Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik jalannya pemerintahan saat ini, yang ia nilai tengah mengalami “paceklik ketatanegaraan”.
Dia berpendapat kekacauan sistem bernegara ini berakar pada tiga faktor utama yang secara satir ia sebut sebagai fase “Tiga Prabowo”.
Ketiga faktor tersebut mengerucut pada kelemahan fundamental dalam pengambilan kebijakan, minimnya pengetahuan konstitusi, hingga lepasnya pertanggungjawaban sebagai kepala negara.
Prabowo Pertama: Ketidakpahaman Tugas Ketatanegaraan
Fase pertama adalah kondisi Presiden dinilai tak memahami tugas pokok ketatanegaraan. Hal ini tercermin dari eksekusi berbagai program besar yang tidak dilandasi payung hukum. Contohnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan lebih dahulu sebelum ada regulasi.
MBG ini proyek besar. Proyek besar semestinya melalui undang-undang, tapi undang-undang terkait MBG sampai hari ini tidak ada,”
ujar Feri dalam acara ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’, Selasa, 31 Maret 2026, di Jakarta.
Imbas ketidakpahaman ini meluas pada kebijakan anggaran yang serampangan. Misalnya, pemotongan anggaran tanpa perhitungan matang, penghapusan Tunjangan Kinerja Daerah, hingga pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi mengakomodasi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.
Hal tersebut seperti menyelesaikan masalah dengan masalah baru, menyesuaikan masalah dengan hal perlu disesuaikan.

Prabowo Kedua: Kebijakan ‘Dadakan’ dan Tabrak Konstitusi
Fase ini Feri definisikan sebagai kecenderungan melahirkan kebijakan secara spontan tanpa perencanaan lembaga resmi, seperti Bappenas, misalnya.
Kebijakan-kebijakan dadakan yang melintas di kepala Presiden Prabowo adalah ancaman dan gambaran bahwa presiden tidak tahu ketatanegaraan,”
ucap dia.
Contohnya, kebijakan ‘gentengnisasi’ yakni kebijakan yang tidak ada dalam kampanye maupun rencana Bappenas, namun bisa dieksekusi begitu saja hanya karena diucapkan dalam pidatonya.
Feri juga menyorot kebijakan luar negeri yang ia nilai fatal. Program Board of Peace (BOP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diputuskan tanpa persetujuan parlemen. Padahal, hal tersebut menabrak Pasal 11 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Konstitusi yang menjadi pagar penting kedaulatan rakyat itu ditabrak,”
kata dia.
Prabowo Ketiga: Pemerintahan yang Lepas Tanggung Jawab
Fase ini menyoroti posisi presiden sebagai Kepala Pemerintah sesuai dengan Pasal 4 UUD 1945. Feri menilai pemerintahan saat ini gagal mengurus sektor vital seperti energi, pertahanan, maupun implementasi MBG.
Alih-alih mengevaluasi diri, pemerintah cenderung melempar kesalahan kepada pihak lain atau mereduksi fakta lapangan. Umpama, respons pemerintah terhadap kasus keracunan akibat MBG yang mereduksi menjadi sekadar persentase statistik. Padahal yang bermasalah adalah pemerintah, presiden, dan data-data itulah yang turut membuat kerusakan.
Kalau rumah berantakan, jangan salahkan istri dan anak. Tapi salahkan kepala rumahnya. Begitu juga negara, (maka) kepala pemerintahan yang salah,”
tutur Feri.



