Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, membawa angin segar bagi penegakan hukum pidana anak di Indonesia.
Regulasi ini dinilai bukan sekadar aturan pembatasan akses, melainkan sebuah intervensi struktural dan rekayasa sosial untuk melindungi anak-anak di tengah masifnya penetrasi dunia maya.
Guru Besar Fakultas Hukum Bidang Ilmu Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda, berpendapat peraturan tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat dalam merespons dinamika teknologi saat ini.
Secara filosofis, peraturan ini berakar pada paradigma bahwa anak bukanlah sekadar objek perlindungan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia yang spesifik karena kerentanannya,”
kata Nurini kepada owrite, Selasa, 31 Maret 2026.
Perlindungan anak dalam Permenkomdigi 9/2026 ini tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan menciptakan “ruang aman” agar hakikat kemanusiaan anak dapat tumbuh tanpa distorsi eksploitasi.
Regulasi tersebut mengusung pendekatan etika kepedulian. Terdapat pergeseran beban moral yang signifikan dari orang tua kepada sistem pengelola ruang digital atau penyelenggara platform.
Di sinilah negara dan korporasi memikul tanggung jawab moral untuk mencegah bahaya sebelum itu benar-benar terjadi,”
ucap Nurini.
Secara sosiologis, terdapat ketimpangan literasi teknologi (digital gap) antara orang tua dan anak. Peraturan ini hadir sebagai intervensi struktural untuk menjembatani ketidakmampuan kontrol sosial tradisional (keluarga) terhadap penetrasi teknologi yang masif.
Di masyarakat, sering terjadi normalisasi terhadap konten yang tidak layak anak. Permenkomdigi ini berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial untuk mendefinisikan ulang standar kepantasan dan perilaku di ruang publik digital Indonesia.
Permenkomdigi 9/2026 adalah manifestasi dari Konstitusionalisme Digital. Ia mengakui bahwa hak-hak konstitusional anak tidak berhenti di pintu masuk dunia maya.
Dari sisi kepentingan terbaik bagi anak, peraturan ini menggeser paradigma dari menindak setelah ada korban (reactive policing) menuju membangun sistem yang dari awal sudah aman untuk anak (proactive safety by design),”
Keberhasilan regulasi ini secara teoritis akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum terhadap platform global dan kemampuan adaptasi regulasi terhadap perkembangan AI yang semakin kompleks di tahun 2026.
Upaya Perlindungan Negara
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara guna memastikan anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di dunia internet.
Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,”
ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.
Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


