kami juga meminta supaya forum ini juga bisa mendorong presiden untuk bisa mengeluarkan keputusan politik yaitu membentuk tim gabungan mencari fakta,”
ujar Dimas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Tidak sampai disitu saja, Dimas juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek luas terhadap gerakan masyarakat sipil.
Menurutnya, aksi kekerasan semacam ini dapat mengancam kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Bahwa kerja-kerja publik, kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia, kerja-kerja untuk peningkatan kualitas demokrasi masih akan menemukan serangan, intimidasi, dan represi dari pihak-pihak yang mungkin tidak pernah punya satu frekuensi pikiran dengan masyarakat sipil,”
ungkapnya.
Dorongan Ungkap Aktor Intelektual
KontraS menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta menjadi langkah penting untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Tim tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari ahli, aparat penegak hukum, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Tujuannya bukan hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Tidak hanya eksekutor lapangannya, pimpinan, tapi juga aktor intelektualisnya dan juga motifnya. Dan yang terakhir, mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan umum seperti argumentasi yang tadi saya sampaikan,”
tukasnya.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap aktivis HAM dan kebebasan sipil. Pembentukan tim pencari fakta dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan, adil, dan menyeluruh.


