Komisi III DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk advokat dan pemangku kepentingan lainnya, dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mudah diterapkan.
Langkah ini diambil agar aturan yang disusun tidak menimbulkan penolakan ketika sudah resmi diberlakukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa pembahasan RUU saat ini masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari masyarakat.
Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final. Jangan sampai nanti pada saat undang-undang itu jadi banyak protes,”
ujar Sahroni di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III menghadirkan sejumlah organisasi advokat seperti Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia.
Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan pandangan praktis terkait berbagai persoalan yang selama ini terjadi dalam proses peradilan perdata di lapangan.
Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua, untuk mendengarkan apa yang perlu diperbaiki demi kemaslahatan dan keadilan,”
jelasnya.
Sorotan Isu Krusial dalam Pembahasan
Sejumlah isu penting muncul dalam diskusi, mulai dari mekanisme mediasi, teknis persidangan, hingga lamanya waktu penyelesaian perkara.
Hal-hal ini menjadi fokus evaluasi karena dinilai masih menjadi kelemahan dalam sistem yang ada saat ini.
Tadi cukup banyak masukan, terkait mediasi, terkait waktu, teknis. Bahkan jangan sampai setelah putusan masih harus menunggu lama lagi. Itu yang kita evaluasi,”
ungkap Legislator Fraksi Partai Nasdem itu.
Sahroni juga menyoroti perlunya penyederhanaan prosedur yang selama ini dianggap berbelit dan memperlambat proses hukum.
Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum acara perdata harus berorientasi pada efisiensi dan kepastian hukum.
Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat. Ini yang menjadi bagian dari tanggung jawab kami ke depan,”
tegas Sahroni.
Terkait adanya perbedaan pendapat di antara organisasi advokat, Sahroni menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lumrah dalam proses legislasi.
Namun, Komisi III akan berupaya mencari titik temu agar semua masukan dapat diakomodasi dengan baik.
Pada prinsipnya sebenarnya sama, cuma kata-katanya saja yang berbeda. Kita cari jalan tengah supaya semua pihak bisa menerima,”
katanya.
DPR Buka Partisipasi Publik
Ke depan, Komisi III DPR RI akan terus mengundang lebih banyak pihak untuk memberikan masukan sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
Masih banyak stakeholder yang akan kita undang. Ini terbuka, kita ingin semaksimal mungkin semua pihak terlibat,”
ujarnya.
Terkait jadwal pengesahan, Sahroni menyebut belum ada target pasti karena proses pembahasan masih panjang. Namun, ia memastikan bahwa DPR akan mengupayakan hasil terbaik dalam penyusunan regulasi ini.
Target tidak bisa diprediksi karena ini panjang. Tapi yang jelas kita maksimalkan agar hasilnya terbaik untuk republik ini,”
pungkasnya.
Dengan pendekatan partisipatif dan terbuka, DPR berharap RUU Hukum Acara Perdata dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan dalam sistem peradilan saat ini, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan pasti bagi masyarakat.


